Jl. Slamet Riyadi No. 5 Makassar

Opini : Wujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi

Wujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi

Oleh : Henry Rosamirandha

 

 

Saat ini, antusiasme Instansi Pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) dan mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) semakin tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa WBK/WBBM sudah menjadi kebutuhan. Setiap unit Instansi Pemerintah ingin memberikan pelayanan yang terbaik bagi mitra kerja atau masyarakat yang menjadi penerima layanan. Untuk itulah mengapa unit instansi pemerintah harus ikut WBK/WBBM.

Unit Instansi Pemerintah untuk dapat memperoleh predikat WBK/WBBM dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) harus melalui beberapa tahapan. Dimulai dari pencanangan pembangunan zona integritas sebagai bentuk komitmen pimpinan dan seluruh pegawai untuk mewujudkan reformasi birokrasi, yaitu akan memberikan pelayanan publik secara optimal, bebas dari pungli dan mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.

Berdasarkan pengalaman pembangunan ZI menuju WBK/WBBM di KPPN Makassar I mulai tahun 2019 dan telah mendapatkan predikat WBK dari Menpan & RB pada akhir tahun 2020, ada beberapa point yang perlu mendapatkan perhatian bagi Unit Instansi Pemerintah yang akan mengikuti penilaian WBK/WBBM.

Pertama, Integritas menjadi sesuatu hal yang penting dalam mewujudkan WBK/WBBM. Setiap individu mulai dari level pimpinan sampai staf maupun tenaga honorer dalam unit instansi pemerintah dituntut untuk senantiasa menjaga integritas dalam kehidupan sehari-hari baik di kantor maupun di masyarakat. Dengan menjunjung tinggi nilai integritas, akan senantiasa tertanam nilai-nilai kejujuran serta malu untuk berbuat tidak baik atau merugikan orang lain, lebih-lebih bila merugikan Negara. Harus sama antara perkataan dan perbuatan sesuai ungkapan bahasa Bugis: “Taro Ada Taro Gau”.

Kedua, Inovasi. Unit Instansi Pemerintah untuk dapat memperolah predikat WBK/WBBM dituntut dapat menciptakan inovasi-inovasi layanan untuk mempermudah dan mempercepat proses pelayanan tanpa melanggar standar operasional prosedur (SOP). Inovasi bisa memanfatkan Teknologi Informasi (TI) maupun non TI. Masyarakat yang dilayani bisa merasakan adanya perbaikan layanan setelah unit instansi pemerintah mencanangkan pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM. Sehingga setiap pengguna layanan bisa selalu menemukan hal-hal baru yang membuat senang berkunjung ke unit instansi pemerintah.

Ketiga, Knowing Employee. Mengetahui keseharian pegawai juga sesuatu hal yang perlu dilakukan oleh setiap pimpinan unit instansi pemerintah untuk mewujudkan WBK/WBBM. Yaitu melalui kunjungan pimpinan ke rumah-rumah pegawai. Kegiatan tersebut dimaksudkan selain sebagai salah satu cara menjalin silaturahmi dengan seluruh keluarga pegawai, juga dalam rangka pemantauan karakter, perilaku, dan gaya hidup pegawai untuk menghindari fraud. Upaya meminimalisasi oleh pimpinan dalam mencegah adanya fraud perlu didukung para pegawai dengan tidak melakukan hal-hal yang melanggar kode etik maupun hukum. Salah satu cara mengantisipasi hal tersebut, dilakukan upaya oleh pimpinan unit instansi pemerintah dengan melakukan pendekatan yang lebih personal kepada seluruh pegawai.

Keempat, Dokumentasi. Pendokumentasian seluruh kegiatan dalam rangka pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM juga menjadi salah satu kunci suksesnya. Sehingga digitalisasi setiap produk layanan maupun proses layanan penting dilakukan oleh unit instansi pemerintah. Hal ini juga yang akan memudahkan tim penilai melakukan verifikasi atas seluruh upaya yang telah dilaksanakan oleh unit instansi pemerintah. Sebagai contoh seperti yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui aplikasi Digital Integrity Assessment (DIA) yang sangat membantu dalam mengkompilasi seluruh dokumen pendukung secara online.

Unit Instansi Pemerintah yang mengikuti penilaian WBK/WBBM bukan semata-mata untuk memperoleh pengakuan dari Menpan & RB saja, tetapi lebih dari itu adanya komitmen pimpinan dan seluruh pegawai untuk mewujudkan tata kelola birokrasi yang baik (good governance). Diharapkan dengan semakin banyaknya unit Instansi Pemerintah yang mengikuti pencanangan zona integritas menuju WBK/WBBM akan semakin tinggi pula kepercayaan publik, sehingga dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan untuk Indonesia Maju.

Akhirnya, dukungan masyarakat dalam mensukseskan suatu unit Instansi Pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM juga menjadi penentu. Diharapkan seluruh mitra kerja pengguna layanan unit instansi pemerintah maupun masyarakat dapat ikut mendukung dengan tidak memberikan sesuatu berupa apapun atas seluruh layanan yang diberikan, kecuali yang telah diatur secara resmi oleh Pemerintah. Harus tertanam pada setiap penyelenggara Negara, bahwa sekecil apapun korupsi adalah haram dan setiap perbuatan yang dilakukan di dunia ini masih akan dipertanggungjawabkan lagi di kemudian hari.

 

disclaimer  "Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak merepresentasikan sikap atau pendapat tempat penulis bekerja".

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makassar I
Jl. Slamet Riyadi No. 5 Makassar 90174
Tel: 0411-3615241 Fax: 0411-3625873

IKUTI KAMI

Search