Manna

Berita

Seputar Kanwil DJPb

SAKSI AHLI HUKUM KEUANGAN NEGARA

Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Ruang lingkup keuangan negara meliputi Hak negara untuk memungut pajak, Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara, Penerimaan negara, Pengeluaran negara, Kekayaan negara serta Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah

Pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Tujuan pengelolaan keuangan negara adalah untuk menjaga kestabilan ekonomi, menjamin eksistensi negara, dan membiayai pengelolaan negara untuk mewujudkan kesejahteraan. Presiden memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara, kemudian dikuasakan kepada Menteri Keuangan, serta Menteri dan Pimpinan Kementerian/Lembaga. Pengelolaan keuangan negara terdiri dari Aspek politik dan aspek administrative. Aspek politik mengatur hubungan hukum antara Lembaga legislative dan Lembaga eksekutif dalam penyusunan UU APBN. Sementara Aspek administratif, mengatur hubungan hukum antara instansi dalam lembaga eksekutif dalam pelaksanaan UU APBN. Pelaksanaan anggaran merupakan operasionalisasi keputusan politik.

Hukum Keuangan Negara

Hukum Keuangan Negara adalah aturan hukum yang mengatur pengelolaan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu yang dapat dijadikan milik negara. Hukum Keuangan Negara tergolong hukum publik karena substansinya tertuju pada kepentingan negara. Pengelolaan keuangan negara harus berdasarkan asas-asas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Pada akhir abad ke-20, Indonesia mulai menerapkan hukum keuangan negara. Hukum ini menerangkan bahwa negara mampu dan bisa memiliki otoritas di urusan warga negaranya. Hukum ini adalah beberapa hukum tertulis yang terkumpul untuk mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki negara dalam bidang keuangan baik berbentuk uang maupun barang yang terkait dalam kegiatan negara dan publik. Landasan hukum ini terletak di pembukaan UUD 1945 untuk mencapai tujuan negara. Untuk mengetahui lebih lengkap tentang hukum ini, anda dapat menemukannya di beberapa ulasan di bawah ini.

Landasan Hukum Keuangan Negara

Dalam menerapkan hukum tentunya terdapat landasan yang mampu memperkuat kedudukan hukum tersebut. Landasan hukum keuangan negara tidak hanya terletak di pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 tetapi juga di pasal 23A hingga 23E UUD 1945 yang berkaitan dengan keuangan negara. Terdapat beberapa landasan lain yang berasal dari undang undang (UU). UU yang dimaksud antara lain seperti UU no. 17 tahun 2013 tentang keuangan negara, UU no. 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara, dan Undang Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU no. 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Hukum keuangan ini memiliki kedudukan di hukum publik namun tidak tertutup kemungkinan untuk berada di hukum privat juga yang bersinggungan dengan kepentingan negara. Oleh karena itu, hukum ini memiliki jangkauan yang termasuk luas.

Ruang Lingkup Hukum Keuangan Negara

Yang dimaksud dengan keuangan negara yang menjadi sorotan utama hukum keuangan negara ini adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban. Dalam kata lain keuangan negara berkaitan dengan APBN, APBD, aset dan keuangan negara di Perjan, Perum, PN-PN dan beberapa perusahaan yang lain. Pengertian ini mengacu pada UU Tindak Pidana Korupsi. Ruang lingkup ini dikukuhkan dengan pasal 2g UU Keuangan Negara. Pasal ini mengatur hak dan kewajiban negara.

Hak negara adalah memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman. Hak negara ini memungkinkan negara memiliki otoritas dalam mengelola keuangan dan kekayaan negara. Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban negara adalah menyediakan layanan dan membayar tagihan pinjaman ke pihak ketiga. Negara memiliki sumber keuangan berasal dari pajak baik penghasilan, pertambahan nilai barang dan jasa, penjualan barang mewah, bea materai; bea cukai (bea masuk, cukai gula dan cukai tembakau) dan penerimaan lain. Hasil dari sumber keuangan negara tersebut dikelola dengan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggung jawaban atas keuangan negara. Keuangan negara berada dalam kuasa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden.

Munculnya Kekurangan Asset negara/daerah sebagai Akibat Perbuatan Melawan Hukum

Kerugian negara dalam perbendaharaan negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang terjadi akibat perbuatan melawan hukum. Kerugian negara dapat terjadi karena tindakan yang dilakukan secara sengaja atau lalai oleh pelaku atau penanggung jawab, seperti bendahara, pegawai negeri, atau lembaga pengelola keuangan negara. Kerugian negara dapat berdampak pada berbagai hal, di antaranya: Melambatnya pertumbuhan ekonomi, Penurunan investasi, Peningkatan kemiskinan, Peningkatan ketimpangan pendapatan, Penurunan tingkat kebahagiaan masyarakat. Untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berwenang untuk melakukan audit.

Jenis Pelanggaran terhadap anggaran negara adalah anterioritas, periodisitas, spesialitas. Prinsip anterioritas atau prinsip prealable yang menekankan bahwa anggaran negara harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari lembaga legislatif sebelum dilaksanakan. Kemudian, prinsip anualitas atau prinsip periodisitas yang menyatakan bahwa anggaran negara harus dilaksanakan dalam suatu periode tertentu yang ditandai dengan titik awal dimulainya anggaran (suatu tanggal tertentu) dan diakhiri pada suatu tanggal tertentu. Selanjutnya, prinsip spesialitas merupakan prinsip yang menekankan bahwa alokasi dana anggaran harus spesifik atau terinci berdasarkan fungsi, organisasi hingga ke jenis pengeluaran/ belanja.

Dalam pelaksanaan kegiatan: mark up, kualitas, proses dan prosedur. Pemicu adalah kurangnya pemahaman berbagai pihak terhadap konsep hukum keuangan negara, ketidakjelasan dalam ketentuan.

Jika ada kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi, negara dapat menggugat perdata pelaku yang diputus bebas oleh hakim. Namun, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana pelaku. Penyidik dapat menyatakan adanya kerugian negara atas atas bantuan ahli hukum keuangan negara. Yang dapat menghitung; seseorang yang memiliki sertifikat sebagai auditor. Yang menetapkan kerugian negara adalah Kementerian/Lembaga: TGR Non Bendahara, Badan Pemeriksa Keuangan: TP Bendahara, Pengadilan: Tindak Pidana/Perdata)

Nilai Kerugian Negara :

  1. Menurut hukum perdata: sebesar kerugian yang diderita pihak lain, real loss vs opportunity loss (kerugian nyata vs kerugian peluang)
  2. Menurut akuntansi: real and potential loss, total and partial loss (kerugian nyata dan potensial, kerugian total dan sebagian)
  3. Menurut keuangan negara: tidak diperkenankan melakukan tuntutan ganti rugi lebih besar daripada kerugian sesungguhnya yang diderita oleh negara, nyata dan pasti adalah real based concept. Yang seharusnya diterima tidak diterima, yang seharusnya tidak keluar tetapi dikeluarkan.

 

Pengawasan Hukum Keuangan Negara

Dengan adanya check and balance tentunya jalannya atau implementasi hukum ini terdapat lembaga yang mengawasi. Hal ini bertujuan untuk mengawasi pengelolaan dan pertanggungjawaban pihak-pihak pengelola keuangan negara. Pihak yang mengawasi keuangan negara dilakukan oleh inspektorat jenderal, inspektorat provinsi, inspektorat kabupaten/ kota, badan pengawasan keuangan dan pembangunan dan badan pemeriksa keuangan atau BPK. Badan-badan inilah yang memeriksa adanya keganjilan dan ketidakberesan dalam mengelola kekayaan negara. Sehingga, tidak terjadi kerugian negara yang merugikan negara dan masyarakat. Kerugian yang dimaksud bisa terjadi dengan adanya kesengajaan atau kelalaian dalam bertugas dalam pengadaan barang (harga lebih tinggi), pelepasan aset, pemanfaatan aset, kredit macet dan penempatan aset.

ALAT BUKTI HUKUM

Alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana menurut Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAP adalah: Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan terdakwa. Hakim tidak dapat menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Barang bukti bukanlah objek yang dapat menerangkan suatu kejadian tertentu secara langsung. Barang bukti perlu “ditransformasikan” menjadi alat bukti yang sah agar dapat membuktikan seseorang bersalah.

Contohnya, dalam kasus pembunuhan, barang bukti berupa pisau yang menancap di perut korban tidak memiliki kekuatan pembuktian di hadapan hakim. Namun, jika pisau tersebut diteliti oleh ahli forensik dan sidik jarinya cocok dengan sidik jari terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat menjadi alat bukti yang sah. Kemudian, kekuatan alat bukti dapat membuktikan putusan pengadilan bahwa putusan itu benar, sehingga si tersangka dinyatakan bersalah. Dalam penyelesaian perkara pidana, seseorang dianggap bersalah apabila sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kekuatan alat bukti inilah yang mendukung putusan hakim di pengadilan dalam memutuskan perkara.

Sebagai informasi, seorang hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Ketentuan ini adalah untuk menjamin tegaknya kebenaran, keadilan dan kepastian hukum bagi seorang. Namun, dalam acara pemeriksaan cepat, keyakinan hakim cukup didukung satu alat bukti yang sah.

Selanjutnya, menurut Pasal 184 ayat (2) KUHAP, hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.

Jenis-jenis Alat Bukti yang Sah dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP

  1. Keterangan Saksi

Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.

Pada umumnya, semua orang dapat menjadi saksi. Namun, kekecualian menjadi saksi terdapat dalam Pasal 168 KUHAP. Lalu, dalam hal kewajiban saksi mengucapkan janji atau sumpah, KUHAP masih mengikuti peraturan lama (HIR), di mana ditentukan bahwa pengucapan sumpah merupakan syarat mutlak suatu kesaksian sebagai alat bukti.

Dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP ditentukan bahwa sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.

  1. Keterangan Ahli

Apakah yang disebut ahli? Pasal 186 KUHAP menyatakan bahwa keterangan ahli adalah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan. Sebagai ahli, seseorang dapat didengar keterangannya mengenai persoalan tertentu yang menurut pertimbangan hakim orang itu mengetahui bidang tersebut secara khusus.

Lalu, pada dasarnya keterangan ahli berbeda dengan keterangan saksi. Keterangan seorang saksi adalah mengenai apa yang dialami saksi itu sendiri, sedangkan keterangan ahli adalah mengenai suatu penilaian tentang hal-hal yang sudah nyata ada dan pengambilan kesimpulan mengenai hal-hal itu.

  1. Alat Bukti Surat

Surat-surat adalah segala sesuatu yang mengandung tanda-tanda baca yang dapat dimengerti, dimaksud untuk mengeluarkan isi pikiran.[9] Selain Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang menyebut alat bukti surat, terdapat Pasal 187 KUHAP yang mengatur tentang alat bukti surat sebagai berikut:

Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu;

Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan;

surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya;

surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.

  1. Alat Bukti Petunjuk

Pasal 188 ayat (1) KUHAP memberikan definisi petunjuk sebagai berikut:

Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.

Lalu, petunjuk sebagaimana dimaksud hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan/atau keterangan terdakwa. Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya.

  1. Alat Bukti Keterangan Terdakwa

Pada dasarnya, semua keterangan terdakwa hendaknya didengar. Apakah itu berupa penyangkalan, pengakuan, ataupun pengakuan sebagian dari perbuatan atau keadaan. Keterangan terdakwa tidak perlu sama dengan pengakuan, karena pengakuan sebagai alat bukti mempunyai syarat sebagai berikut:

Mengaku ia yang melakukan delik yang didakwakan;

Mengaku ia bersalah.

Keterangan terdakwa sebagai alat bukti dengan demikian lebih luas dari pengertian pengakuan terdakwa, bahkan menurut Memorie van Toelichting Ned. Sv., penyangkalan terdakwa boleh juga menjadi alat bukti sah.[13]

Alat bukti elektronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Alat bukti elektronik ini juga diakui sebagai alat bukti hukum yang sah dalam hukum acara perdata.

Selain itu, alat bukti elektronik juga diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan lainnya, seperti:

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 056/DJA/HK.05/SK/I/2020

Alat bukti elektronik yang sah harus memenuhi syarat formil dan materil. Syarat formilnya adalah: Otentik, yaitu diambil dari pemilik yang sah dan terjaga integritasnya. Sedangkan syarat materilnya adalah: Relevan atau sesuai dengan tindak pidana, Sesuai dengan identitas terdakwa.

Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang terdakwa kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah

SAKSI AHLI HUKUM KEUANGAN NEGARA

Saksi ahli adalah orang yang memiliki keahlian khusus dan pendapatnya diterima oleh hakim sebagai alat bukti yang sah. Keterangan saksi ahli dapat diberikan dalam berbagai proses, seperti persidangan, penyidikan, dan arbitrase.

Saksi ahli

  1. Peran, Memberikan keterangan yang dapat memperjelas fakta atau dalil dalam proses persidangan
  2. Kriteria, Memiliki keahlian khusus yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, sertifikasi, atau pengalaman
  3. Keterangan, Dapat berupa opini khusus (ilmiah, teknis, dan lain-lain) atau bukti ahli
  4. Penggunaan, Diperlukan ketika hakim atau penyidik tidak dapat membuat sendiri keterangan atau penjelasan tentang suatu perkara
  5. Perlakuan, Keterangan saksi ahli yang tidak disumpah tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah.

Dalam perkara pidana, keterangan ahli diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Dalam perkara perdata, saksi ahli lebih dikenal, sedangkan dalam perkara pidana istilahnya adalah keterangan ahli.

Saksi ahli hukum keuangan negara adalah orang yang memberikan keterangan berdasarkan keahliannya di bidang keuangan negara dalam persidangan atau penyidikan. Keterangan ahli merupakan alat bukti yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian, namun hakim bebas untuk mengesampingkan atau mengabaikannya.

Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan terkait saksi ahli:

  1. Permintaan keterangan ahli harus dilakukan secara tertulis.
  2. Saksi ahli harus disumpah berdasarkan keahliannya.
  3. Keterangan ahli diberikan untuk memperjelas dugaan tindak pidana.
  4. Hakim bebas menilai keterangan ahli dan tidak terikat untuk menerimanya.
  5. Hakim dapat mengesampingkan keterangan ahli jika bertentangan dengan keyakinannya.
  6. Hakim memutuskan perkara berdasarkan bukti yang sah dan kebenaran yang meyakinkannya.

HARAPAN HAKIM

Suatu penjelasan yang nantinya dapat digunakan sebagai landasan dalam pengambilan keputusan. Penjelasan tersebut harus berupa pemikiran filosofis, latar belakang, ataupun konsepsi teoritik yang kemudian dituangkan dalam ketentuan pengelolaan keuangan negara pada saat ini. Bukan pasal-pasal atau ketentuan pengelolaan keuangan negara yang telah ada pada saat ini, karena kemungkinan hal tersebut belum dituangkan atau karena perubahan situasi, tidak lagi tercantum dalam ketentuan yang ada.

Pendapat ahli dijadikan amar putusan hakim dalam kasus tipikor. Definisi ahli dari sudut pandang praktis, seorang ahli adalah juru tafsir tentang berbagai hal terkait dengan keilmuan yang dikuasainya.

Hukum keuangan negara dalam analisis kasus korupsi

  1. Apakah penetapan alokasi yang tidak sesuai norma dalam APBN/APBD oleh eksekutif dan legislative merupakan tindak pidana korupsi?
  2. Kerugian negara peristiwa ekonomi atau peristiwa hukum?
  3. Peristiwa ekonomi akibat interaksi para pelaku ekonomi. Baru terbukti dalam suatu saat tertentu pada saat terjadi interaksi yang sama.
  4. Hukum keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum. Bersifat nyata dalam catatan pada satu periode tahun anggaran.
  5. Apakah hasil pungutan yang dilakukan melebihi ketentuan merupakan penerimaan negara?
  6. Apakah biaya bantuan hukum bagi pejabat yang disangka melakukan tindak pidanan korupsi dapat dibebankan pada anggaran negara/daerah?

Fungsi ahli keuangan negara, sebagai adviser untuk menentukan posisi kasus bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi bagi penyelidik dan penyidik pada tahapan masing-masing.

Tugas ahli keuangan negara, yaitu

  1. Menyusun formula untuk menetapkan besarnya kerugian negara.
  2. Meyakinkan hakim melalui pemaparan konsepsi dalam persidangan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka berada dalam ranah hukum keuangan negara.

SIMPULAN DAN REKOMENDASI

Dua hal yang menjadi fokus adalah adalah keterangan ahli dalam hukum acara pidana serta ruang lingkup dan peran Keuangan Negara sebagai referensi dasar penanganan tindak pidana korupsi. Keterangan Ahli merupakan salah satu alat bukti berupa keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Sebagai Ahli Keuangan Negara, keterangan yang disampaikan harus berupa pemikiran filosofis, latar belakang, ataupun konsepsi teoritik yang kemudian dituangkan dalam ketentuan pengelolaan keuangan negara pada saat ini. Konsep tata kelola keuangan Negara sesuai dengan Undang-undang di bidang Keuangan Negara meliputi ruang lingkup, asas, dan prinsip dasar pemisahan kewenangan dalam pengelolaan Keuangan Negara. Peran penting Ahli Keuangan Negara dalam memberikan penjelasan mengenai arti dan makna kerugian negara dari perspektif Undang-undang Keuangan Negara.

Pemberian keterangan Ahli menjadi sangat penting dalam mendukung penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi dan perlunya forum yang efektif bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk melakukan diseminasi tata kelola keuangan negara yang baik berdasarkan Undang-undang di bidang Keuangan Negara kepada Aparat Penegak Hukum serta kepada masyarakat umum lainnya.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manna
Jl. Affan Bachsin No.103, Ps. Baru, Kec. Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu
Tel: (0739) 21080 Fax: (0739) 21018

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search