DEKLARASI INTERNAL SMAP ISO 37001:2016
Senin, 28 Maret 2022
KPPN Marisa telah melaksanakan Deklarasi Internal Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016. Deklarasi dilaksanakan dengan menandatangani komitmen bersama oleh seluruh pegawai dan dan PPNPN atas penerapan SMAP ISO 37001:2016 dan penyematan PIN anti suap secara simbolis kepada perwakilan pegawai dan PPNPN. Deklarasi dilaksanakan dalam rangka menjamin pelaksanaan komitmen Manajemen Puncak dan memastikan seluruh lapisan organisasi memahami, menerapkan dan memelihara proses Sistem Manajemen Anti Penyuapan, dan sebagai wujud dukungan terhadap transformasi kelembagaan agar dapat berjalan sesuai dengan target yang telah direncanakan, baik dari kerangka waktu maupun dari sisi kualitas. KPPN Marisa berusaha mewujudkan terciptanya suatu tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dinamis, dan mengedepankan anti suap dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat