Rabu, 31 September 2022, bertempat di Aula KPPN Marisa dilaksanakan Sosialisasi Survei Penilaian Integritas Anti Korupsi (SPI). SPI merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang memiliki hasil akhir berupa rekomendasi perbaikan sistem pencegahan korupsi.
Responden dari SPI ini adalah pegawai (internal), pengguna layanan/mitra kerjasama (eksternal), dan survei ini melibatkan 233 Unit pada Kementerian Keuangan, 56 Unit pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan termasuk KPPN Marisa sebagai unit sampel pelaksanaan survei. Pelaksanaan survei akan dilaksanakan pada periode Agustus sampai dengan November 2022 melalui email ataupun WA terdaftar. Sebagai informasi, indeks SPI Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk tahun 2021 sebesar 95.82 dengan indeks internal 95.41 dan indeks eksternal 96.22.