Kepala KPPN Marisa menghadiri kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib PPU Pemerintah Daerah Periode Triwulan I Tahun 2025 pada Kamis, 08 Mei 2025. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka evaluasi dan optimalisasi penerimaan Iuran Wajib PPU Pemerintah Daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah. Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi dan kolaborasi antar instansi vertikal Kementerian Keuangan dan BPJS dalam mengawal pelaksanaan penerimaan dan belanja negara yang handal, akuntabel, dan tepat sasaran.