Selasa, 13 Agustus 2024, KPPN Mamuju bekerja sama dengan RRI Mamuju menyelenggarakan Dialog interaktif dengan topik bahasan APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) mengulas tentang Realisasi APBN s.d. Bulan Juli Tahun 2024 dan mekanisme pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) khususnya wilayah kerja KPPN Mamuju.
Dipandu oleh Risna Eka Susanti sebagai host, Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Mamuju, Edi Yuliana Putra, menyampaikan bahwa setiap instansi yang berada di wilayah kerja KPPN Mamuju diwajibkan untuk mengajukan tunjangan kinerja ASN melalui aplikasi gaji web yang disediakan. Pengajuan ini melibatkan pengisian data ASN serta besaran tunjangan kinerja yang akan disalurkan sebagaimana ditetapkan pada peraturan masing-masing instansi.
“KPPN Mamuju sebagai treasury atau perbendaharaan akan melakukan validasi atas pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) satker, baru kita akan terbitkan pembayaran tukin kepada para pegawai yang berhak,” urainya.
Setelah pengajuan dilakukan, KPPN Mamuju akan melakukan verifikasi terhadap data yang diunggah pada aplikasi SAKTI. Dilanjutkan dengan proses persetujuan untuk memastikan tunjangan kinerja yang diajukan sudah sesuai dengan pagu anggaran yang tersedia serta memenuhi semua persyaratan administratif.
Selanjutnya KPPN Mamuju akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan melakukan penyaluran dana tunjangan kinerja ke rekening masing-masing ASN secara elektronik melalui mekanisme transfer bank, yang terjamin kecepatan dan keamanan dalam proses pencairan.
Terakhir adalah monitoring, setiap penyaluran tunjangan kinerja dicatat dan dipantau melalui aplikasi SAKTI secara online. Instansi dapat juga mengakses monitoring aplikasi Online Monitoring SPAN (OMSPAN) untuk memastikan bahwa dana telah diterima dengan benar.