Manna

Standar Pelayanan pada KPPN Manna

STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA MANNA

 

Standar Pelayanan di lingkungan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Manna terdiri atas Standar Pelayanan pada Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker, Seksi Bank, Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal. Standar Pelayanan pada KPPN Manna meliputi 22 jenis pelayanan diantaranya:

No

Jenis Layanan

Jangka Waktu Layanan

1

Peneribitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Non Belanja Pegawai (UP/GUP/TUP/LS Non Kontraktual/LS Kontraktual)

1 (satu) Jam sejak ADK SPM masuk ke SPAN sampai dengan Approval Kepala Seksi Bank

2

Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)

1 (satu) Hari Kerja

3

Pengesahan atas Dokumen SP3HL BJS dan Penerbitan Persetujuan Memo Pencatatan Hibah

1 (satu) Hari Kerja

4

Pendaftaran Kontrak Tahunan/ Tahun Jamak

1 (satu) Hari Kerja sejak dokumen pendukung disampaikan secara lengkap ke KPPN

5

Perubahan/Addendum Kontrak

1 (satu) Hari Kerja sejak dokumen pendukung disampaikan secara lengkap ke KPPN

6

Pembatalan Kontrak

1 (satu) Hari Kerja sejak dokumen pendukung disampaikan secara lengkap ke KPPN

7

Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)

Paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sejak SKPP diterima dengan lengkap dan benar

8

Persetujuan/Penolakan Permintaan Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada KPPN

2 (Dua) Hari Kerja

9

Penyelesaian Rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat Satker

Proses rekonsiliasi dilaksanakan mulai tanggal 3 sampai dengan 14 setiap bulan atau hari kerja sebelumnya apabila tanggal 14 bertepatan hari libur, atau sesuai periode rekonsiliasiyang ditentukan oleh kantor pusat. Pelaksanaan analisis rekon s.d penerbitan BAR maksimal 1 (satu) hari kerja apabila hasil rekonsiliasi sudah sama

10

Penyelesaian Retur SP2D

Penerbitan SP2D Pengganti 1 (satu) jam sejak ADK SPM Retur disetujui oleh petugas validator

11

Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara

1 (Satu) Hari Kerja

12

Persetujuan Pembukaan Rekening

Paling lambat 5 (lima) Hari kerja sejak diterimanya SP3 Rekening

13

Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)

Paling lambat 5 (lima) Hari kerja sejak diterimanya Surat Permintaan Penerbitan SKTB dari satker

14

Pendaftaran Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian

1 (satu) Hari Kerja

15

Penyampaian LPJ Bendahara Satuan Kerja

1 (satu) Hari Kerja

16

Koreksi SPM/SPSP2D Satker

1 (satu) Hari Kerja

17

Pendaftaran supplier

1 (satu) Hari Kerja sejak dokumen pendukung disampaikan secara lengkap ke KPPN

18

Perubahan Data Supplier

1 (satu) Hari Kerja sejak dokumen pendukung disampaikan secara lengkap ke KPPN

19

Pendaftaran E-mail SAKTI

1 (satu) Hari Kerja sejak dokumen pendukung disampaikan secara lengkap ke KPPN

20

Pendaftaran User SAKTI

1 (satu) Hari Kerja sejak dokumen pendukung disampaikan secara lengkap ke KPPN

21

Perubahan User SAKTI

1 (satu) Hari Kerja sejak dokumen pendukung disampaikan secara lengkap ke KPPN

22

Penyesuaian Sisa Pagu DIPA

Maksimal 5 (Lima) Hari Kerja

 PELAYANAN

1. Jadwal layanan KPPN Manna

a. Hari Senin dan Kamis
Pukul 08.00 - 12.15     :     Layanan Umum
Pukul 12.15 - 13.00     :     Istirahat (pelayanan tetap berjalan, berlaku shift siang)
Pukul 13.00 - 15.00     :     Layanan Umum

b. Hari Jumat
Pukul 08.00 - 11.30     :     Layanan Umum
Pukul 11.30 - 13.15     :     Istirahat (pelayanan tetap berjalan, berlaku shift siang)
Pukul 13.15 - 15.00     :     Layanan Umum

 2. Pelayanan bertempat di:

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manna
Jl. Affan Bachsin No 103 Manna
Telp. 0739 21015
Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

  1. Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan meliputi :

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

Dokumen pendukung pada setiap jenis layanan lengkap

2.

Sistem, Mekanisme dan prosedur

Sistem, Mekanisme dan prosedur pekerjaan sesuai dengan produk layanan dan ketentuan yang berlaku

3

Jangka Waktu Pelayanan

Penyelesaian pekerjaan sesuai dengan produk layanan dan ketentuan yang berlaku

4.

Biaya/tarif

Seluruh pelayanan di KPPN Manna tanpa dipungut biaya atau zero cost

5.

Produk pelayanan

Produk pelayanan yang diberikan berupa penyediaan jasa yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan oleh pengguna layanan melalui kotak pengaduan. Selain itu dapat disampaikan pula melalui

1.    Telepon : (0739) 21080

2.    WhatsApp : 085268463212

3.    Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

4.    Aplikasi Sipendap : https://si[endap.om-maan.net/login/

5.    Aplikasi Sipandu DJPb : https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id

6.    Aplikasi Wise Kemenkeu : https://www.wise.kemenkeu.go.id

7.    Aplikasi Lapor : https://www.lapor.go.id

 

  1. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi meliputi :

No.

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F dan Pasal 28J.

2. TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;

3. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

4. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

5. Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

6. Peraturan Menteri PAN dan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

7. Peraturan Menteri Keuangan No. 88/PMK.01/2013 tentang Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan;

8. Peraturan Menteri Keuangan No. 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

9. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. KEP-650/PB/2018 tentang Standar Pelayanan pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

2.

Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas

  Ruang pelayanan yang bersih dan nyaman;

  Ruang tunggu dengan kursi dan sofa;

  Wifi Free;

  Mini Treasury Learning Center;

  Toilet untuk pengunjung;

  Pojok edukasi;

  Tempat Charger Handphone.

  Ruang laktasi;

  Play ground anak;

  Pojok UMKM.

  Tempat parkir

  Mushola

  Lapangan Olahraga

  Poliklinik

  Rest Room

3

Kompetensi pelaksana

Kompetensi pelaksana sesuai dengan tupoksi pada masing-masing seksi.

4.

Pengawasan Internal

Sub Bagian Umum dan Verifikasi,Akuntansi dan Kepatuhan Internal

5.

Jumlah Pelaksana

Pelaksana pada KPPN Manna sejumlah 8

6.

Jaminan Pelayanan

v Layanan diberikan sesuai jadwal yang telah ditentukan;

v Layanan diberikan oleh petugas yang telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.

v Layanan tidak dipungut biaya atau zero cost

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Ø  Layanan  yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

Ø  Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

Ø  Keamanan dan keselamatan pengguna layanan menjadi tanggung jawab pihak KPPN Manna selama berada di lingkungan kantor KPPN Manna.

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan

 

Daftar Persyaratan Layanan

No.

Jenis Layanan

Persyaratan

1.

SP2D LS Tunjangan Profesi Guru/Dosen/Kehormatan Profesor

SPM dan ADK SPM, dilampiri: Daftar Nominatif Penerimaan, SSP

2.

SP2D Non Belanja Pegawai

SPM dan ADK SPM, dilampiri: ADK Kontrak, SSP

3.

SP2D UP

SPM dan ADK SPM, dilampiri: Surat Pernyataan dari KPA (Lamp. XIV PMK-190/PMK.05/2012)

4.

SP2D TUP

SPM dan ADK SPM, dilampiri: Surat Persetujuan TUP dari Kepala KPPN (Lamp. VIII PMK-190/PMK.05/2012)

5.

SP2D GUP

SPM dan ADK SPM

6.

Permohonan Persetujuan TUP

Surat Permohonan TUP, Rincian Penggunaan TUP, Surat Penyataan TUP (Lamp VII PMK-190/PMK.05/2012)

7.

SP2D PNBP UP/TUP/GUP/LS

SPM dan ADK SPM, dilampiri: sama dengan yang dipersyaratkan dalam UP/TUP/GUP/LS, Daftar Perhitungan MP, SSBP yang telah dikonfirmasi

8.

SP2D GUP BLN

SPM dan ADK SPM

9.

SP2D LS BLN

SPM dan ADK SPM, dilampiri: ADK Kontrak, SSP, Faktur Pajak

10.

SP2D LS Uang Makan

SPM dan ADK SPM, dilampiri: Daftar Nominatif Penerimaan Apabila Ditunjuk Kepada para Pegawai, SSP

11.

SP2D LS Uang Lembur

SPM dan ADK SPM, dilampiri: Daftar Nominatif Penerimaan Apabila Ditunjuk Kepada para Pegawai, SSP

12.

SP2D LS Uang Honor Tetap/Vakasi

SPM dan ADK SPM, dilampiri: Daftar Nominatif Penerimaan Apabila Ditunjuk Kepada para Pegawai, SSP

13.

Pengesahan SKPP

SKPP, dilampiri: SK Mutasi/Pensiun, GPP, BPP ADK Kontrak, SSP

14.

SP2D LS Belanja Pegawai

SPM dan ADK SPM, dilampiri: Daftar Nominatif Penerimaan, Daftar Perubahan Data Pegawai, SSP

15.

SPM PP / SPMKP / SPMKPBC

SPM dan ADK SPM, dilampiri: Surat Ketetapan/Keputusan, SSP/SSBC

16.

Rekonsiliasi

ADK SAKPA; Register Pengiriman; Laporan Keuangan meliputi: Neraca, LRA Belanja, LRA Pengembalian Belanja, LRA Pendapatan, LRA Pengembalian Pendapatan

17.

Penyampaian LPJ Bendahara

LPJ Bendahara Penerimaan/Pengeluaran, Rekening Koran

18.

Penerbitan SKTB

Surat Permohonan Pembayaran Kembali; SPTJM; Fotokopi Rekening yang Telah Dilegalisir Bank (untuk Retur SP2D); Fotokopi SSBP (untuk Permintaan Pengembalian Pendapatan)

19.

Konsultasi

 

20.

Konfirmasi SSPCP / SSP / SSBP / SSPB

ADK dan Daftar Konfirmasi

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manna
Jl. Affan Bachsin No.103, Ps. Baru, Kec. Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu
Tel: (0739) 21080 Fax: (0739) 21018

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search