Transformasi Digital Pengadaan: Mekanisme Pembayaran LS Kontraktual Resmi Berlaku pada E-Katalog Versi 6
Pemerintah menerapkan reformasi dalam sistem pembayaran pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik (e-katalog) versi 6 dengan memperkenalkan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) Kontraktual yang berlaku efektif pada 16 September 2025. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan disiplin fiskal, transparansi, dan efisiensi belanja negara.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2025, semua transaksi pembayaran sekaligus akan beralih dari sistem LS Non-Kontraktual ke LS Kontraktual. Reformasi ini mengintegrasikan portal pengadaan nasional, Indonesia National Procurement Portal (INAPROC), dengan sistem perbendaharaan negara, melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) untuk menciptakan ekosistem pengadaan yang lebih akuntabel, yakni proses dari komitmen, pembayaran, hingga pelaporan keuangan dapat berjalan secara otomatis, transparan, dan saling terhubung.
Pergeseran Paradigma: Dari Reaktif menjadi Proaktif
Perbedaan mendasar antara mekanisme lama dan baru terletak pada pendekatan pengelolaan belanja negara.
• Mekanisme Lama (LS Non-Kontraktual): Bersifat reaktif. Pembayaran baru diproses setelah Satuan Kerja (Satker) menerima tagihan dan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari penyedia.
• Mekanisme Baru (LS Kontraktual): Bersifat proaktif. Setiap Surat Pesanan di e-katalog secara otomatis dianggap sebagai kontrak formal. Hal Ini mewajibkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mendaftarkan data kontrak ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) paling lambat 5 hari kerja setelah Surat Pesanan diterbitkan, sehingga Bendahara Umum Negara (BUN) memiliki visibilitas real-time atas potensi kewajiban negara.
Alur Kerja Terintegrasi dari INAPROC ke SAKTI
Implementasi mekanisme LS Kontraktual mengikuti alur kerja yang terstruktur dan terintegrasi antar sistem. Berikut adalah empat tahapan utamanya:
1. Perekaman Komitmen Awal
Setelah PPK menerbitkan dan menandatangani Surat Pesanan secara elektronik di INAPROC, Operator SAKTI merekam data dari Surat Pesanan tersebut sebagai data kontrak baru di aplikasi SAKTI pada modul Komitmen. Data kontrak ini wajib didaftarkan ke KPPN dalam kurun waktu 5 hari kerja sebagai syarat utama untuk proses pembayaran selanjutnya.
Mekanisme LS Kontraktual menggunakan konsep affiliated supplier, yaitu sebuah kelompok rekening tujuan yang diidentifikasi melalui kode referral unik dari INAPROC untuk setiap transaksi. Model ini memungkinkan satu SPM untuk secara otomatis mendistribusikan pembayaran ke beberapa pihak, seperti penyedia barang/jasa, penyelenggara platform untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan kas negara untuk pajak. PPK atau operator harus memastikan data supplier telah terekam sebagai "Supplier Tipe 2" di SAKTI dan konsisten dengan data penyedia pada e-katalog.
Keberhasilan implementasi mekanisme LS Kontraktual sangat bergantung pada konsistensi data, yaitu kesesuaian antara nomor Surat Pesanan dan nomor Kontrak, serta kesamaan data supplier (NPWP, nama, nomor rekening) antara SAKTI dan INAPROC.
2. Proses Tagihan dan Interkoneksi Data
Setelah pekerjaan selesai, PPK dan penyedia menandatangani BAST secara elektronik pada INAPROC. Melalui fitur "Interkoneksi BAST Kontraktual" di modul komitmen, operator di SAKTI dapat menarik data tagihan mencakup Surat Pesanan, BAST, dan rincian tagihan lainnya secara otomatis.
3. Eksekusi Pembayaran di SAKTI
Berdasarkan data tagihan yang telah ditarik, operator membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan memilih jenis "111 - Non Gaji Kontraktual". Setelah SPP divalidasi oleh PPK, Pejabat Penanda Tangan SPM (PPSPM) akan melakukan pengujian formal sebelum akhirnya menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
4. Finalisasi dan Feedback
Arsip Data Komputer (ADK) SPM dikirim ke KPPN untuk diverifikasi dan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Sebagai penutup siklus, sistem SAKTI akan mengirimkan notifikasi status pembayaran (termasuk nomor dan tanggal SPP, SPM, dan SP2D) kembali ke platform INAPROC, sehingga satker dan penyedia dapat memantau progresnya secara transparan.
Ketentuan Implementasi dan Kepatuhan
Implementasi kebijakan ini diatur dengan ketentuan yang jelas untuk memastikan kelancaran transisi. Berdasarkan Nota Dinas Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor ND-1026/PB.7/2025 tanggal 8 September 2025, transaksi dengan Surat Pesanan yang diterbitkan sebelum 16 September 2025 tetap diselesaikan menggunakan mekanisme LS Non-Kontraktual. Namun, untuk Surat Pesanan yang diterbitkan pada atau setelah tanggal tersebut wajib menggunakan mekanisme baru, yakni LS Kontraktual.
Perlu diperhatikan bahwa implementasi tahap awal ini baru mencakup transaksi dengan metode pembayaran sekaligus (lunas). Mekanisme untuk pembayaran bertahap (termin) akan diimplementasikan di kemudian hari.
Reformasi ini menandai langkah besar dalam digitalisasi dan modernisasi sistem pengadaan pemerintah, mendorong belanja negara yang lebih terukur dan transparan.


