Kota Manna – Dalam rangka memenuhi amanah dari Direktur Jenderal Perbendaharaan, KPPN Manna mencanangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK WBBM yang diikuti oleh seluruh pegawai KPPN Manna dan satker mitra kerja pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2017.
DUKUNG : Plt. Ka KPPN Manna ‘Warnoto, MSi’, Kapolres ‘Ordiva, SIK’, Ka Kajari ‘Rohayatie,SH. M.H’,
Ketua Pengadilan Negeri ‘Ade sumuitra SH Mhum’, Kepala BNNK BS, AKBP Ali Imron dan Kepala Kemenag Drs. Yasaroh Maksum.
Plt. Kepala KPPN Manna ‘Warnoto’ menyampaikan materi terkait Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK WBBM. Untuk mencapai predikat WBK WBBM sangat dibutuhkan dukungan dari segenap jajaran pegawai dan mitra kerja. Dalam menjalankan amanah kita harus mengacu pada peraturan yang ada dan sesuai dengan SOP, serta tidak boleh meninggalkan suara hati nurani agar terhindar dari praktik KKN.
Kepala KPPN Manna Warnoto mengatakan, untuk mewujudkan zona integritas di lingkungan perbendaharaan secara menyeluruh, diperlukan akselerasi pembangunan zona integritas dengan tujuan utama menuju wilayah bebas dari korupsi. “Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Dalam pembangunan, lanjut Kepala KPPN, zona integritas diawali dengan Internalisasi peraturan tentang pembangunan zona integritas. Zona integritas tersebut berupa pelaksanaan berbagai kegiatan yang didukung dengan pemenuhan dokumen kegiatan dan tahapannya yakni : manajemen perubahan, penataan tatalaksana, pemantauan sistem Sumber Daya Manusia, penguatan akuntabilitas kinerja serta penguatan pengawasan.
KPPN Manna sebagai salah satu instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan akan tetap berdiri tegar, menatap masa depan dengan percaya diri. Sehingga mampu menyalurkan dana APBN yang dapat dipercaya dan dibanggakan untuk membangun negeri agar lebih maju, adil, makmur, dan sejahtera.
Ordiva, S.I.K. selaku Kapolres Bengkulu Selatan, di sela-sela kesibukannya menyempatkan hadir dan memberikan himbauan. Aturan sudah ada tinggal bagaimana kita untuk melaksanakan aturan tersebut dengan penuh kesungguhan dan keyakinan. Kalau kita menaati aturan yang ada Insya Allah kita tidak akan terjerat oleh kasus korupsi.
Kepala Kejaksaaan Negeri Bengkulu Selatan ‘Rohayatie, S.H., M.H.’. Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, perbuatan yang masuk kategori tindak pidana korupsi harus memenuhi salah satu dari tiga unsur yaitu adanya perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Deklarasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK WBBM. Kemudian dilanjutkan pelepasan balon sebagai simbol kesiapan dan komitmen untuk KPPN Manna menjadi area tanpa konflik kepentingan, tanpa gratifikasi, dan tanpa korupsi menuju predikat WBK/WBBM. (Tim Kreatif KPPN Manna)