Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Ruang lingkup keuangan negara meliputi Hak negara untuk memungut pajak, Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara, Penerimaan negara, Pengeluaran negara, Kekayaan negara serta Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah
Pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Tujuan pengelolaan keuangan negara adalah untuk menjaga kestabilan ekonomi, menjamin eksistensi negara, dan membiayai pengelolaan negara untuk mewujudkan kesejahteraan. Presiden memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara, kemudian dikuasakan kepada Menteri Keuangan, serta Menteri dan Pimpinan Kementerian/Lembaga. Pengelolaan keuangan negara terdiri dari Aspek politik dan aspek administrative. Aspek politik mengatur hubungan hukum antara Lembaga legislative dan Lembaga eksekutif dalam penyusunan UU APBN. Sementara Aspek administratif, mengatur hubungan hukum antara instansi dalam lembaga eksekutif dalam pelaksanaan UU APBN. Pelaksanaan anggaran merupakan operasionalisasi keputusan politik.