Assalamu'alaikum wr. wb.
Selamat Sore rekan-rekan satker
Ke pantai Laguna memang seru
Paling enak sambil minum kelapa
Di tahun anggaran yang baru
Mari catat tanggal-tanggal penting revisi DIPA!
Assalamu'alaikum wr. wb.
Selamat Sore rekan-rekan satker
Ke pantai Laguna memang seru
Paling enak sambil minum kelapa
Di tahun anggaran yang baru
Mari catat tanggal-tanggal penting revisi DIPA!
Dalam rangka penyaluran DAK Fisik TA 2025 oleh KPPN di Daerah, dan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, Kepala KPPN Manna dalam surat kepada Mitra Kerja Pemda lingkup Seluma (Seluma, Manna/Bengkuu Selatan dan Kaur) Nomor S-188/KPN.0904/2025 tanggal 22 April 2025, disampaikan beberapa hal :
1. Berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 25 Tahun 2024, penyaluran DAK Fisik dilakukan secara bertahap dan/atau sekaligus.
2. DAK Fisik dengan alokasi pagu per jenis per subbidang sampai dengan Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) disalurkan secara sekaligus.
3. Penyaluran DAK Fisik secara sekaligus dilaksanakan sebagai berikut:
a. Penyaluran dari RKUN ke RKUD dilaksanakan paling cepat bulan April 2025.
b. Penyaluran dilaksanakan secara sekaligus sebesar nilai kontrak kegiatan yang telah disetujui dan diajukan penyalurannya oleh Pemda melalui aplikasi OMSPAN TKD.
c. Nilai kontrak kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dapat terdiri dari sebagian atau seluruh data kontrak kegiatan pada subbidang yang diajukan permintaan penyalurannya.
d. Pemda dapat mengajukan permintaan penyaluran DAK Fisik beberapa kali, dalam hal data kontrak kegiatan yang diajukan baru sebagian dari seluruh kontrak kegiatan pada subbidang.
e. Dalam proses permintaan penyaluran DAK Fisik, Pemda melakukan penandaan (tagging) atas kontrak-kontrak yang telah disetujui pada aplikasi OMSPAN TKD.
f. Hasil dari penandaaan (tagging) atas kontrak kegiatan akan menghasilkan batch penyaluran, yaitu batch 1.
g. Dalam hal Pemda mengajukan permintaan penyaluran kembali terhadap kontrak kegiatan lainnya setelah batch 1, Pemda melakukan tagging kembali atas kontrak- kontrak yang akan diajukan permintaan penyalurannya dan akan menghasikan batch 2, 3, dan seterusnya.
h. Pemda dapat mengajukan permintaan penyaluran batch 2 setelah KPPN menerbitkan SP2D BUN Penyaluran batch 1.
i. Dalam penyaluran DAK Fisik Sekaligus s.d. Rp1 Miliar, Pemda tidak perlu melakukan input/merekam BAST pada aplikasi OMSPAN TKD.
penjelasan lebih lanjut dapat diakses di sini
Kebijakan efisiensi belanja pada pelaksanaan anggaran yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2025 dan untuk mewujudkan belanja pemerintah yang lebih berkualitas (spending better) serta dalam rangka mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran hal Penyampaian Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2025, Kepala KPPN Manna melalui surat kepada Para Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Lingkup KPPN Manna Nomor S-176/KPN.0904/2025 tanggal 16 April 2025 disampaikan beberapa hal:
Dalam rangka efektivitas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran.
Maksud dan tujuan dikeluarkannya petunjuk teknis tersebut adalah untuk memberikan penjelasan atau petunjuk mengenai pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023, agar terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya dan dapat berjalan secara efektif.
Sebagai upaya mendukung pelaksanaan tata kelola keuangan yang baik pada satuan kerja serta sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI dan meneruskan Surat Direktorat Sistem Perbendaharaan nomor S-63/PB.7/2025 tanggal 14 April 2025 hal Implementasi Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran (PKIPKA) pada Aplikasi SAKTI Tahap III, KPPN Manna melalui surat kepada para Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Lingkup KPPN Manna Nomor S-180/KPN.0904/2025 tanggal 16 April 2025, menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Optimalisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dalam Mendukung Belanja Negara
oleh : Millenio Laurenzio Bangun (Pejabat Fungsional Pranata Keuangan APBN pada KPPN Manna)
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, pemerintah telah mengimplementasikan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sebagai salah satu instrumen pembayaran. Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah pada Satuan Kerja Pemerintah, yang menjadi landasan hukum utama implementasi KKP. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi di bidang pengelolaan anggaran negara yang bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan belanja, meningkatkan transparansi, serta meminimalkan risiko penyalahgunaan dana.
Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah memberikan berbagai manfaat yang signifikan. Pertama, KKP mampu meningkatkan efisiensi dalam proses pembayaran. Dengan sistem ini, pembayaran dapat dilakukan secara langsung tanpa perlu melalui mekanisme kas tunai. Hal ini tidak hanya mempercepat pelaksanaan belanja, tetapi juga mengurangi kebutuhan pengelolaan uang tunai yang memiliki risiko tinggi, seperti kehilangan atau penyalahgunaan.
Sebagai upaya mendukung kelancaran pelaksanaan anggaran untuk pembayaran penghasilan pegawai Kementerian/Lembaga yang mengalami transisi, khususnya hak keuangan pegawai bulan Januari 2025 yang telah menggunakan kode Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga yang baru, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan petunjuk teknis pembayaran hak keuangan pegawai pada masa transisi Kabinet Merah Putih untuk menjamin pembayaran hak keuangan pegawai dapat dilaksanakan tepat waktu, efektif, dan akuntabel.