Dalam rangka efektivitas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran.
Maksud dan tujuan dikeluarkannya petunjuk teknis tersebut adalah untuk memberikan penjelasan atau petunjuk mengenai pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023, agar terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya dan dapat berjalan secara efektif.



