Oleh Ersya Roy K. Usman, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Marisa
Tahun 2025 telah berakhir, begitu juga dengan transaksi-transaksi APBN terkait, yang menentukan apakah anggaran berhasil diserap secara maksimal atau tidak, guna menyongsong tahapan siklus APBN selajutnya yakni pertanggungjawaban. Salah satu mekanisme yang mempercepat proses transaksi pada akhir tahun anggaran 2025 adalah mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran, atau lebih dikenal dengan RPATA. Mekanisme ini menjadi pelengkap mekanisme lain pada akhir tahun anggaran yakni Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP).
Mekanisme RPATA sendiri mulai diterapkan pada tahun 2023, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 109 tahun 2023. Mekanisme ini menggantikan penggunaan jaminan akhir tahun yang sebelumnya digunakan hingga tahun 2022. Sebagaimana kita ketahui, pada akhir tahun anggaran, terdapat tanggal akhir penyelesaian tagihan tahun berkenaan (umumnya pada tanggal 23 Desember) , terutama untuk tagihan yang bersifat kontraktual. Kontrak pekerjaan yang telah dibuat berpotensi memiliki batas akhir di 31 Desember. Hal ini menyebabkan kemungkinan akan terjadinya pembayaran terlebih dahulu sebelum barang dan jasa diterima. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.06/2013 yang menjadi dasar umum tentang Tata cara pelaksanaan APBN, penerapan penggunaan jaminan menjadi jalan untuk mengakomodir situasi ini.
Penggunaan jaminan, yang akhirnya diimplementasikan melalui jaminan akhir tahun, diterapkan hingga tahun 2022. Setiap tahunnya format jaminan akhir tahun beserta lampirannya menjadi bagian inti dari Peraturan Ditjen Perbendaharaan tentang Langkah-langkah mengahadapi akhir tahun anggaran. Kesalahan format, bahkan tanda baca pada jaminan akhir tahun beserta lampirannya membuat surat perintah membayar (SPM) tertolak oleh petugas Kantor Pelayanan Perbendahaaraan Negara (KPPN). Di sisi lain, pemeriksaan yang rinci dan teliti untuk tiap-tiap lampiran jaminan akhir tahun ditambah dengan penghitungan minimal besaran jaminan, akan memakan waktu dan tenaga ekstra dalam penerapannya. Potensi lainnya adalah timbulnya tunggakan jika hingga batas waktu, SPM dengan jaminan akhir tahun beserta lampirannya tertolak, dan penyebab umumnya adalah karena ketidaktelitian dalam membuat jaminan dan lampirannya.
Pada tahun 2023, diterapkanlah mekanisme yang dapat mengakomodir pembayaran akhir tahun sebelum barang dan jasa diterima, tanpa menggunakan jaminan yakni mekanisme RPATA. Mekanisme RPATA sendiri menggunakan sistem pembayaran APBN ke dalam suatu rekening penampungan sementara untuk mengakomodir pencairan anggaran pada batas akhir penerimaan SPM. Dana yang telah ditampung dalam rekening RPATA, kemudian akan dibayarkan setelah Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang dan Jasa terbit, dimana terdapat nilai pasti besaran pekerjaan yang telah diselesaikan. Satker diberi waktu 5 hari kerja sejak BAST terbit untuk dapat mengajukan SPM pembayaran dari rekening RPATA ke rekening tujuan. Jika terdapat kelebihan atas besaran nilai penampungan RPATA, satker diminta mengajukan SPM penihilan atas nilai penampungan RPATA yang tersisa.
Mekanisme RPATA ini sangat fleksibel jika dibandingkan dengan penggunaan jaminan akhir tahun, karena simplifikasi lampiran melalui penggunaan dokumen yang berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada setiap tahapnya, dengan fokus utama pada BAST yang terbit. Dalam proses ini, pencairan dana akan berlangsung sesuai batas akhir transaksi, namun dengan tidak mengesampingkan prinsip utama pembayaran APBN yakni pembayaran yang dilakukan setelah barang dan jasa diterima. Di sisi lain, penggunaan SAKTI yang mengakomodir pembuatan SPM dan SPTJM pada setiap tahapan RPATA sesuai kontrak yang telah tercatat sebelumnya, akan mengurangi kesalahan ketik, yang pada akhirnya akan mengurangi potensi penolakan SPM, yang lebih lanjut juga berpotensi mengurangi kemungkinan terjadinya tunggakan.
Mekanisme RPATA ini selanjutnya mengalami perubahan pada akhir tahun 2025 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 84 tahun 2025, yang mencabut PMK 109 tahun 2023 sebagai dasar penerapan mekanisme RPATA. Pokok perubahannya antara lain berupa kategori pekerjaan tertentu yang dapat diberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan lintas tahun dengan jangka waktu maksimal 90 hari dengan mekanisme RPATA, penggunaan mekanisme RPATA untuk Badan Layanan Umum (BLU), penggunaan mekanisme RPATA untuk mengakomodir transkasi pengadaan elektronik (INAPROC) dan penegasan penggunaan jaminan pembayaran untuk transaksi kontrak pengawasan pembangunan gedung dan bangunan negara pada termin terakhir (sebesar 10% nilai kontrak).
Evolusi yang terjadi pada mekanisme transaksi akhir tahun anggaran ini menjadi penanda bahwa perubahan ke arah lebih baik terus diusahakan oleh Bendahara Umum Negara demi terwujudnya simplifikasi pencairan anggaran, dengan tetap memperhatikan regulasi pelaksanaan anggaran dan akuntabilitas pertanggungjawabannya, sekaligus dengan mengakomodir penggunaan teknologi yang setiap waktunya semakin canggih.



