Sebagai salah satu implementasi atas asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 53 Tahun 2014, setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Marisa sebagai Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) telah menyusun LAKIN yang berisi berbagai capaian kinerja sebagai hasil pelaksanaan program/kegiatan pada tahun 2019. Selain sebagai media pertanggungjawaban kinerja, LAKIN KPPN Marisa Tahun 2019 diharapkan dapat digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja seiring dengan bertambahnya tantangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di masa depan.
Dokumen LAKIN KPPN Marisa Tahun 2019 dapat diakses di alamat https://drive.google.com/file/d/1QQ9m5pqR5tnLbfR9B2u0_eGIjlH125cd/view?usp=sharing


