Penyusunan LAKIN Tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 mengenai Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Selain itu, penyusunan laporan kinerja ini menyesuaikan struktur organisasi terbaru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
LAKIN Tahun 2025 disusun untuk menggambarkan secara ringkas, menyeluruh, dan akurat mengenai capaian kinerja KPPN Marisa selama tahun berjalan, berdasarkan rencana kerja serta pelaksanaan tugas dalam mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Laporan ini juga memuat proses perencanaan kinerja yang menghasilkan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2026, yang turut dilampirkan sebagai bagian dari dokumen.
Penerbitan Laporan Kinerja Tahun 2025 merupakan wujud nyata akuntabilitas KPPN Marisa sebagai unit pelaksana Direktorat Jenderal Perbendaharaan, serta sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Perjanjian Kinerja Tahun 2025. Melalui publikasi ini, KPPN Marisa menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan penyelenggaraan layanan pemerintah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.


