Upaya Efisiensi Belanja Akhir Tahun Anggaran 2024 melalui
Penghematan Sisa Pagu Perjalanan Dinas
Oleh Joko Prayitno
Aparatur Sipil Negara pada kementerian maupun lembaga negara dalam melakukan perjalanan dinas ke luar kota atau ke luar negeri akan dihitung ulang terkait sisa pagu anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani memangkas anggaran perjalanan dinas minimal 50 persen dari sisa alokasi pagu perjalanan dinas sesuai yang ditetapkan oleh Eselon Satu nya.
Pada Sidang Kabinet Paripurna perdana tanggal 23 Oktober 2024 dan tanggal 6 November 2024 agar Kementerian/Lembaga melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas TA 2024, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya efisiensi dalam mengelola anggaran. Instruksinya tegas, agar seluruh resources difokuskan pada pembangunan kesejahteraan rakyat. Presiden meminta para menteri untuk mengurangi kegiatan-kegiatan yang bersifat seremonial, seminar, dan perjalanan dinas. Kegiatan yang bersifat formalitas dan tidak memiliki direct impact diminta untuk ditiadakan.
Membangun Budaya Efisiensi Birokrasi
Besarnya anggaran seremonial berasal dari kompleksnya unsur biaya yang harus dialokasikan pada sebuah kegiatan. Untuk penyelenggaraan kegiatan di hotel misalnya, akan ada biaya akomodasi dan konsumsi, biaya perjalanan dinas, pembelian alat tulis rapat, dan biaya honorarium. Artinya, makin banyak kegiatan, maka makin banyak pula anggaran yang harus dikeluarkan. Sayangnya praktik ini kerap menumbuhkan paradigma di kalangan birokrat, yaitu setiap pekerjaan tambahan di luar kantor dimaknai dengan sebagai insentif tambahan.
Hal ini masih ditambah dengan pola pikir untuk berlomba-lomba menghabiskan anggaran demi memenuhi target penyerapan tanpa mempertimbangkan seberapa besar dampak nyata anggaran tersebut. Ini menjelaskan mengapa banyak dijumpai penyelenggaraan kegiatan birokrat di hotel-hotel, terutama menjelang akhir tahun anggaran.
Pada akhirnya anggaran yang dikeluarkan tak menyentuh langsung pada pokok permasalahan. Target outcome pun sulit dicapai. Di lain sisi, pemerintahan baru saat ini memiliki prioritas pembangunan yang tentu saja membutuhkan dana yang besar, sementara anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sangat terbatas. Lalu, bagaimana solusinya?
Banyak upaya efisiensi yang dapat dilakukan, antara lain: pertama, memilah-milah kegiatan dan belanja yang dapat dilakukan efisiensi secara tepat dengan mencoret kegiatan yang tidak memberikan nilai tambah signifikan terhadap pencapaian target. Kedua, membatasi frekuensi dan jumlah peserta perjalanan dinas dan kegiatan-kegiatan di luar kantor. Ketiga, mengefektifkan kembali penggunaan teknologi informasi untuk keperluan rapat dan koordinasi seperti saat pandemi. Keempat, memperkuat sistem pengawasan yang lebih efektif dari unit kepatuhan internal.
Selanjutnya, anggaran dari hasil efisiensi dapat direalokasi ke belanja yang lebih produktif. Misalnya saja belanja perbaikan infrastruktur ruang pertemuan kantor. Anggaran hasil efisiensi tersebut rasanya sangat cukup untuk merevitalisasi ruang pertemuan yang jauh lebih representatif dan memadai seperti halnya fasilitas di hotel. Ruang pertemuan tersebut dapat difungsikan apabila diperlukan kegiatan-kegiatan secara luring. Namun apabila ruang pertemuan kantor dianggap masih kurang memadai, maka sistem pinjam pakai pada unit instansi lain dapat menjadi alternatif.
Menumbuhkan budaya birokrasi yang efisien berawal dari adanya kesadaran terhadap nilai etika dan kepantasan dalam menggunakan anggaran. Paradigma dan kebiasaan birokrasi haruslah berubah, bukan hanya dalam melihat besarnya anggaran, tetapi juga bagaimana setiap rupiah yang dihabiskan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Belanja yang dianggap kecil, jika terkonsolidasi secara nasional, akan memberi dampak signifikan terhadap keuangan negara.
Transisi pemerintahan saat ini menjadi momentum tepat untuk memulai dan menjadikan hal ini sebagai budaya kerja yang baru. Terakhir, mari camkan kembali pesan Menteri Keuangan yang selalu diulang-ulang pada berbagai kesempatan, bahwa setiap rupiah yang kita belanjakan secara tidak efisien akan menghilangkan kesempatan untuk membangun republik ini.
Pemangkasan Anggaran Sisa Perjalanan Dinas Akhir Tahun Anggaran 2024
Pemangkasan anggaran perjalanan dinas tertuang pada surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024. Surat edaran ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menjelaskan, surat tersebut sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang Kabinet Merah Putih pada 23 Oktober dan 6 November 2024. Hal itu sebagai upaya melakukan efisiensi belanja di sisa tahun anggaran 2024.
Ada 7 arahan supaya efisiensi belanja perjalanan dinas bisa dilakukan para pejabat kementerian dan lembaga negara Kabinet Merah Putih. Apa saja? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Menkeu Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian dan Lembaga:


Infografis 7 Arahan Menkeu Terkait Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas
Alasan Pemerintah Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50%
Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) untuk memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50% pada akhir tahun 2024 ini. Langkah ini dilakukan sebagai efisiensi anggaran terutama agar anggaran dapat digunakan untuk membiayai program prioritas pemerintah.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan upaya efisiensi perjalanan dinas sebenarnya sudah pernah dilakukan sebelumnya. Belanja yang dianggap tidak memberikan daya dorong ke perekonomian sebaiknya dikurangi dan dialokasikan untuk belanja-belanja yang dapat memberikan daya dorong ke pertumbuhan ekonomi.
Langkah-langkah Penghematan Perjalanan Dinas Sisa Akhir Tahun Anggaran 2024
Menteri Keuangan sudah beberapa kali minta supaya seluruh K/L betul-betul mengefisienkan untuk anggaran-anggaran yang sifatnya supporting seperti perjalanan dinas dan acara-acara yang sifatnya ceremony. Sebenarnya memang sudah berulang kali diminta untuk dilakukan efisiensi sebagaiamana yang disampaikan Susiwijono di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa (12/11/2024). Menurut beliau, Alokasi perjalanan dinas tidak terlalu memberikan dampak besar ke perekonomian sehingga efisiensi perjalanan dinas dapat dilakukan secara berkelanjutan. Lain hal bila pemerintah memangkas anggaran belanja modal yang memiliki daya dorong besar ke perekonomian. Kalau yang diminta efisiensi itu kan bukan dalam konteks government spending yang besar seperti barang modal kan, tapi lebih ke perjalanan dinas dan sebagainya. Dan itu akan terus dilakukan oleh pemerintah untuk efisiensi seperti itu.
Susiwijono mengatakan saat ini pemerintah terus menjaga APBN secara prudent. Postur anggaran dijaga secara hati-hati lantaran anggaran memiliki peran penting terhadap perekonomian. APBN dirancang agar bisa mendukung program-program prioritas pemerintah. Perkembangan APBN ini akan menjadi satu kunci untuk pertumbuhan ekonomi di tahun depan juga serta mendorong keberhasilan program-program prioritas yang sudah dicanangkan presiden.
Pada masa transisi ini juga pemerintah banyak membentuk K/L baru, yang selanjutnya turut berimbas pada peningkatan anggaran. Pemerintah meningkatkan nomenklatur kementerian dari 34 menjadi 48. Secara keseluruhan Kabinet Merah Putih beranggotakan 48 menteri, 56 wakil menteri dan 5 pejabat setingkat menteri.
Transisi pemerintahan kan tidak mudah karena ada transisi kelembagaan baru. APBN yang didesain tahun dan untuk tahun depan harus bisa men-support program-program prioritas presiden. Jadi memang banyak hal strategis yang harus disiapkan oleh Bu Menteri Keuangan dalam postur APBN.
Dalam surat tertanggal 7 November 2024 itu, terdapat tujuh arahan dari Sri Mulyani terkait belanja perjalanan dinas untuk sisa tahun anggaran (TA) 2024. Berikut rinciannya.
1. Menteri/Pimpinan Lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2024 yang dapat dihemat dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing Kementerian/Lembaga.
2. Terhadap belanja perjalanan dinas tersebut sebagaimana dimaksud pada angka satu dilakukan penghematan minimal 50% dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ini ditetapkan.
3. Dalam hal terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan tersebut, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana dimaksud kepada Menteri Keuangan.
4. Kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas, dikecualikan untuk:
a. belanja perjalanan dinas bagi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas, dan
b. belanja perjalanan dinas tetap antara lain untuk biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.
5. Kementerian/Lembaga melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan dalam catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan dan mengoordinasikan pelaksanaan penghematan sebagaimana tersebut pada angka 1 pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup Kementerian/Lembaga masing-masing.
6. Revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
7. Untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh Kementerian/Lembaga maka Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi pencantuman sebagaimana dimaksud pada angka 6.
Langkah-langkah Penghematan Perjalanan Dinas Sisa Akhir Tahun Anggaran 2024
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bengkulu melalui Surat kepada Para Kuasa Pengguna Anggaran Nomor S-1776/WPB.09/2024 tanggal 8 November 2024, menindaklanjuti Surat Edaran bernomor S-1023/MK.02/2024 menegaskan bahwa arahan efisiensi perjalanan dinas sebagai wujud untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan tanggal 6 November 2024 agar K/L melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2024.
Surat Menteri Keuangan nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 dan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-314/PB/2024 tanggal 7 November 2024 hal Penyampaian Langkah Langkah Penghematan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Kementerian/Lembaga TA 2024, Langkah-langkah tersebut adalah sebagai berikut :
1. Melalui surat tersebut, Menteri Keuangan menyampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melakukan penghematan sebesar minimal 50% dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing Kementerian/Lembaga.
2. Selanjutnya, sesuai surat dimaksud disampaikan juga beberapa hal sebagai berikut:
a. Dalam hal terdapat kebutuhan anggaran perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan tersebut, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana dimaksud kepada Menteri Keuangan.
b. Kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas dikecualikan untuk:
1) biaya perjalanan dinas bagi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas; dan
2) belanja perjalanan dinas tetap antara lain untuk biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.
c. Kementerian/Lembaga melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan dalam catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan dan mengoordinasikan pelaksanaan penghematan sebagaimana tersebut pada angka 1 pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup Kementerian/Lembaga masing-masing.
d. Revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
e. Untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh Kementerian/Lembaga, maka Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi sebagaimana dimaksud pada huruf d.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka:
a. KPA lingkup Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu diminta untuk :
1) Meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 yang dapat dihemat dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing satuan kerja Kementerian/Lembaga.
2) Berkoordinasi dengan unit eselon I Kementerian/Lembaga dalam melakukan revisi pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri.
b. Satuan Kerja tidak dapat mengajukan SPM LS/GUP/PTUP termasuk pengajuan persetujuan TUP yang terdapat unsur belanja perjalanan dinas sebelum melakukan revisi penghematan belanja perjalanan dinas.
c. Satuan Kerja dapat mengajukan permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf b setelah Satuan Kerja melakukan revisi penghematan belanja perjalanan dinas yang dibuktikan dengan:
1) Surat Pengesahan revisi penghematan perjalanan dinas oleh Satuan Kerja; atau
2) Surat Pengesahan revisi penghematan belanja perjalanan dinas Eselon I Kementerian/Lembaga dalam hal revisi penghematan dilakukan secara terpusat.
4. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kepada para Kuasa Pengguna Anggaran agar segera mengajukan usulan revisi penghematan anggaran belanja perjalanan dinas TA 2024 kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu pada kesempatan pertama.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bengkulu melalui Surat kepada Para Kuasa Pengguna Anggaran Nomor S-1819/WPB.09/2024 tanggal 15 November 2024 hal Penegasan Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas TA 2024, menyampaikan kepada para Satuan Kerja Kementerian Lembaga yaitu
1. Satuan Kerja tidak dapat mengajukan SPMLS/GUP/PTUP termasuk pengajuan persetujuan TUP yang terdapat unsur belanja perjalanan dinas sebelum melakukan revisi penghematan belanja perjalanan dinas.
2. KPPN dapat menerima pengajuan permintaan pembayaran belanja perjalanan dinas setelah Satuan Kerja melakukan revisi penghematan belanja perjalanan dinas yang dibuktikan dengan:
a. Surat Pengesahan revisi penghematan belanja perjalanan dinas oleh Satuan Kerja; atau
b. Surat Pengesahan revisi penghematan belanja perjalanan dinas Eselon I Kementerian/Lembaga dalam hal revisi penghematan dilakukan secara terpusat.
3. Dalamperkembangannya,terdapat Unit Eselon I Kementerian/Lembaga yang membebankan penghematan belanja perjalanan dinas TA 2024 kepada sejumlah satuan kerja tertentu, sehingga terdapat sejumlah satuan kerja vertikal lainnya yang tidak ditetapkan dalam target penghematan belanja perjalanan dinas TA 2024.
4. Sehubungan dengan kondisi tersebut, dalam rangka menjaga kelancaran pelaksanaan program/kegiatan Kementerian/Lembaga/Satker pada periode akhir TA 2024, dengan ini disampaikan penegasan bahwa Satuan Kerja yang tidak ditetapkan sebagai target penghematan belanja perjalanan dinas TA 2024 pada Kementerian/Lembaga-nya dapat mengajukan permintaan pembayaran belanja perjalanan dinas ke KPPN, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kepala Satuan Kerja menyampaikan surat kepada KPPN yang menyatakan bahwa Satuan Kerja berkenaan tidak ditetapkan dalam target penghematan belanja perjalanan dinas TA 2024 sebagaimana tertuang pada surat penetapan dari Kementerian/Lembaga/UnitEselon I.
b. Surat dimaksud dilampiri dengan surat penetapan target penghematan belanja perjalanan dinas TA 2024 dari Kementerian/Lembaga/Unit Eselon I dari Satuan Kerja berkenaan.
5. Selanjutnya bagi Satker yang berdasarkan kebijakan Eselon I Kementerian/Lembaga melakukan penghematan anggaran perjalanan dinas, agar segera mengajukan usulan revisi kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu segera pada kesempatan pertama sesuai dengan ketentuan.
Sinergi berkelanjutan antara KPPN dan mitra kerja Satker K/L dalam pelaksanaan edaran ini diharapkan mampu mengawal suksesnya upaya pemerintah dalam efisiensi belanja yang dianggap tidak memberikan daya dorong ke perekonomian dan dialokasikan untuk belanja-belanja yang dapat memberikan daya dorong ke pertumbuhan ekonomi.
Sumber Diolah :
- S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024 tentang Langkah Langkah Penghematan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Kementerian/Lembaga TA 2024
- Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bengkulu kepada Para Kuasa Pengguna Anggaran Nomor S-1776/WPB.09/2024 tanggal 8 November 2024
- Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bengkulu kepada Para Kuasa Pengguna Anggaran Nomor S-1819/WPB.09/2024 tanggal 15 November 2024 hal Penegasan Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas TA 2024
- https://www.liputan6.com/news/read/5785444/infografis-menkeu-pangkas-50-persen-anggaran-perjalanan-dinas-kementerian-lembaga-dan-7-arahannya?page=2


