MODERNISASI MANAJEMEN REKENING LAINNYA
Latar Belakang
Tindak lanjut Uji Coba Restrukturisasi rekening Virtual Account pada satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga sesuai PER10/PB/2021 untuk rekening penerimaan dan PER-17/PB/2022 untuk rekening lainnya.
Pengintegrasian regulasi pengelolaan rekening dan Treasury Notional Pooling (TNP) pada satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga.
Tindak lanjut temuan BPK atas pengelolaan kas dan rekening pada Kementerian Negara/Lembaga yang belum sepenuhnya memadai.
Penyempurnaan sistem aplikasi yang digunakan dalam pengelolaan rekening dan Treasury Notional Pooling (TNP) pada satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga.
Klasifikasi Rekening tidak Sesuai

Jenis Rekening Milik K/L

Penamaan Rekening
- Rekening Penerimaan
BPN (Kode KPPN mitra kerja)(nama kantor)
Rekening Penerimaan pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mitra kerja KPPN Tangerang: BPN 127 KPPBC TMP SOEKARNO HATTA
- Rekening Pengeluaran
BPG (Kode KPPN mitra kerja)(nama kantor)
Rekening Pengeluaran pada Kantor Kementerian Agama - Ditjen Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Agama Kabupaten Mandailing Natal mitra kerja KPPN Padang Sidempuan : BPG 006 KEMENAG MADINA 09
- Rekening Pengeluaran Pembantu
BPP (Kode KPPN mitra kerja)(nama kantor)
Rekening Pengeluaran Pembantu pada Fakultas Ekonomi - Universitas Lambung Mangkurat mitra kerja KPPN Banjarmasin: BPP 045 EKONOMI UNLAM
- Rekening Milik BLU
RPL (kode KPPN mitra kerja) BLU (nama satuan kerja) untuk (PKD/PKE/OPS/DK)
Rekening Efek pada Lembaga Pengelola Dana Pendidikan mitra KPPN Jakarta II : RPL 018 BLU LPDP UNTUK PKE
- Rekening Milik Perwakilan RI
RPL (kode KPPN mitra kerja) PWK (nama satuan kerja) untuk (RTN/KB/PNBP/ANT/DT)
Rekening Rutin milik Perwakilan RI di Moskow mitra kerja KPPN Jakarta I : RPL 019 PWK UNTUK RTN.
- Rekening Penyaluran Dana Bantuan
RPL (kode KPPN mitra kerja) DB (nama satuan kerja)
Rekening Dana Bantuan untuk penyaluran dana bantuan siswa miskin yang dikelola melalui Kantor Kementerian Agama Kota Gorontalo mitra kerja KPPN Gorontalo : RPL 050 DB KEMENAG GORONTALO UNTUK BSM
Pembukaan Rekening
Penamaan dan Penomoran Rekening Induk dan Rekening Satker

Gambaran Umum Pengelolaan Rekening Pemerintah

Dalam rangka penertiban Rekening Pemerintah dan modernisasi sistem pembayaran serta tindak lanjut rekomendasi BPK, telah diterapkan restrukturisasi rekening dan pengembangan digtal payment untuk belanja Pemerintah.
Simplifikasi rekening satker adalah proses restrukturisasi rekening pengeluaran satuan kerja dari rekening giro ke rekening virtual. Proses ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan simplifikasi satuan kerja dalam pelaksanaan APBN.
Digitalisasi rekening satker merupakan upaya untuk mengelola rekening pengeluaran kementerian negara/lembaga dengan lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Salah satu bentuk konkret dari digitalisasi pengelolaan keuangan adalah penerapan budaya transaksi non tunai (cashless) yang didorong melalui optimalisasi penggunaan rekening virtual dan sistem manajemen kas (Cash Management System/CMS).
Budaya transaksi non tunai di lingkungan Satker Kementerian Negara/Lembaga merupakan langkah strategis dalam meminimalisir risiko penyimpangan keuangan. Digitalisasi melalui CMS dan rekening virtual memungkinkan seluruh transaksi keuangan terekam secara otomatis dan transparan. Dengan demikian, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan dapat ditingkatkan, sehingga risiko penyelewengan dapat diminimalisir.
Dengan Perubahan rekening Giro menjadi rekening virtual, penggunaan fasilitas CMS, kartu debit dan dashboard rekening, Pemanfaatan aplikasi SPRINT untuk pengendalian dan monitoring, Minimalisasi penggunaan uang tunai, Seluruh transaksi dilakukan secara elektronik, Tercatat dalam sistem perbankan dan dapat dimonitor.
Rekening Ke Depan

Perubahan:
- Untuk rekening pengeluaran dan penerimaan wajib rekening induk dan virtual.
- Rekening Pemerintah Lainnya dapat menggunakan bentuk rekening giro biasa atau struktur rekening virtual.
- Penyederhanaan proses bisnis pembukaan rekening.
Digitalisasi Pembayaran Pemerintah CMS, KKP, Digipay dan E-Wallet
Sarana Transaksi Bendahara

Penggunaan CMS s.d. Triwulan III 2024 (Lingkup Semaku)

Berdasarkan data perbankan, jumlah VA operasional aktif yang menggunakan CMS s.d. Triwulan III 2024 sebanyak 31,7% (20 VA dari 63 VA), terdapat kenaikan 2,2% jika dibandingkan periode yang sama tahun 2023.

Tingkat Transaksi CMS s.d. Triwulan III 2024 per Wilayah

Penggunaan CMS KPPN Manna (Triwulan III 2024)

Kendala dan Strategi Optimalisasi Penggunaan CMS
- Kendala Teknis
Satker belum menerima user CMS/belum diaktivasi/belum menerima token dari Bank Pusat.
- Pendataan Satker yang belum melakukan aktivasi CMS (termasuk belum menerima user CMS/token)
- Berkoordinasi dengan Bank untuk mengetahui progress penerbitan user CMS
- Pemanfaatan call center atau PIC Bank untuk solusi kendala teknis CMS (informasi telah disampaikan Dit. PKN dalam ND-175/PB.3/2023)
- Kurangnya Pemahaman
Satker kurang memahami teknis penggunaan CMS maupun manfaat yang diperoleh.
- Bimtek terkait penggunaan CMS dengan melibatkan Bank sebagai narasumber (cashless society)
- Pemanfaatan manual book panduan penggunaan CMS masing-masing Bank (informasi telah disampaikan Dit. PKN dalam ND1249/PB.3/2023)
- Unwilling to Switch
Satker enggan beralih ke non tunai (cashless) karena nyaman dan terbiasa menggunakan uang tunai.
- Instruksi KPA Satker agar Bendahara mengoptimalkan transaksi non tunai melalui penggunaan CMS
- Pemanfaatan microlearning terkait utilisasi cashless dan optimalisasi penggunaan CMS (informasi telah disampaikan Dit. PKN dalam ND1707/PB.3/2023)
- Pemberian apresiasi Satker terbaik atau penyampaian monitoring
*Berdasarkan hasil survey terhadap satker (responden) yang belum menggunakan CMS
Progress Pengembangan Dashboard VA v.2.4 (Tersedia Menu Rekapitulasi Channel Transaksi Rekening Virtual Satker)

User dan Password Kanwil DJPb dan KPPN untuk seluruh Dashboard VA adalah sama. Contoh: User: kanwil01 Pass: Kanwil01# untuk Kanwil DJPb Prov. Aceh
User: kppn001 Pass: Kppn001# untuk KPPN Banda Aceh
Kartu Kredit Pemerintah (KKP)
Alat Pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit KKP
Dasar:
- PP No. 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PP No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN
- PMK No. 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan KKP jo. PMK 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas PMK No. 196/PMK.05/2018
- PMK No. 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- Perdirjen Perbendaharaan No. PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban APBN dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik.
Tujuan:
- Meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara.
- Meningkatkan keamanan dalam bertransaksi.
- Mengurangi potensi fraud dari transaksi tunai.
- Mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan UP
Prinsip:
Fleksibel (mudah dan jangkauan luas) Efektif (mengurangi idle cash) Akuntabel (akuntabilitas pembayaran tagihan negara)
Jenis:
Berdasarkan peruntukan: KKP untuk Belanja Barang Operasional/Belanja Modal dan KKP untuk Belanja Perjalanan Dinas.
Berdasarkan principal/provider:
KKP Non Domestik Menggunakan principal Visa/Mastercard
KKP Domestik/Kartu Kredit Indonesia (KKI) Menggunakan prinsipal GPN
Platform Digipay
Digipay merupakan sebuah platform yang mengintegrasikan sistem marketplace dengan sistem digital payment, dalam rangka penggunaan Uang Persediaan.

BEFORE: PER-20/PB/2019
Belum ada nama generik, nama Digipay belum dikenal. Aplikasi disebut “Sistem Marketplace dan Digital Payment”
AFTER: PER-7/PB/2022
- Penggunaan Digipay sebagai nama generik platform. Penegasan bahwa platform Digipay terdiri atas dua backbone: Sistem Marketplace dan Sistem Digital Payment
- Terdapat pengaturan terkait Pengelola Digipay, sebuah unit/tim yang akan mengelola operasionalisasi Digipay.
Digitalisasi Sistem Pembayaran Pemerintah
DJPb, baik secara sendiri maupun kolaborasi dengan lembaga lainnya, mengembangkan digitalisasi pengelolaan keuangan negara untuk meningkatkan fleksibilitas dan kapasitas sistem pembayaran pemerintah, baik di sisi penerimaan maupun pengeluaran negara.

Penambahan Kanal QRIS pada MPN

Penambahan Kanal QRIS pada Aplikasi SAKTI



