Manna

Berita

Seputar Kanwil DJPb

PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN REKENING PADA SATUAN KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA DI MASA TRANSISI PEMERINTAHAN BARU

 

Direktur Pengelolaan Kas Negara dalam suratnya tanggal 10 Desember 2024 menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan PMK Nomor 90 Tahun 2024 diatas, terdapat 4 (empat) kondisi Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan pada masa transisi, yaitu:
    1. Kementerian/Lembaga berubah nomenklatur;
    2. Kementerian/Lembaga mengalami pemisahan;
    3. Kementerian/Lembaga mengalami penggabungan; dan
    4. Kementerian/Lembaga baru
  2. Terhadap kondisi perubahan yang dialami Kementerian/Lembaga diatas, dapat menyebabkan perubahan satker dengan kondisi sebagai berikut:
    1. Satker yang mengalami perubahan nomenklatur (kode satker tetap);
    2. Satker baru hasil pemisahan (kode satker baru) dan satker terlikuidasi dampak pemisahan (kode satker lama);
    3. Satker terlikuidasi dampak penggabungan; serta
    4. Satker baru
  3. Berkenaan dengan perubahan satker dimaksud, dalam rangka mewujudkan ketertiban pengelolaan rekening dan mendukung kelancaran pelaksanaan anggaran pada awal TA 2025, dengan ini disampaikan petujuk teknis pengelolaan rekening pada satker Kementerian/Lembaga di masa transisi pemerintahan baru sebagaimana terlampir.
  4. Petunjuk teknis tersebut disusun berdasarkan PMK Nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga untuk bentuk rekening giro, PMK Nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga untuk bentuk rekening induk dan rekening virtual, serta proses bisnis yang berlaku pada aplikasi SPRINT.
  5. Berdasarkan data referensi satker yang diperoleh dari SPAN per tanggal 5 Desember 2024, pada TA 2025 terdapat 656 satker baru pada 23 Kementerian/Lembaga baru hasil pemisahan (data terlampir), yang memerlukan perhatian khusus dari KPPN terkait izin pembukaan rekening untuk kebutuhan pelaksanaan anggaran pada awal TA 2025.
  6. Berikut ini adalah lampiran surat terkait petunjuk petujuk teknis pengelolaan rekening pada satker Kementerian/Lembaga di masa transisi pemerintahan baru.

 

  1. Kementerian/Lembaga yang berubah nomenklatur

Satker yang mengalami perubahan nomenklatur (kode satker tetap) melakukan perubahan nama rekening berdasarkan nomenklatur baru dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Rekening dalam bentuk giro
    1. Satker mengajukan surat permohonan perubahan nama rekening kepada KPPN mitra satker;
    2. Atas surat permohonan perubahan nama rekening dari satker, KPPN mitra satker menerbitkan surat persetujuan perubahan nama rekening kepada bank umum tempat pembukaan rekening;
    3. Bank umum merubah nama rekening sesuai surat persetujuan perubahan nama rekening dari KPPN mitra satker serta menyampaikan pemberitahuan perubahan nama rekening kepada KPPN mitra satker dan satker;
    4. KPPN mitra satker melakukan perubahan nama rekening pada aplikasi SPRINT berdasarkan surat pemberitahuan perubahan nama rekening dari bank umum yang diperoleh dari bank umum/satker.
  2. Rekening dalam bentuk virtual
    1. Satker mengajukan surat permohonan perubahan nama rekening kepada Eselon I;
    2. Atas surat permohonan perubahan nama rekening dari satker, Eselon I mengajukan surat permohonan perubahan nama rekening kepada KPPN mitra Eselon I;
    3. Atas surat permohonan perubahan nama rekening dari Eselon I, KPPN mitra Eselon I menerbitkan surat persetujuan perubahan nama rekening kepada bank umum tempat pembukaan rekening;
    4. Bank umum merubah nama rekening sesuai surat persetujuan perubahan nama rekening dari KPPN mitra Eselon I serta menyampaikan pemberitahuan perubahan nama rekening kepada KPPN mitra Eselon I, Eselon I, KPPN mitra satker, dan satker;
    5. KPPN mitra satker melakukan perubahan nama rekening pada aplikasi SPRINT berdasarkan surat pemberitahuan perubahan nama rekening dari bank umum yang diperoleh dari bank umum/KPPN mitra Eselon I/satker;
    6. Untuk kebutuhan pencairan dana  yang  ditujukan  pada rekening  virtual

pengeluaran, maka:

  • Satker melakukan pendaftaran data supplier atas perubahan nama rekening

virtual pengeluaran baru ke KPPN; dan

  • Satker melakukan penonaktifan data supplier atas nama rekening virtual

pengeluaran lama ke KPPN.

  1. Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan
    1. Satker baru hasil pemisahan (kode satker baru)
      1. Pengelolaan rekening induk dan rekening virtual pengeluaran

Agar pengajuan UP TA 2025 dapat dilakukan pada awal Bulan Januari 2025, diperlukan akselerasi pembukaan rekening induk dan rekening virtual pengeluaran pada satker baru hasil pemisahan (kode satker baru) pada Bulan Desember 2024, dengan petunjuk sebagai berikut:

  • Berdasarkan DIPA TA 2025, KPA/Kepala Satker menetapkan SK Pejabat Perbendaharaan satker baru pada Bulan Desember 2024;
  • Eselon I satker baru hasil pemisahan membuka rekening induk pada Bulan Desember 2024, dengan tahapan sebagai berikut:
    1. Eselon I mengajukan surat permohonan pembukaan rekening induk kepada KPPN mitra Eselon I melalui aplikasi SPRINT (Eselon I tetap mengirimkan dokumen beserta data pendukung ke KPPN mitra Eselon I);
    2. Atas surat permohonan pembukaan rekening induk dari Eselon I, KPPN mitra Eselon I menerbitkan surat persetujuan pembukaan rekening induk;
    3. Atas surat persetujuan pembukaan rekening induk, Eselon I membuka rekening induk pada bank umum;
    4. Bank umum membuka rekening induk sesuai surat persetujuan pembukaan rekening induk yang diterbitkan KPPN serta menyampaikan laporan pembukaan rekening induk kepada Direktorat PKN, KPPN mitra Eselon I, dan Eselon I;
    5. KPPN mitra Eselon I melakukan perekaman rekening induk pada aplikasi SPRINT berdasarkan surat laporan pembukaan rekening induk dari bank umum.
  • Satker baru hasil pemisahan membuka rekening virtual pengeluaran

pada Bulan Desember 2024, dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Satker mengajukan surat permohonan pembukaan rekening kepada Eselon I;
  2. Atas surat permohonan pembukaan rekening dari satker, Eselon I mengajukan surat permohonan pembukaan rekening kepada KPPN mitra Eselon I;
  3. Atas surat permohonan pembukaan rekening dari Eselon I, KPPN mitra Eselon I menerbitkan surat persetujuan dan pembukaan rekening kepada bank umum;
  4. Bank umum membuka rekening sesuai surat persetujuan dan pembukaan rekening dari KPPN mitra Eselon I serta menyampaikan laporan pembukaan rekening kepada KPPN mitra Eselon I, Eselon I, KPPN mitra satker, dan satker;
  5. Pelaporan pembukaan rekening virtual pada aplikasi SPRINT dilakukan sebagai berikut:
    1. Satker mencatat permohonan pembukaan rekening dari Eselon I pada aplikasi SPRINT (dilakukan pada menu permohonan pembukaan rekening pada aplikasi SPRINT menggunakan nomor surat dan data lain sesuai permohonan pembukaan rekening dari Eselon I);
    2. Atas permohonan pembukaan rekening pada aplikasi SPRINT, KPPN mitra satker melakukan persetujuan pembukaan rekening dengan menginput surat persetujuan dan pembukaan rekening dari KPPN mitra Eselon I;
  • Satker melaporkan pembukaan rekening ke KPPN mitra satker berdasarkan laporan pembukaan rekening dari bank umum yang diperoleh dari bank umum/Eselon I;
  1. KPPN mitra satker melakukan perekaman rekening pada aplikasi SPRINT berdasarkan laporan pembukaan rekening dari satker.
  • Sebelum pengajuan UP TA 2025, satker baru hasil pemisahan melakukan pendaftaran data supplier atas rekening virtual pengeluaran baru ke
  1. Pengelolaan rekening giro penerimaan dan rekening giro lainnya

Dalam hal dibutuhkan penggunaan rekening penerimaan dan/atau rekening lainnya, satker baru hasil pemisahan (kode satker baru) melakukan pembukaan rekening giro penerimaan dan/atau rekening giro lainnya pada Bulan Desember 2024, dengan tahapan sebagai berikut:

  • Satker mengajukan surat permohonan pembukaan rekening kepada KPPN mitra satker melalui aplikasi SPRINT.
  • Atas surat permohonan pembukaan rekening dari satker, KPPN mitra satker melakukan persetujuan/penolakan pembukaan rekening pada aplikasi
  • KPPN mitra satker menerbitkan surat persetujuan pembukaan rekening kepada bank umum.
  • Bank umum membuka rekening sesuai surat persetujuan pembukaan rekening dari KPPN mitra satker serta menyampaikan pemberitahuan pembukaan rekening kepada KPPN mitra satker dan satker;
  • KPPN mitra satker melakukan perekaman rekening pada aplikasi SPRINT berdasarkan surat pemberitahuan pembukaan rekening dari bank umum yang diperoleh dari bank umum/satker;
  • Satker menggunakan rekening giro penerimaan dan/atau rekening giro lainnya pada satker baru untuk menampung dana mulai TA 2025.
  1. Satker lama terlikuidasi dampak pemisahan (kode satker lama)
    1. Pengelolaan rekening induk dan rekening virtual pengeluaran

Satker lama yang terlikuidasi dan tidak mendapatkan DIPA TA 2025 melakukan penutupan rekening induk dan rekening virtual pengeluaran pada satker lama, dengan petunjuk sebagai berikut:

  • Satker lama menggunakan rekening virtual pengeluaran eksisting untuk menampung dana TA 2024. Selanjutnya, terhadap saldo kas yang berada pada rekening virtual pengeluaran satker lama, maka:
    1. Saldo kas yang berasal dari sisa UP/TUP TA 2024 dan pungutan pajak TA 2024, disetorkan ke kas negara paling lambat 31 Desember 2024;
    2. Saldo kas yang berasal dari LS Bendahara TA 2024, dibayarkan kepada penerima hak pembayaran paling lambat 31 Desember 2024, dan apabila terdapat sisa dana yang tidak terbayarkan ke penerima hak maka disetorkan ke kas negara paling lambat 31 Desember 2024.
  • Satker lama menutup rekening virtual pengeluaran setelah proses penihilan saldo rekening virtual pengeluaran satker lama selesai dilakukan, dengan tahapan sebagai berikut:
    1. Satker mengajukan surat permintaan penutupan rekening kepada Eselon I;
    2. Atas surat permintaan penutupan rekening dari satker, Eselon I mengajukan surat permintaan penutupan rekening kepada KPPN mitra Eselon I;
    3. Atas surat permintaan penutupan rekening dari Eselon I, KPPN mitra Eselon I menyampaikan permintaan penutupan rekening kepada bank umum;
    4. Bank umum menutup rekening sesuai surat permintaan penutupan rekening dari KPPN mitra Eselon I serta menyampaikan laporan penutupan rekening kepada KPPN mitra Eselon I, Eselon I, KPPN mitra satker, dan satker;
    5. Pelaporan penutupan rekening virtual pada aplikasi SPRINT dilakukan sebagai berikut:
      1. Atas laporan penutupan rekening dari bank umum, satker mengajukan penutupan rekening pada aplikasi SPRINT kepada KPPN mitra satker;
      2. KPPN mitra satker menyetujui penutupan rekening pada aplikasi SPRINT berdasarkan laporan penutupan rekening dari satker, dengan terlebih dahulu memastikan LPJ Bendahara Bulan Desember 2024 satker berkenaan telah divalidasi (disahkan) oleh KPPN di aplikasi SAKTI.
  • Eselon I satker lama menutup rekening induk, dengan tahapan sebagai berikut:
    1. Eselon I mengajukan surat permintaan penutupan rekening induk kepada Direktorat PKN, dengan terlebih dahulu memastikan saldo konsolidasian pada rekening induk bersaldo nihil;
    2. Atas surat permintaan penutupan rekening induk dari Eselon I, Direktorat PKN menyampaikan permintaan penutupan rekening induk kepada bank umum;
    3. Atas permintaan penutupan rekening induk dari Direktorat PKN, bank umum menutup rekening dan menyampaikan laporan penutupan rekening induk kepada Direktorat PKN dan Eselon I.

 

  1. Pengelolaan rekening giro penerimaan dan rekening giro lainnya

Satker lama yang terlikuidasi dan tidak mendapatkan DIPA TA 2025 melakukan penutupan rekening giro penerimaan dan/atau rekening giro lainnya pada satker lama, dengan petunjuk sebagai berikut:

  • Rekening penerimaan satker lama masih digunakan untuk menampung dana PNBP TA 2024, dan saldo penerimaan (PNBP) yang berada pada rekening penerimaan satker lama disetorkan ke kas negara paling lambat 31 Desember 2024;
  • Dalam hal terdapat saldo pada rekening lainnya satker lama per tanggal 31 Desember 2024 dan saldo tersebut belum menjadi hak negara, maka saldo dimaksud dipindahbukukan ke rekening lainnya pada satker baru hasil pemisahan pada awal Januari 2025;
  • Satker lama menutup rekening penerimaan dan/atau rekening lainnya pada satker lama setelah proses penihilan saldo rekening satker lama pada angka
  • dan angka 2) selesai dilakukan, dengan tahapan sebagai berikut:
    1. Satker melakukan penutupan rekening pada bank umum tempat pembukaan rekening;
    2. Bank umum menutup rekening dan melaporkan penutupan rekening kepada satker;
    3. Atas laporan penutupan rekening dari bank umum, satker mengajukan penutupan rekening pada aplikasi SPRINT kepada KPPN mitra satker;
    4. KPPN mitra satker menyetujui penutupan rekening pada aplikasi SPRINT berdasarkan laporan penutupan rekening dari satker, dengan terlebih dahulu memastikan LPJ Bendahara Bulan Desember 2024 satker berkenaan telah divalidasi (disahkan) oleh KPPN di aplikasi
  1. Kementerian/Lembaga yang mengalami penggabungan
    1. Satker yang tidak terlikuidasi dan masih mendapatkan DIPA 2025

Pada satker ini tetap menggunakan dan mengelola rekening eksisting sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Satker terlikuidasi dampak penggabungan dan tidak mendapatkan DIPA 2025
    1. Pengelolaan rekening induk dan rekening virtual pengeluaran

Satker terlikuidasi dan tidak mendapatkan DIPA TA 2025 melakukan penutupan rekening induk dan rekening virtual pengeluaran, dengan petunjuk sebagai berikut:

  • Satker menggunakan rekening virtual pengeluaran eksisting untuk menampung dana TA 2024. Selanjutnya, terhadap saldo kas yang berada pada rekening virtual pengeluaran, maka:
    1. Saldo kas yang berasal dari sisa UP/TUP TA 2024 dan pungutan pajak TA 2024, disetorkan ke kas negara paling lambat 31 Desember 2024;
    2. Saldo kas yang berasal dari LS Bendahara TA 2024, dibayarkan kepada penerima hak pembayaran paling lambat 31 Desember 2024, dan apabila terdapat sisa dana yang tidak terbayarkan ke penerima hak maka disetorkan ke kas negara paling lambat 31 Desember 2024.
  • Satker menutup rekening virtual pengeluaran setelah proses penihilan saldo rekening virtual pengeluaran selesai dilakukan, dengan tahapan sebagai berikut:
    1. Satker mengajukan surat permintaan penutupan rekening kepada Eselon I;
    2. Atas surat permintaan penutupan rekening dari satker, Eselon I mengajukan surat permintaan penutupan rekening kepada KPPN mitra Eselon I;
    3. Atas surat permintaan penutupan rekening dari Eselon I, KPPN mitra Eselon I menyampaikan permintaan penutupan rekening kepada bank umum;
    4. Bank umum menutup rekening sesuai surat permintaan penutupan rekening dari KPPN mitra Eselon I serta menyampaikan laporan penutupan rekening kepada KPPN mitra Eselon I, Eselon I, KPPN mitra satker, dan satker;
    5. Pelaporan penutupan rekening virtual pada aplikasi SPRINT dilakukan sebagai berikut:
      1. Atas laporan penutupan rekening dari bank umum, satker mengajukan penutupan rekening pada aplikasi SPRINT kepada KPPN mitra satker;
      2. KPPN mitra satker menyetujui penutupan rekening pada aplikasi SPRINT berdasarkan laporan penutupan rekening dari satker, dengan terlebih dahulu memastikan LPJ Bendahara Bulan Desember 2024 satker berkenaan telah divalidasi (disahkan) oleh KPPN di aplikasi
  • Eselon I menutup rekening induk, dengan tahapan sebagai berikut:
    1. Eselon I mengajukan surat permintaan penutupan rekening induk kepada Direktorat PKN, dengan terlebih dahulu memastikan saldo konsolidasian pada rekening induk bersaldo nihil;
    2. Atas surat permintaan penutupan rekening induk dari Eselon I, Direktorat PKN menyampaikan permintaan penutupan rekening induk kepada bank umum;
    3. Atas permintaan penutupan rekening induk dari Direktorat PKN, bank umum menutup rekening dan menyampaikan laporan penutupan rekening induk kepada Direktorat PKN dan Eselon I.
  1. Pengelolaan rekening giro penerimaan dan rekening giro lainnya

Satker terlikuidasi dan tidak mendapatkan DIPA TA 2025 melakukan penutupan rekening giro penerimaan dan/atau rekening giro lainnya, dengan petunjuk sebagai berikut:

  • Rekening penerimaan digunakan untuk menampung dana PNBP TA 2024, dan saldo penerimaan (PNBP) yang berada pada rekening penerimaan disetorkan ke kas negara paling lambat 31 Desember 2024;
  • Dalam hal terdapat saldo pada rekening lainnya per tanggal 31 Desember 2024 dan saldo tersebut belum menjadi hak negara, maka saldo dimaksud dipindahbukukan ke rekening lainnya pada satker induk hasil penggabungan pada awal Januari 2025;
  • Satker menutup rekening penerimaan dan/atau rekening lainnya setelah proses penihilan saldo rekening pada angka 1) dan angka 2) selesai dilakukan, dengan tahapan sebagai berikut:
    1. Satker melakukan penutupan rekening pada bank umum tempat pembukaan rekening;
    2. Bank umum menutup rekening dan melaporkan penutupan rekening kepada satker;
    3. Atas laporan penutupan rekening dari bank umum, satker mengajukan penutupan rekening pada aplikasi SPRINT kepada KPPN mitra satker;
    4. KPPN mitra satker menyetujui penutupan rekening pada aplikasi SPRINT berdasarkan laporan penutupan rekening dari satker, dengan terlebih dahulu memastikan LPJ Bendahara Bulan Desember 2024 satker berkenaan telah divalidasi (disahkan) oleh KPPN di aplikasi SAKTI.

 

  1. Kementerian/Lembaga yang baru dibentuk
    1. Pengelolaan rekening induk dan rekening virtual pengeluaran

Agar pengajuan UP TA 2025 dapat dilakukan pada awal Bulan Januari 2025, diperlukan akselerasi pembukaan rekening induk dan rekening virtual pengeluaran pada Bulan Desember 2024 untuk satker yang baru dibentuk, dengan petunjuk sebagai berikut:

  1. Berdasarkan DIPA TA 2025, KPA/Kepala Satker menetapkan SK Pejabat Perbendaharaan satker baru pada Bulan Desember 2024;
  2. Eselon I satker baru membuka rekening induk pada Bulan Desember 2024, dengan tahapan sebagai berikut:
    • Eselon I mengajukan surat permohonan pembukaan rekening induk kepada KPPN mitra Eselon I melalui aplikasi SPRINT (Eselon I tetap mengirimkan dokumen beserta data pendukung ke KPPN mitra Eselon I);
    • Atas surat permohonan pembukaan rekening induk dari Eselon I, KPPN mitra Eselon I menerbitkan surat persetujuan pembukaan rekening induk;
    • Atas surat persetujuan pembukaan rekening induk, Eselon I membuka rekening induk pada bank umum;
    • Bank umum membuka rekening induk sesuai surat persetujuan pembukaan rekening induk yang diterbitkan KPPN serta menyampaikan laporan pembukaan rekening induk kepada Direktorat PKN, KPPN mitra Eselon I, dan Eselon I;
    • KPPN mitra Eselon I melakukan perekaman rekening induk pada aplikasi SPRINT berdasarkan surat laporan pembukaan rekening induk dari bank
  3. Satker baru membuka rekening virtual pengeluaran pada Bulan Desember 2024, dengan tahapan sebagai berikut:
    • Satker mengajukan surat permohonan pembukaan rekening kepada Eselon I;
    • Atas surat permohonan pembukaan rekening dari satker, Eselon I mengajukan surat permohonan pembukaan rekening kepada KPPN mitra Eselon I;
    • Atas surat permohonan pembukaan rekening dari Eselon I, KPPN mitra Eselon I menerbitkan surat persetujuan dan pembukaan rekening kepada bank umum;
    • Bank umum membuka rekening sesuai surat persetujuan dan pembukaan rekening dari KPPN mitra Eselon I serta menyampaikan laporan pembukaan rekening kepada KPPN mitra Eselon I, Eselon I, KPPN mitra satker, dan satker;
    • Pelaporan pembukaan rekening virtual pada aplikasi SPRINT dilakukan sebagai berikut:
  4. Satker mencatat permohonan pembukaan rekening dari Eselon I pada aplikasi SPRINT (dilakukan pada menu permohonan pembukaan rekening pada aplikasi SPRINT menggunakan nomor surat dan data lain sesuai permohonan pembukaan rekening dari Eselon I);
  5. Atas permohonan pembukaan rekening pada aplikasi SPRINT, KPPN mitra satker melakukan persetujuan pembukaan rekening dengan menginput surat persetujuan dan pembukaan rekening dari KPPN mitra Eselon I;
  • Satker melaporkan pembukaan rekening ke KPPN mitra satker berdasarkan laporan pembukaan rekening dari bank umum yang diperoleh dari bank umum/Eselon I;
  1. KPPN mitra satker melakukan perekaman rekening pada aplikasi SPRINT berdasarkan laporan pembukaan rekening dari satker.
    1. Sebelum pengajuan UP TA 2025, satker baru melakukan pendaftaran data supplier atas rekening virtual pengeluaran ke KPPN.
  2. Pengelolaan rekening giro penerimaan dan rekening giro lainnya

Dalam hal dibutuhkan penggunaan rekening penerimaan dan/atau rekening lainnya, satker baru melakukan pembukaan rekening giro penerimaan dan/atau rekening giro lainnya pada Bulan Desember 2024, dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Satker mengajukan surat permohonan pembukaan rekening kepada KPPN mitra satker melalui aplikasi SPRINT.
  2. Atas surat permohonan pembukaan rekening dari satker, KPPN mitra satker melakukan persetujuan/penolakan pembukaan rekening pada aplikasi
  3. KPPN mitra satker menerbitkan surat persetujuan pembukaan rekening kepada bank umum.
  4. Bank umum membuka rekening sesuai surat persetujuan pembukaan rekening dari KPPN mitra satker serta menyampaikan pemberitahuan pembukaan rekening kepada KPPN mitra satker dan satker;
  5. KPPN mitra satker melakukan perekaman rekening pada aplikasi SPRINT berdasarkan surat pemberitahuan pembukaan rekening dari bank umum yang diperoleh dari bank umum/satker;
  6. Satker menggunakan rekening giro penerimaan dan/atau rekening giro lainnya pada satker baru untuk menampung dana mulai TA 2025

 

Diagram Alur Pembukaan Rekening pada Kementerian/Lembaga Melalui Aplikasi SPRINT

 

 

Gambar 1: Diagram Alur Pembukaan Rekening Induk pada Unit Eselon I

 

Gambar 2: Diagram Alur Pembukaan Rekening Satker (Virtual)

 

Gambar 3: Diagram Alur Pembukaan Rekening Penerimaan dan Lainnya (Giro)

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manna
Jl. Affan Bachsin No.103, Ps. Baru, Kec. Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu
Tel: (0739) 21080 Fax: (0739) 21018

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search