Gedung Keuangan Negara Mamuju Lantai 3,
Jl. Soekarno Hatta, Mamuju, 91512
Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) merupakan suatu bentuk komitmen masyarakat dalam melawan korupsi. Hakordia pada awalnya diperingkati pada Desember 2005, dan kemudian diperingati setiap tahun pada tanggal 9 Desember. Peringaatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap korupsi dan peran konvensi dalam memerangi dan mencegahnya.
KPPN Mamuju sebagai unit kerja yang telah meraih Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan sedang mengikuti seleksi Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2023 juga turut memeriahkan peringatan Hakordia dengan menyelenggarakan rangkaian kegiatan Road to Hakordia 2023 pada hari Jumat, 17 November 2023. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kita, terutama sebagai ASN, untuk turut berpartisipasi melawan dan memberantas korupsi. Mari kita bersama-sama melawan korupsi untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.
Realisasi APBN per 31 Oktober 2023 sebesar sebesar Rp5.288,- miliar merupakan realisasi belanja satuan kerja/stakeholder lingkup wilayah pembayaran KPPN Mamuju yang meliputi Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Pasangkayu.
Realisasi tersebut terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp544,98,- miliar (81,96%), Belanja Barang Rp925,94,- miliar (66,95%), Belanja Modal Rp554,49,- miliar (58,60%), Belanja Bansos Rp0,082,- (70,51%) serta Belanja Transfer ke Daerah sebesar Rp3.262,99,- miliar (83,02%).
Untuk Belanja Transfer ke Daerah Rp.3.262,99,- miliar terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp2.196,09,- miliar, Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp16,39,- miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp894,22,- miliar, Dana Desa (DD) Rp148, 19,- miliar dan Dana Insentif Daerah Rp8,10,- miliar.
DAU terdiri dari DAU Block Grant dan DAU Spesifik Grant. DAU Spesifik Grant meliputi bidang Pendidikan, bidang Kesehatan, bidang Pekerjaan Umum dan Pendanaan Kelurahan.
DBH terdiri dari DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA). DBH Pajak meliputi DBH PBB dan DBH PPh, sedangkan DBH SDA meliputi DBH SDA Mineral dan Batu Bara, DBH SDA Kehutanan dan DBH SDA Perikanan.
DAK terdiri dari DAK Fisik dan DAK Non Fisik. DAK Fisik meliputi bidang Pendidikan, bidang Kesehatan dan KB, bidang Jalan, bidang Irigasi, bidang Pertanian, bidang Kelautan dan Perikanan, bidang Air Minum dan bidang Sanitasi. Sedangkan DAK Non Fisik meliputi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dana Bantuan Operasional KB, dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Taman Budaya, dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah (TPG), Dana Tambahan Penghasilan ASN Daerah, Dana Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah Khusus, Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil, Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, dana Fasilitas Penanaman Modal, serta dana Ketahanan Pangan dan Pertanian. Untuk Dana Desa terdiri dari Dana Desa non Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Dana Desa BLT.
REALISASI APBN PER 30 SEPTEMBER 2023 PADA KPPN MAMUJU
Realisasi APBN sampai dengan 30 September 2023 sebesar sebesar Rp4.453,- miliar merupakan realisasi belanja satuan kerja/stakeholder lingkup wilayah pembayaran KPPN Mamuju yang meliputi Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Pasangkayu.
Realisasi tersebut terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp492,47,- miliar (73,88%), Belanja Barang Rp788,73,- miliar (59,36%), Belanja Modal Rp452,56,- miliar (47,92%), Belanja Bansos Rp71,5 juta (61,11%) serta Belanja Transfer ke Daerah sebesar Rp2.719,85,- miliar (69,91%).
DAU terdiri dari DAU Block Grant dan DAU Spesifik Grant. DAU Spesifik Grant meliputi bidang Pendidikan, bidang Kesehatan, bidang Pekerjaan Umum dan Pendanaan Kelurahan.
DBH terdiri dari DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA). DBH Pajak meliputi DBH PBB dan DBH PPh, sedangkan DBH SDA meliputi DBH SDA Mineral dan Batu Bara, DBH SDA Kehutanan dan DBH SDA Perikanan.
DAK terdiri dari DAK Fisik dan DAK Non Fisik. DAK Fisik meliputi bidang Pendidikan, bidang Kesehatan dan KB, bidang Jalan, bidang Irigasi, bidang Pertanian, bidang Kelautan dan Perikanan, bidang Air Minum dan bidang Sanitasi. Sedangkan DAK Non Fisik meliputi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dana Bantuan Operasional KB, dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Taman Budaya, dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah (TPG), Dana Tambahan Penghasilan ASN Daerah, Dana Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah Khusus, Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil, Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, dana Fasilitas Penanaman Modal, serta dana Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Untuk Dana Desa terdiri dari Dana Desa non Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Dana Desa BLT.