Manna

Berita

Seputar Kanwil DJPb

TOWNHALL MEETING : PERINGATAN HAKORDIA KPPN MANNA TAHUN 2024 “TEGUHKAN KOMITMEN BERANTAS KORUPSI UNTUK INDONESIA MAJU”

 

 

Menindaklanjuti arahan Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait Standardisasi Kegiatan Penguatan Integritas di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan, yang mewajibkan KPPN untuk melaksanakan kegiatan Townhall Meeting setiap triwulan, KPPN Manna melaksanakan kegiatan tersebut dengan maksud dan tujuan untuk penguatan integritas adalah dalam rangka penguatan antikorupsi pegawai KPPN Manna, yang melibatkan melibatkan seluruh pejabat dan pegawai KPPN Manna.

Dasar kegiatan dimaksud adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 312/KMK.01/2011 tanggal 12 September 2011 tentang Nilai-nilai Kementerian Keuangan; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undangan Kepala KPPN Manna Nomor UND-125/KPN.0904/2024 tanggal 6 Desember 2024 hal Townhall Meeting Peringatan Hakordia KPPN Manna Tahun 2024 “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”.

Kegiatan Townhall Meeting Peringatan Hakordia KPPN Manna Tahun 2024 “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju” dilaksanakan pada hari Jumat, 6 Desember 2024 pukul 10.30 s.d. 11.00 WIB secara luring di Ruang Rapat KPPN Manna dengan narasumber Joko Prayitno selaku kepala KPPN Manna. Kegiatan diawali dengan sambutan kepala KPPN Manna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi townhall meeting.

 

Materi yang disampaikan sebagai berikut:

1. Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi KPK

  • Pendidikan: ketidakinginan korupsi karena adanya Pendidikan antikorupsi yang kuat sehingga nilai-nilai antikorupsi dapat tertanam dalam
  • Pencegahan: upaya perbaikan sistem pencegahan korupsi untuk menjadi lebih
  • Penindakan: pemberian efek jera kepada pelaku korupsi dengan adanya penindakan yang tegas sehingga pelaku tidak melakukan tindakan korupsi kembali.

2. Jenis Tipikor

 3. Dampak Korupsi

Menurut United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) / UU no. 7 Tahun 2006 dampak korupsi terdiri dari 6 yaitu:

  1. Merusak pasar, harga dan kersaingan usaha yang sehat;
  2. Meruntuhkan hukum;
  3. Menurunkan kualitas hidup dan pembangunan berkelanjutan;
  4. Merusak proses demokrasi;
  5. Pelanggaran hak asasi manusia;
  6. Menyebabkan kejahatan lain

4. Dampak Sosial Korupsi

5. Jenis Korupsi

 

6. Perbedaan Gratifikasi, Suap, dan Pemerasan

 

 

Hasil yang Dicapai diharapkan seluruh pejabat dan pegawai dapat terus memegang teguh nilai-nilai antikorupsi.

Melalui kegiatan ini seluruh pejabat dan pegawai diharuskan untuk terus memegang teguh nilai-nilai antikorupsi sebagai benteng diri dalam menghadapi setiap tantangan organisasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manna
Jl. Affan Bachsin No.103, Ps. Baru, Kec. Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu
Tel: (0739) 21080 Fax: (0739) 21018

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search