Manna

Imbauan Larangan Menerima Gratifikasi Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-47/PB/2018 tanggal
29 Juni 2018 tentang Langkah-Langkah Penaganan Area Rawan yang Berpotensi
Korupsi/Suap/Gratifikasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan dalam rangka
pengendalian Gratifikasi sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H pada tahun
2023 serta penegasan atas ketentuan mengenai gratifikasi di lingkungan Ditjen Perbendaharaan,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Perayaan Hari Raya Idul Fitri merupakan tradisi bagi mayoritas masyarakat Indonesia dan
praktik saling memberi dan menerima hadiah dipandang sebagai sesuatu yang wajar karena
hubungan baik dari sudut pandang sosial maupun adat istiadat. Namun, Aparatur Sipil Negara
(ASN) tetap harus berhati-hati dengan kepentingan lain yang berpotensi menumpangi tradisi
tersebut.
2. Pejabat, pegawai dan PPNPN KPPN Manna seharusnya dapat menjadi contoh bagi ASN
lainnya dan masyarakat dengan menolak pemberian berupa uang, bingkisan atau parsel,
fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya dari para stakeholder, yang berhubungan dengan
jabatannya, dilarang oleh peraturan yang berlaku, menimbulkan konflik kepentingan atau
merupakan penerimaan yang tidak patut/tidak wajar.
3. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerimaan gratifikasi oleh Pegawai Negeri
yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya memiliki
risiko dikenakan sanksi pidana. Dalam hal penerimaan gratifikasi tidak dapat dihindarkan,
maka pegawai wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau melapor kepada
Unit Pengendali Gratifikasi.
4. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau memiliki
masa kadaluarsa yang singkat, dapat disalurkan langsung ke panti asuhan, panti jompo dan
pihak-pihak lainnya yang lebih membutuhkan. Dokumentasi penyaluran tersebut dilampirkan
dalam laporan gratifikasi dalam bentuk foto dan atau tanda terima penyerahan barang.

Demikian disampaikan, untuk menjadi perhatian.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manna
Jl. Affan Bachsin No.103, Ps. Baru, Kec. Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu
Tel: (0739) 21080 Fax: (0739) 21018

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search