PETA STRATEGI, INDIKATOR KINERJA, SERTA INISIATIF STRATEGIS KPPN MARISA TAHUN 2022
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 467/KMK.01 2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, setiap pegawai yang bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan wajib membuat Kontrak Kinerja yang merupakan kesepakatan dengan atasan langsung yang terdiri dari Pernyataan Kesanggupan, Peta Strategi untuk unit pemilik peta strategi, Sasaran Kerja Pegawai, Trajectory Indikator Kinerja Utama, dan Inisiatif Strategis untuk unit pemilik peta strategi.