Kebijakan efisiensi belanja pada pelaksanaan anggaran yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2025 dan untuk mewujudkan belanja pemerintah yang lebih berkualitas (spending better) serta dalam rangka mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran hal Penyampaian Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2025, Kepala KPPN Manna melalui surat kepada Para Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Lingkup KPPN Manna Nomor S-176/KPN.0904/2025 tanggal 16 April 2025 disampaikan beberapa hal:
1. Memperhatikan:
a. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025;
b. Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 hal Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2025; dan
c. Surat Menteri Keuangan Nomor S-75/MK.02/2025 hal Tindak Lanjut Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan ABPN TA 2025.
2. Presiden Republik Indonesia telah menginstruksikan kepada Kementerian/Lembaga agar melakukan efisiensi belanja pada pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
3. Selanjutnya dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 dan Nomor S-75/MK.02/2025 dimaksud, diminta kepada Satker K/L lingkup KPPN Manna agar melakukan langkah-langkah dalam pelaksanaan anggaran untuk mewujudkan spending better belanja APBN sebagaimana uraian di bawah.
4. Langkah-langkah sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan tetap menjaga transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2025 lebih lanjut dapat diakses di sini