Dalam rangka efektivitas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran.
Maksud dan tujuan dikeluarkannya petunjuk teknis tersebut adalah untuk memberikan penjelasan atau petunjuk mengenai pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023, agar terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya dan dapat berjalan secara efektif.
Sementara, ruang lingkupnya meliputi mekanisme penampungan, pembayaran, dan penihilan dan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan ke tahun berikutnya. Dasar Hukum Juknis tersebut adalah :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267); dan
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 806).
Uraian Petunjuk Teknis
Dalam petunjuk teknis tersebut diuraikan pengaturan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran dengan menggunakan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023.
2. Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023, diberikan petunjuk teknis pelaksanaan sebagai berikut:
a. Pekerjaan yang dapat menggunakan RPATA merupakan pekerjaan yang pembayarannya dilakukan melalui mekanisme pembayaran:
1) LS kontraktual termasuk pekerjaan swakelola; atau
2) LS nonkontraktual tanggap darurat bencana.
b. Pengajuan SPM-Penampungan
1) dilakukan untuk menampung pendanaan pekerjaan kontraktual yang belum diselesaikan dari tanggal 23 s.d. 31 Desember 2024, dengan tidak ada pembatasan nilai.
2) batas waktu penyampaian SPM-Penampungan tanggal 17 s.d. 23 Desember 2024 pada jam kerja.
3) KPPN menyelesaikan SP2D-Penampungan sesuai ketentuan yang berlaku. Khusus untuk SPM-Penampungan yang diterima KPPN tanggal 23 Desember 2024, KPPN menyelesaikan SP2D-Penampungan paling lambat tanggal 30 Desember 2024.
c. Pengajuan SPM-Pembayaran
1) batas waktu pengajuan SPM-Pembayaran ke KPPN paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal BAPP/BAST.
2) terhadap pekerjaan yang mensyaratkan masa pemeliharaan, penyampa SPM-Pembayaran ke KPPN dilampiri Fotokopi Jaminan Pemeliharaan yang disahkan oleh PPK. Kebenaran dan keabsahan jaminan pemeliharaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya PPK.
3) pengajuan SPM-Pembayaran ke KPPN yang melebihi 5 (lima) hari kerja, dapat dilakukan setelah mendapat dispensasi sebagai berikut:
a) keterlambatan pengajuan SPM-Pembayaran 6 (enam) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja setelah BAPP/BAST, permintaan dispensasi disampaikan KPA Satker kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
b) keterlambatan pengajuan SPM-Pembayaran lebih dari 15 (lima belas) hari kerja setelah BAPP/BAST, permintaan dispensasi disampaikan oleh Pimpinan Unit Eselon I Satker berkenaan kepada Dirjen Perbendaharaan.
d. Pengajuan SPM-Penihilan
1) dilakukan apabila terdapat saldo pada RPATA setelah pekerjaan berakhir.
2) batas waktu penyampaian SPM-Penihilan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah:
a) masa kontrak berakhir; atau
b) pemberian kesempatan berakhir.
e. Dalam hal pekerjaan terdapat kemajuan namun tidak terselesaikan sehingga terdapat saldo RPATA, pengajuan SPM-Pembayaran harus sekaligus disertai pengajuan SPM- Penihilan.
f. Dalam hal pengajuan SPM-Pembayaran dan SPM-Penihilan sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak diajukan bersamaan, KPPN menolak/mengembalikan pengajuan SPM tersebut.
g. Terhadap pengajuan SPM yang dikembalikan/ditolak oleh KPPN, Satker melakukan perbaikan dan mengajukan kembali SPM dimaksud paling lama 2 (dua) hari kerja.
h. Dalam rangka menjaga konsistensi tahun penerbitan antara SPM dengan SP2D, untuk pekerjaan yang diselesaikan di antara tanggal 23 s.d. 30 Desember 2024, SPM-Pembayaran dan/atau SPM-Penihilan dapat diajukan dengan pengaturan sebagai berikut:
1) SPM dimaksud diajukan paling lambat tanggal 30 Desember 2024 pukul 12.00 waktu setempat.
2) Direktorat PKN/KPPN menerbitkan SP2D atas SPM tersebut paling lambat tanggal 30 Desember 2024 pukul 17.00 waktu setempat.
3) Pengajuan SPM yang melewati batas waktu tersebut, agar disampaikan di tahun 2025 dengan tetap memperhatikan batasan waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal BAPP/BAST atau masa kontrak berakhir.
3. Pekerjaan yang tidak selesai di akhir tahun anggaran dapat diberikan kesempatan penyelesaian ke tahun berikutnya paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender dengan ketentuan:
a. kontrak ditandatangani paling lambat tanggal 30 November 2024.
b. merupakan kontrak tahunan atau kontrak tahun jamak pada tahun terakhir.
c. untuk pekerjaan konstruksi, prestasi pekerjaan minimal telah terselesaikan 50% dari nilai kontrak per tanggal 31 Desember 2024.
d. untuk pekerjaan yang termasuk Prioritas Nasional, Proyek Strategis Nasional, dan Program Strategis Nasional tanpa persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
e. penyelesaian pekerjaan yang dikecualikan dari mekanisme pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan adalah sebagai berikut:
1) pekerjaan untuk pengadaan alutsista TNI menggunakan Rekening Dana Cadangan Alutsista (RDCA); dan
2) pekerjaan yang bersumber dari pinjaman/hibah/SBN.
f. pemberian kesempatan maksimal 2 (dua) kali dengan akumulasi paling banyak 90 (sembilan puluh) hari kalender.
4. Terhadap pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan ke tahun berikutnya, Penyedia dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan ke tahun anggaran berikutnya sebagai berikut:
a. PPK dan Penyedia melakukan perubahan kontrak.
b. PPK merekam informasi pemberian kesempatan pada Aplikasi SAKTI meliputi:
1) Informasi tambahan atas data kontrak berupa:
a) Jenis proyek;
b) Jenis pekerjaan; dan
c) Progress penyelesaian pekerjaan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
2) Informasi detail pemberian kesempatan meliputi:
a) Jangka waktu kesempatan yang diberikan; dan
b) Nomor dan tanggal surat pernyataan kesanggupan Penyedia.
3) Mengunggah surat pernyataan kesediaan Penyedia dan dokumen pendukung lainnya.
c. PPSPM melakukan verifikasi atas perekaman informasi pemberian kesempatan yang dilakukan PPK. Dalam hal pemberian kesempatan memenuhi persyaratan, PPSPM menyampaikan secara elektronik informasi pemberian kesempatan dimaksud kepada
KPPN.
d. KPPN c.q. Seksi MSKI/PDMS melakukan verifikasi melalui Aplikasi SAKTI-BUN atas pemberian kesempatan yang diajukan oleh Satker. Dalam hal pemberian kesempatan tidak memenuhi persyaratan, KPPN memerintahkan kepada Satker untuk segera menyampaikan SPM-Pembayaran dan/atau SPM-Penihilan.
e. Untuk verifikasi pekerjaan yang termasuk Proyek Strategis Nasional dan Program Strategis Nasional, KPPN agar berpedoman pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, atau perubahannya.
6. Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat memberikan dispensasi atas pekerjaan di luar kriteria pemberian kesempatan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 28 huruf bPeraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023.
7. Permohonan dispensasi sebagaimana dimaksud pada angka 6, disampaikan oleh Pimpinan Unit Eselon I dari Satker berkenaan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
8. Dalam hal terjadi retur SP2D-Pembayaran:
a. Satker menyampaikan surat permintaan pemutakhiran data supplier ke KPPN dan selanjutnya KPPN melakukan pemutakhiran data supplier pada aplikasi SPAN.
b. KPPN selaku Satker BUN menerbitkan SPP Retur dan SPM Retur, kemudian menyampaikan SPM Retur ke KPPN selaku Kuasa BUN Daerah.
c. Terhadap SPM Retur yang memenuhi persyaratan pengujian, KPPN selaku Kuasa BUN Daerah menerbitkan SPPT. Selanjutnya, Direktorat PKN melakukan PPR sebagai dasar penerbitan SP2D Retur.
d. Direktorat PKN melakukan pemindahbukuan dana dari RR RPKBUNP ke rekening Penyedia.
e. Penyelesaian retur SP2D-Pembayaran dilakukan paling lama sampai dengan hari kerja terakhir minggu ketiga bulan berikutnya.
9. Selain yang belum diatur dalam petunjuk teknis tersebut masih berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023.


