Gedung Keuangan Negara Mamuju Lantai 3,

Jl. Soekarno Hatta, Mamuju, 91512

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sudah dikenal secara luas oleh masyarakat. Selama periode satu tahun ke depan, seluruh sumber pendapatan dan rencana pengeluaran negara dirinci dalam suatu daftar dan disetujui oleh DPR. Angka-angka yang terdapat di dalamnya tidak hanya merepresentasikan alokasi dana, tetapi juga menjadi cerminan komitmen negara untuk senantiasa meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam melaksanakan komitmen tersebut, pengelolaan APBN tidak hanya dilihat dari besarnya nilai anggaran, tetapi diukur fakor-faktor lain yang mendukung pelaksanaan anggaran agar dapat dirasakan manfaatnya secara luas dan menyeluruh oleh masyarakat. Setiap rupiah yang dikelola harus tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai rencana, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026.

Pelaksanaan anggaran yang baik tidak lepas dari Rencana Penarikan Dana (RPD) yang dilakukan oleh satuan kerja pemerintah. RPD merupakan perkiraan waktu dan besaran kebutuhan dana yang digunakan untuk mendukung dan menunjang kegiatan dan program pemerintah. Dengan adanya RPD ini, pelaksanaan anggaran jadi lebih terukur, proporsional dari sisi waktu, dan cenderung tidak menumpuk di salah akhir tahun anggaran.

Dengan pengelolaan RPD yang baik, maka akan terjadi kesinambungan dalam pemenuhan hak dan kewajiban di kalangan stakeholder. Pelaksanaan proyek pembangunan yang sesuai jadwal, bantuan sosial yang disalurkan secara tepat waktu, pembayaran kepada pihak ketiga sesuai dengan waktu yang ditentukan, kepastian pembayaran yang diterima oleh UMKM dan kontraktor lokal, serta perputaran uang di suatu wilayah yang dapat berjalan dengan baik, itu semua dapat dirasakan tatkala RPD dijalankan dan diimplementasikan dengan akurat dan tepat waktu.

Selain itu, RPD juga bisa diukur dan dilihat dalam suatu Indikator pelaksanaan anggaran (IKPA) sebagai instrumen untuk mengukur sejauh mana APBN dilaksanakan secara berkualitas. RPD memiliki peran vital dalam Indikator Deviasi Halaman III DIPA, yang mana semakin baik pengelolaan anggaran dari sisi rencana penarikan dana, semakin rendah nilai deviasinya yang berimplikasi pada semakin tingginya nilai indikator tersebut.

Di sisi lain, RPD yang tidak dijalankan dengan asas kepatutan kiranya akan menimbulkan distorsi dan distraksi dalam pelaksanaan anggaran. Hal tersebut menyebabkan pekerjaan yang berpotensi mengalami keterlambatan, potensi pengadaan proyek yang dikerjakan secara terburu-buru yang akan menyebabkan penurunan kualitas, atau akumulasi penumpukan belanja pada akhir tahun anggaran. Itu semua tentu sangat merugikan dan akan mengurangi manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat, baik dari sisi ketepatan waktu, perputaran ekonomi, serta efisiensi dan efektivitas

Dalam rangka mengawal pelaksanaan anggaran agar Rencana Penarikan Dana (RPD) dapat dilaksanakan secara optimal, KPPN berupaya untuk tidak hanya berfokus pada fungsi pencairan dana, namun juga melakukan pembinaan kepada satuan kerja mitra melalui konsultasi, monitoring, dan pendampingan. Hal ini dilakukan dalam rangka agar APBN dapat dirasakan manfaatnya secara optimal bagi masyarakat.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

  Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
  KPPN Mamuju
  Jalan RE Martadinata, Simboro dan Kepulauan, Mamuju, Sulawesi Barat, 91512
  Call Center: 14090a
  Tel: 0426-2325021 Fax: 0426-2325035

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

   
     

      

Search