Manna

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Penyaluran DAK Fisik Sekaligus TA 2025 (Pagu s.d Rp1 Miliar)

Dalam rangka penyaluran DAK Fisik TA 2025 oleh KPPN di Daerah, dan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, Kepala KPPN Manna dalam surat kepada Mitra Kerja Pemda lingkup Seluma (Seluma, Manna/Bengkuu Selatan dan Kaur) Nomor S-188/KPN.0904/2025 tanggal 22 April 2025, disampaikan beberapa hal :
1. Berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 25 Tahun 2024, penyaluran DAK Fisik dilakukan secara bertahap dan/atau sekaligus.
2. DAK Fisik dengan alokasi pagu per jenis per subbidang sampai dengan Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) disalurkan secara sekaligus.
3. Penyaluran DAK Fisik secara sekaligus dilaksanakan sebagai berikut:
    a. Penyaluran dari RKUN ke RKUD dilaksanakan paling cepat bulan April 2025.
    b. Penyaluran dilaksanakan secara sekaligus sebesar nilai kontrak kegiatan yang telah disetujui dan diajukan penyalurannya oleh Pemda melalui aplikasi OMSPAN TKD.
    c. Nilai kontrak kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dapat terdiri dari sebagian atau seluruh data kontrak kegiatan pada subbidang yang diajukan permintaan penyalurannya.
    d. Pemda dapat mengajukan permintaan penyaluran DAK Fisik beberapa kali, dalam hal data kontrak kegiatan yang diajukan baru sebagian dari seluruh kontrak kegiatan pada subbidang.
    e. Dalam proses permintaan penyaluran DAK Fisik, Pemda melakukan penandaan (tagging) atas kontrak-kontrak yang telah disetujui pada aplikasi OMSPAN TKD.
    f. Hasil dari penandaaan (tagging) atas kontrak kegiatan akan menghasilkan batch penyaluran, yaitu batch 1.
   g. Dalam hal Pemda mengajukan permintaan penyaluran kembali terhadap kontrak kegiatan lainnya setelah batch 1, Pemda melakukan tagging kembali atas kontrak- kontrak yang akan diajukan permintaan penyalurannya dan akan menghasikan batch 2, 3, dan seterusnya.
   h. Pemda dapat mengajukan permintaan penyaluran batch 2 setelah KPPN menerbitkan SP2D BUN Penyaluran batch 1.
   i. Dalam penyaluran DAK Fisik Sekaligus s.d. Rp1 Miliar, Pemda tidak perlu melakukan input/merekam BAST pada aplikasi OMSPAN TKD.

penjelasan lebih lanjut dapat diakses di sini

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manna
Jl. Affan Bachsin No.103, Ps. Baru, Kec. Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu
Tel: (0739) 21080 Fax: (0739) 21018

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search