MARKETPLACE PEMERINTAH, SOLUSI PEMBAYARAN APBN DI TENGAH PANDEMI
Oleh : Deni Riyanti
Saat ini kita mengenal berbagai macam marketplace pada dunia maya. Tokopedia, Shopee, Lazada, Sociola, dan sebagainya, merupakan contoh marketplace popular yang ada di Indonesia. Apa itu marketplace? Menurut accurate.id, marketplace merupakan pihak perantara yang mengakomodasi pihak penjual dan pihak pembeli dalam dunia maya. Situs marketplace akan menjadi layaknya pihak ketiga dalam transaksi online dengan menyediakan fitur penjualan serta fasilitas pembayaran yang aman. Marketplace sendiri dapat diartikan sebagai department store-nya online store.
Marketplace yang kita kenal selama ini adalah online store untuk transaksi umum. Namun, tahukah anda bahwa pemerintah juga memiliki marketplace sendiri? Dengan adanya perkembangan teknologi informasi, pelaksanaan belanja dan pembayaran atas beban APBN melalui mekanisme uang persediaan dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem marketplace. Pemerintah telah membuat suatu sistem marketplace tersendiri dalam pelaksanaan belanja barang kebutuhan pemerintah. Sistem ini menghubungkan antara pemesan barang dari pemerintah dengan pihak penyedia barang/jasa selaku penyedia barang dalam transaksi secara online.
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2019, yang dimaksud dengan Sistem marketplace dalam penyaluran dana APBN di sini adalah sistem yang menyediakan layanan daftar penyedia barang/jasa, pemesanan barang/jasa, pembayaran, dan pelaporan secara elektronik, dalam rangka penggunaan uang persediaan yang disediakan oleh bank tempat menyimpan uang persediaan.
Sementara itu, untuk sistem pembayarannya dilakukan dengan sistem digital payment. Digital payment adalah pembayaran dengan mekanisme overbooking/pemindahbukuan dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan kartu debit/cash management system (CMS) atau pendebetan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke Rekening Penyedia Barang/Jasa, dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui sistem marketplace.
Siapa saja pihak-pihak yang dapat bertransaksi dalam marketplace pemerintah ini? Pihak-pihak tersebut yaitu instansi pemerintah pusat berikut instansi vertical di bawahnya (satuan kerja/satker) dengan penyedia barang/jasa/rekanan yang menjadi mitra kerja satker tersebut atau mitra kerja satker lain yang telah terdaftar dalam sistem marketplace pemerintah.
Penggunaan sistem marketplace pemerintah memberikan keuntungan bagi pihak-pihak yang bertransaksi. Apa saja keuntungannya?
Keuntungan yang diperoleh bagi Satker antara lain dapat memesan barang kepada penyedia barang/jasa tanpa harus keluar kantor untuk datang ke toko/kios penyedia barang/jasa. Apabila satker bermaksud melakukan pembelanjaan kebutuhan satker, pejabat pengadaan dapat melakukan pemesanan cukup melalui aplikasi digital payment (digipay) kepada penyedia barang/jasa. Satker juga memiliki data transaksi yang akuntabilitasnya dapat lebih dipertanggungjawabkan karena seluruh bukti transaksi telah tercatat dalam sistem tersebut.
Sedangkan keuntungan bagi Penyedia barang/jasa yang telah terdaftar dalam marketplace, penyedia barang/jasa dapat menerima pesanan tidak hanya dari satker yang mendaftarkannya dalam marketplace. Bila satu satker telah mendaftarkan satu penyedia barang/jasa pada marketplace, maka seluruh satker telah dapat menerima peseanan dan melakukan transaksi pembelian barang/jasa dengan penyedia barang/jasa tersebut tanpa harus mendaftarkan lagi penyedia barang/jasa dimaksud.
Sistem marketplace juga dapat menjadi media promosi gratis karena barang/jasa yang disediakan dapat dilihat oleh satker lain yang bukan mitra kerjanya. Di samping itu, data transaksi dalam marketplace juga termonitor oleh bank mitra kerja satker. Likuiditas penyedia barang/jasa akan terlihat dari seluruh transaksi penyedia barang/jasa dalam marketplace. Bank dapat menilai kelayakan penyedia barang/jasa dari likuiditas keuangan penyedia barang/jasa bila penyedia barang/jasa hendak mengajukan kredit usaha.
Keuntungan bagi kedua pihak yang bertransaksi yaitu bahwa negosiasi harga dapat dilakukan dalam sistem marketplace. Aplikasi Digital Payment (Digipay), yang merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk bertransaksi dalam marketplace pemerintah, menyediakan fasilitas untuk melakukan negosiasi harga bila pejabat pengadaan merasa harga yang ada dalam katalog terlalu tinggi.
Bagi bendahara pengeluaran, transaksi dalam marketplace pemerintah memberikan rasa aman dalam melakukan pembayaran. Bendahara tidak perlu mengambil uang tunai di bank. Pembayaran dapat dilakukan di kantor saja secara online dan cashless. Pembayaran cukup dengan menggunakan sistem Cash Management System (CMS) atau menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Sehingga, bendahara pengeluaran tidak perlu menghadapi resiko kehilangan uang tunai saat mengambil uang di bank atau dalam penyimpanan dan resiko kesulitan memperoleh uang kembalian yang dapat menyebabkan selisih pada pembukuan.
Sistem marketplace memberikan kepastian pembayaran bagi penyedia barang/jasa dan kepastian pengiriman barang bagi satker. Penyedia barang/jasa akan mendapatkan kepastian dalam penerimaan pembayaran mengingat ada jangka waktu pembayaran. Sementara bagi satker terdapat kepastian pengiriman barang karena ada batas waktu pengiriman barang yang terpantau dalam sistem.
Dengan menggunakan sistem marketplace, satker dan penyedia barang/jasa juga turut mendukung upaya penanganan pandemi COVID-19 dalam melaksanakan protocol kesehatan. Pembelian barang/jasa melalui sistem digipay dapat meminimalisasi bertatap muka dengan banyak orang dalam bertransaksi karena semua transaksi dilakukan secara online.
Dari sisi pemerintah sendiri, penggunaan sistem marketplace mendukung program pemerintah untuk melakukan Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dengan sistem ini, diharapkan belanja APBN dalam menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar lingkungan satker dapat terwujud walaupun masih dalam masa penanganan COVID-19, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sangat terdampak akibat adanya kebijakan ekonomi selama pandemi.
Dari sistem perpajakan, kebijakan sistem marketplace menerapkan simplifikasi perhitungan pajak. Pada saat bertransaksi dalam sistem marketplace, telah otomatis terbentuk data potongan pajak sesuai jenis barang/jasa yang dibeli, sehingga bendahara pengeluaran tidak perlu lagi menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan. Bendahara pengeluaran dapat langsung melakukan pembayaran pajak ke Kas Negara.
Bagaimana proses bisnis dalam penggunaan sistem marketplace ini? Dalam siklus pengadaan barang pemerintah, pihak-pihak yang terlibat adalah pemesan barang, PPK, Pejabat Pengadaan, penerima barang/staf PPK, dan Bendahara Pengeluaran.
Prosesnya dimulai dengan adanya kebutuhan barang pemerintah. Pemesan melakukan pemilihan barang/jasa sesuai kebutuhan yang tersedia dalam katalog sistem marketplace. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan verifikasi dan persetujuan atas pesanan barang. Selanjutnya, pejabat pengadaan mengajukan permintaan barang/jasa kepada penyedia barang/jasa dan bernegosiasi harga bila diperlukan. Setelah terjadi kesepakatan, penyedia barang/jasa melakukan penerimaan pesanan dan mengirim barang/jasa kepada penerima barang/jasa atau staf PPK. Penerima barang/jasa menerbitkan kuitansi setelah barang diterima. Atas dasar kuitansi tersebut, bendahara pengeluaran melakukan pembayaran kepada penyedia barang/jasa dan menyetor pajak ke kas Negara melalui CMS. Sedangkan bila pembayaran dengan KKP, tidak perlu melakukan penyetoran pajak.
Bila penyedia barang/jasa hendak didaftarkan dalam sistem marketplace pemerintah, apa saja data-data yang harus dipersiapkan? Data-data yang dibutuhkan antara lain adalah Nama Usaha, KTP pemilik usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), nomor rekening dari bank yang sama dengan rekening bank tempat bendahara pengeluaran membuka rekening, NPWP, visual produk barang/jasa, alamat tempat usaha, dan alamat email penyedia barang/jasa. Data-data ini akan dimasukkan oleh petugas administrasi satker untuk mendapatkan akses dan nomor identitas penyedia barang/jasa pada aplikasi Digipay.
Saat ini, masih sedikit pihak-pihak berkepentingan yang mengetahui tentang marketplace pemerintah. Di wilayah SEMAKU, KPPN Manna telah melaksanakan sosialisasi dan menggiatkan pendaftaran 25 (dua puluh lima) satker dan 10 (sepuluh) penyedia barang/jasa yang telah bergabung dalam marketplace pemeritah. Penyedia barang/jasa tersebut antara lain Dewi Nopetri Catering, Trendy Tailor, Batik Sekundang, CV. Risky Sindo Protect, Toko Zanindo, Apotek MJ Medika, CV. Sinar Karya Computer, UD. Service Elektronik, Dira F2R, dan MJ Leni Elektronik.
Ke depan, diharapkan masyarakat dan terutama para penyedia barang/jasa mendapatkan pemahaman tentang marketplace pemerintah dan dapat turut serta bergabung dan bertransaksi dalam marketplace pemerintah.