Rekonsiliasi Data Iuran Wajib Peserta PPU Pemda Triwulan II Tahun 2022
KPPN Marisa sebagai kantor vertikal Kementerian Keuangan selalu berkomitmen untuk membangun sinergi dengan mitra strategis di daerah. Salah satu mitra strategis KPPN Marisa yaitu BPJS Kesehatan. Untuk mendukung pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan dalam hal penyediaan jaminan kesehatan bagi masyarakat luas, KPPN Marisa memberi dukungan dalam hal penyediaan data setoran Potongan Fihak Ketiga (PFK) yang berhubungan dengan Iuran Peserta PPU Pemerintah Daerah. Data setoran PFK yang disediakan oleh KPPN Marisa tersebut akan menjadi bahan rekonsiliasi dengan Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan rekonsiliasi data Iuran Peserta PPU Pemerintah Daerah untuk periode triwulan II tahun 2022 dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan secara serentak untuk Pemerintah Daerah lingkup Provinsi Gorontalo. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Grand Q Kota Gorontalo pada tanggal 21 Juni 2022, yang dihadiri oleh Pimpinan BPJS Kesehatan Provinsi Gorontalo, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo, Para Sekda Kabupaten/Kota lingkup Provinsi Gorontalo, dan Para Kepala KPPN lingkup Provinsi Gorontalo. Pada kesempatan tersebut, Bapak Heri Purwanto selaku Plh Kepala KPPN Merisa melakukan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi bersama dengan Pimpinan BPJS Kesehatan Provinsi Gorontalo, Sekda Kabupaten Boalemo, dan Sekda Kabupaten Pohuwato.