Jl. Sisingamangaraja No.3, Drien Rampak, Kec. Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, 23617

 

 

        Sebagai provinsi yang  dinilai dalam survey BPS tahun 2020 sebagai provinsi termiskin se Pulau Sumatera dan urutan ke 6 se Indonesia Raya, Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam yang dahulu dikenal sebagai Daerah Istimewa Aceh, mendapat perhatian yang luar biasa dari pemerintah yang sedang berusaha mengurangi jumlah angka kemiskinan, bagaimana tidak dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia warga dari  Provinsi Aceh telah menyumbangkan darah nyawa dan air mata para pahlawannya bahkan emas permata untuk perjuangan kemerdekaan Indonesia, dalam upaya untuk mengurangi kesenjangan kemiskinan yang mencapai angka 15,43 % total dari seluruh jumlah warganya itu,  Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Keuangan menggelontorkan dana lebih dari 2, 5 trilyun untuk menggenjot pembangunan fisik langsung di  pemerintah daerah tingkat II melalui pembiayaan  DAK Fisik tahun anggaran 2021,  disamping dana untuk pembangunan fisik tersebut,  juga  tidak kalah besar dana yang disalurkan langsung ke desa desa melalui Dana Desa selama tahun anggaran 2021 yang apabila di totalkan untuk seluruh aceh menyentuh angka hampir 5 trilyun rupiah. Dana tersebut belum termasuk Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum untuk daerah.

       Dalam pelaksanaan penyaluran dana dana tersebut di Provinsi  Aceh khususnya wilayah kerja KPPN Meulaboh yang meliputi  pemerintah daerah tingkat II Aceh Barat , Aceh Jaya , Nagan Raya dan  Simeulu terdapat  beberapa hal yang harus menjadi perhatian bersama,   khususnya dalam hal kelancaran penyaluran DAK Fisik yang jumlah totalnya dari empat kabupaten tersebut  mencapai Rp.1,081,448,655,000, hal tersebut dikarenakan dalam pelaksanaan penyaluran nya setiap tahun selalu ada saja  proses lelang yang lambat, keterlambatan itu  tentunya menghambat penyaluran yang seharusnya lebih cepat karena kontrak tersebut harus terdaftar lebih dulu di kementrian keuangan,  hal lainnya yang perlu diperhatikan juga adalah masalah Pergantian pejabat di Pemda khususnya pada Dinas yang mendapatkan alokasi pagu DAK Fisik dan di lingkup BPKAD yang juga menghambat proses pengajuan DAK Fisik karena proses  penggantian ini sering kali menjadi masalah tentang kewenangan dan pertanggungjawaban dalam pergantian dokumen dokumen yang harus di revisi, hal tersebut diperparah dengan  kurangnya jumlah personil  dari Aparat Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP) yang melakukan pengawasan atas pelaksanaan kinerja pemerintah daerah, hal yang  juga menyumbang critical point yang mengurangi kelancaran penyaluran DAK Fisik, karena dalam teknisnya semua dokumen penyaluran di daerah harus mendapat persetujuan dari APIP,  Adanya wabah penyakit menambah keterbatasan dalam melakukan koordinasi dan komunikasi sehingga sedikit banyak menjadi hambatan dalam proses penyaluran khususnya terkait perubahan-perubahan peraturan yang perlu diadakan sosialisasi untuk penggunaannya.

       Dalam hal penyaluran Dana desa di wilayah Kerja KPPN Meulaboh yang meliputi Pemerintah daerah tingkat II Aceh Barat , Aceh Jaya , Nagan raya dan Simeulu yang total jumlahnya mencapai 681,253,848,000 juga terdapat beberapa kendala yang diantaranya disebabkan Konflik antara Kepala Desa dan Badan Musyawarah Desa menyebabkan proses penyusunan APBdes tertunda, bahkan terdapat desa yang APBDesnya tidak kunjung disahkan oleh Badan Musyawarah Desa sehingga Dana Desa Tahap 1 belum disalurkan, Juga terdapat satu desa pada Pemda Aceh Barat  yang masih mendapatkan alokasi pagu DD untuk tahun 2021 meskipun  desa dimaksud secara de facto tidak ada penghuninya atau menurut istilah ibu menteri keuangan Sri Mulyani sering diistilahkan sebagai desa hantu. Desa tersebut mulanya adalah desa transmigran yang secara hukum tercatat di kementrian desa, selama masa konflik pemerintah dengan gerakan aceh merdeka desa tersebut ditinggalkan oleh penduduk dan sekarang menjadi desa yang tidak berpenghuni, Selain masalah tersebut rupanya ada juga pejabat kepala desa yang melakukan korupsi,  tindakan tersebut bukan hanya merugikan warga desa satu kali tetapi tiga kali , kerugian pertama tidak tersalurnya dana desa yang dikorupsi,   kerugian yang kedua desa mendapat potongan  penyaluran selanjutnya sebesar dana yang dikorupsi dan kerugian yang ketiga desa tersebut tidak mendapat dana desa selama satu tahun anggaran kemudian, Atas dasar kasus tersebut nampaknya  perlu ditinjau sanksi yang lebih baik dari pemerintah khususnya sanksi teknis dari kementrian keuangan  agar warga desa yang tidak tahu apa apa tidak terkena imbas kerugian atas  permasalahan hukum pejabat kepala desa yang nakal  dan kesalahan satu oknum kepala desa tidak merugikan masyarakat yang lebih banyak. Selain itu tumpang tindihnya peraturan juga menghambat penyaluran dana BLT desa, Pemerintah Kabupaten melaksanakan Intruksi Presiden yang melarang warga yang belum melaksanakan vaksin menerima bantuan social dalam hal ini BLT desa , sementara itu dalam kesinambungan penyaluran BLT desa selanjutnya  terdapat syarat prosentase penyerapan yang dilakukan Pemerintahan Desa atas dana BLT yang telah dilaksanakan sebelumnya. Hal-hal tersebut menjadi tantangan bagi lancarnya penyaluran Dana pemerintah ke daerah baik itu penyaluran dana DAK FISIK maupun Penyaluran Dana Desa.

       Namun dibalik semua tantangan itu KPPN Meulaboh berusaha penuh untuk menggerakan Pemda terkait  dalam upaya kelancaran penyaluran dana dana tersebut , hal mana disambut oleh  DPMG Kabupaten Aceh Barat dan Aceh Jaya yang melakukan terobosan dengan mengoptimalkan fungsi pengawasan camat terhadap penyerapan penyaluran dana desa sehingga kedua kabupaten tersebut berhasil menyelesaikan tahapan penyaluran tahap I tahap II dan tahap III berikut penyaluran BLT desa dua minggu lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan .

       Demikian juga halnya dalam hal pelaksanaan penyaluran DAK fisik seluruh Pemda di wilayah kerja KPPN Meulaboh yang meliputi kabupaten Aceh Barat, Aceh Jaya dan Nagan Raya berhasil melakukan penyaluran DAK Fisik sampai dengan batas waktu yang ditentukan ,  hanya kabupaten Simeulu yang tidak berhasil melakukan penyaluran secara menyeluruh yaitu Sub Bid regular Jalan dan Sub Bid penugasan jalan   karena pelaksananya yaitu dinas PUPR Kabupaten Simeulu tersandung masalah material aspal dan hot mix  yang sulit didapatkan dan cuaca akhir tahun yang kurang mendukung pelaksanaan proyek.

Penulis : Zamzam Ahmad Nurzaman

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

        

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search