Sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, Perencanaan kinerja mencakup proses penyusunan dan penetapan dokumen kinerja, yang terdiri atas:
- Perjanjian Kinerja (PK)
Perjanjian Kinerja merupakan dokumen kesepakatan antara Pimpinan UPK dengan Pimpinan UPK di atasnya. Perjanjian kinerja berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
Merupakan dokurnen kesepakatan antara pegawai dengan atasan langsung atas rencana kinerja yang akan dicapai pada periode tertentu.
Disetiap awal tahun Kepala KPPN Marisa bersama dengan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo menyepakati Perjanjian Kinerja yang memiliki komponen Peta Strategi, Indikator Kinerja Utama (IKU), Rincian Anggaran, Rincian Target Kinerja, dan Inisiatif Strategis.
Perjajian Kinerja KPPN Marisa Tahun 2026 dapat diakses sebagai berikut


