Pohuwato, 24 Februari 2026 — Dalam rangka memperkuat koordinasi dan memastikan kesiapan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026, Tim Local Government Advisory Team melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pohuwato pada Selasa, 24 Februari 2026.

Kunjungan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, sekaligus memperoleh gambaran sejauh mana progres persiapan pengajuan Dana Desa oleh Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Dalam pertemuan tersebut, Local Government Advisory Team memaparkan sejumlah poin penting dalam PMK 7 Tahun 2026, antara lain ketentuan mengenai mekanisme pengalokasian dan penyaluran Dana Desa, persyaratan dan tahapan penyaluran, pengaturan penggunaan Dana Desa sesuai prioritas nasional, serta tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban. Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur penyelesaian sisa Dana Desa dan mekanisme pengembalian dana apabila terdapat kelebihan penyaluran.
PMK 7 Tahun 2026 mengatur secara komprehensif ketentuan mengenai pengalokasian, penyaluran, penggunaan, serta pelaporan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Pengaturan tersebut memberikan pedoman teknis bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam memastikan proses penyaluran dan pengelolaan Dana Desa dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kunjungan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin solid antara KPPN Marisa dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, sehingga proses pengajuan dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dapat dilaksanakan secara tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
KPPN berkomitmen untuk terus mengawal pengelolaan APBN agar memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.[MRS]


