Sebagai upaya mendukung pelaksanaan tata kelola keuangan yang baik pada satuan kerja serta sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI dan meneruskan Surat Direktorat Sistem Perbendaharaan nomor S-63/PB.7/2025 tanggal 14 April 2025 hal Implementasi Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran (PKIPKA) pada Aplikasi SAKTI Tahap III, KPPN Manna melalui surat kepada para Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Lingkup KPPN Manna Nomor S-180/KPN.0904/2025 tanggal 16 April 2025, menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Guna mendukung peran strategis pengelolaan anggaran berkenaan dengan transaksi pejabat perbendaharaan pada aplikasi SAKTI, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah menginisiasi diterbitkannya Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) berupa Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran (PKIPA) yang ditandatangani oleh seluruh pejabat perbendaharaan satuan kerja pada aplikasi SAKTI.
- Inisiatif dimaksud diharapkan dapat mendorong terlaksananya mekanisme check and balance dalam pengajuan tagihan, dan terciptanya ketertiban dalam penggunaan aplikasi SAKTI, termasuk dalam pengelolaan user masing-masing pejabat perbendaharaan di setiap satuan kerja guna peningkatan kualitas tata kelola dan penatausahaan keuangan pada satuan kerja oleh para pejabat perbendaharaan.
- Pasal 1 Angka 94 PMK nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI menyebutkan, “Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran adalah pernyataan yang dibuat oleh pejabat perbendaharaan Satker yang memuat komitmen bahwa seluruh pengelolaan pelaksanaan anggaran termasuk penggunaan sistem informasi dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
- Selanjutnya, dalam Pasal 10A ayat (2) PMK 158 tahun 2023 menyatakan bahwa: “Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran awal; Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran periodik; Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran perubahan; Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran transaksi."
- Dalam Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran periodik;
- Piloting PKIPA tahap I dan II telah dilaksanakan kepada 2 satuan kerja lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan, seluruh eselon I pada Kementerian Keuangan serta 6 Kementerian/Lembaga dengan total jumlah 1.196 satuan kerja dan 5.432 user pejabat perbendaharaan.
- Piloting PKIPA tahap I dan II telah dilaksanakan kepada 2 satuan kerja lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan, seluruh eselon I pada Kementerian Keuangan serta 6 Kementerian/Lembaga dengan total jumlah 1.196 satuan kerja dan 5.432 user pejabat perbendaharaan.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan menteri Keuangan Nomor 171/MK.05/2021 Tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI, disebutkan pada Pasal 10A, bahwa untuk akuntabilitas penyelenggaraan kewenangan pengguna operasional modul, SAKTI menerapkan Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran (PKIPA). PKIPA terdiri dari
- PKIPA Awal
- PKIPA Periodik
- PKIPA Perubahan
- PKIPA Transaksi (sudah berjalan)
PKIPA Awal, Periodik dan Perubahan merupakan Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran yang berupa dokumen yang ditandatangani masing – masing pejabat perbendaharaan dan diketahui oleh KPA
PKIPA Transaksi merupakan pernyataan integritas yang diterapkan pada aplikasi SAKTI dengan cara disematkan menu checklist sebelum melakukan validasi yang menjadi kewenangan masing – masing pejabat perbendaharaan
Ketentuan Proses Bisnis PKIPA
- PKIPA merupakan dokumen yang wajib ditandatangani seluruh Pejabat Perbendaharaan Aktif di Tingkat Satuan Kerja secara periodik (semesteran)
- Masing – masing pejabat perbendaharaan yang belum menandatangani PKIPA s.d KPA, tidak dapat melakukan/ melanjutkan transaksi di Aplikasi SAKTI (lock transaksi).
- Lock Transaksi dilakukan pada menu di Aplikasi SAKTI sesuai dengan kewenangan masing – masing pejabat perbendaharaan
- PKIPA ditandatangani terlebih dahulu oleh Pejabat Perbendaharaan, kemudian dilanjutkan ditandatangani KPA
- PKIPA yang belum di ttd s.d KPA, masih dapat dilakukan penghapusan, dan sebaliknya PKIPA yang telah ditandatangani s.d KPA otomatis tersimpan dan tidak dapat dilakukan penghapusan.
- Penambahan dan Perubahan daftar nama Pejabat Perbendaharaan di menu PKIPA, dilakukan oleh Admin Satker di menu Tabel Pejabat
Peran User SAKTI yang Terlibat
User SAKTI yang digunakan, yaitu
ADMIN SATKER
- Melakukan penandandatangan PKIPA yang telah ditandatangani Pejabat Perbendaharaan
- Melakukan penandandatangan PKIPA KPA
PPSPM, PPK, BENDAHARA
- Melakukan penandandatangan PKIPA Pejabat Perbendaharaan
KPA
- Melakukan penandandatangan PKIPA yang telah ditandatangani Pejabat erbendaharaan
- Melakukan penandandatangan PKIPA KPA
Admin KPPN
- Monitoring PKIPA Satker lingkup kerjanya
Hal yang Perlu Diperhatikan
- Apabila belum melakukan penghapusan pejabat di Tabel Pejabat dan melakukan Hapus Pejabat di PKIPA, maka Pejabat Tersebut akan muncul kembali (ter-generate ulang)
- Apabila melakukan hapus pejabat PKIPA yang telah di TTE Pejabat, maka status TTE akan tereset dan perlu melakukan TTE Pejabat ulang
- Tidak dapat dilakukan penghapusan apabila PKIPA telah ditandatangani s.d KPA


