Dana Desa merupakan sebuah inisiatif pemerintah yang lahir dari kesadaran akan adanya ketimpangan pembangunan antara daerah perkotaan dan perdesaan. Selama bertahun-tahun, desa-desa di Indonesia seringkali terabaikan dan mengalami keterbatasan akses terhadap berbagai fasilitas publik, seperti infrastruktur jalan, sanitasi, pendidikan, dan kesehatan. Kondisi ini menyebabkan kualitas hidup masyarakat desa cenderung lebih rendah dibandingkan dengan masyarakat perkotaan. Melalui otonomi daerah, keberadaan Dana Desa diharapkan dapat memberikan kewenangan yang lebih luas kepada desa untuk mempercepat pembangunan di tingkat desa dan mengurangi kesenjangan tersebut. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, semakin memperkuat posisi desa sebagai unit pemerintahan terkecil dan memberikan landasan hukum bagi pengelolaan Dana Desa.
Kehadiran Dana Desa menjadi sebuah langkah awal menuju kesejahteraan masyarakat. Diluncurkan pada tahun 2015, program ini bagaikan suntikan dana segar bagi desa-desa di seluruh penjuru negeri. Menurut Undang-Undang tentang Desa, Dana Desa merupakan bagian dari Transfer ke Daerah yang bersumber dari APBN dan ditujukan lagsung kepada Desa dengan ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota. Dana Desa bertujuan untuk percepatan pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas SDM dan kualitas hidup masyarakat desa.
Pengelolaan Dana Desa dilakukan oleh pemerintah desa dengan melibatkan masyarakat desa. Pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Desa (RKAD) dengan melibatkan masyarakat desa melalui musyawarah desa yang memuat rencana penggunaan Dana Desa. Sesuai PMK 146 Tahun 2023, Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa; program ketahanan pangan dan hewani; dan/atau program pencegahan dan penurunan stunting. Dana Desa diharapkan dapat memberikan dampak terhadap peningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah.
Mekanisme penyaluran Dana Desa dilakukan dalam proses yang melibatkan beberapa tingkat pemerintahan. Penyaluran Dana Desa yang telah dialokasikan dalam APBN dilakukan melalui transfer langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kabupaten/Kota. Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) yang bertanggungjawab atas pengelolaan APBN mendelegasikan kewenangan penyaluran Dana Desa kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai Kuasa BUN di Daerah. Sebagai Kuasa BUN atau Treasurer, KPPN bertugas menyalurkan seluruh dana APBN kepada instansi vertikal K/L pusat dan kepada pemerintah daerah dalam bentuk Transfer Ke Daerah, salah satunya adalah Dana Desa.
Selain sebagai Treasurer, KPPN juga berperan sebagai Financial Advisor Local Government yang memberikan pendampingan kepada Pemerintah Daerah agar penyaluran Dana Desa menjadi lebih efisien, akuntabel dan transparan. KPPN melakukan pembinaan kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah serta Dinas terkait untuk memastikan kelengkapan persyaratan peyaluran Dana Desa sesuai ketentuan dan disampaikan tepat waktu. KPPN juga berperan aktif dalam memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada Pemerintah Daerah terkait penggunaan Dana Desa, sehingga diharapkan dana tersebut dapat digunakan secara tepat sasaran untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah.
Di wilayah Kabupaten Aceh Barat, Dana Desa disalurkan melalui KPPN Meulaboh. Alokasi Dana Desa Kabupaten Aceh Barat sejak tahun 2020 – 2024 secara rata-rata mencapai Rp 238,83 milyar per tahun. Dari alokasi tersebut, penyaluran Dana Desa sejak 2020 – 2024 rata-rata mencapai Rp 231,72 milyar per tahun. Alokasi Dana Desa tertinggi yang disalurkan oleh KPPN Meulaboh kepada Aceh Barat sejumah Rp 250,04 milyar pada tahun 2021. Seiring waktu, jumlah alokasi Dana Desa yang disalurkan ke Aceh Barat semakin berkurang. Pada tahun 2024, alokasi Dana Desa di Aceh Barat sebesar Rp 228,64 milyar. Penurunan alokasi Dana Desa tidak terlepas dari kondisi masyarakat Aceh Barat yang semakin membaik dari sisi tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Sehingga semakin mengurangi alokasi Dana Desa yang salah satu penggunaannya adalah untuk penanganan kemiskinan dalam bentuk BLT Desa.
Penurunan tingkat kemiskinan dan tingkat pengangguran serta peningkatan IPM menunjukkan adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Aceh Barat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh Barat, tingkat kemiskinan mengalami penurunan dari 18,34% di tahun 2020 menjadi 17,86% di tahun 2023. Sementara tingkat pengangguran terbuka juga mengalami sedikit penurunan dari 7,30 di tahun 2020 menjadi 6,07 di tahun 2023. Dari sisi IPM terjadi peningkatan dari 71,38 di tahun 2020 menjadi 74,62 di tahun 2023. Selain itu, dari sisi ketimpangan pendapatan atau gini rasio, mengalami penurunan dari 0,3 di tahun 2020 menjadi 0,27 di tahun 2023.
Dari sisi perekonomian, pertumbuhan ekonomi Aceh Barat juga berada dalam tren positif. Setelah sempat mengalami penurunan pada tahun 2020 saat pandemi COVID-19, ekonomi Aceh Barat tumbuh dari 1,88% di tahun 2020 menjadi 4,08% di tahun 2023. Kemudian, berdasarkan data PDRB per kapita sampai dengan 2023, mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp 66,28 juta per orang per tahun dibandingkan PDRB tahun 2020 sebesar Rp 40,90 juta per orang per tahun.
Selain dari sisi kesejahteraan masyarakat dan perekonomian, dampak dari Dana Desa di wilayah Aceh Barat dapat dilihat dari perkembangan status desa. Pada tahun 2024, terdapat penambahan jumlah Desa Mandiri dari 12 desa di tahun 2023 menjadi 19 desa di tahun 2024. Sedangkan jumlah Desa Tertinggal mengalami penurunan dari 72 desa di tahun 2023 menjadi 67 desa di tahun 2024. Sementara Desa Sangat Tertinggal berkurang dari 5 desa di tahun 2023 menjadi 1 desa di tahun 2024.
Dana Desa telah menjadi instrumen penting dalam mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Aceh Barat. Melalui alokasi dana yang tepat sasaran dan pengelolaan yang transparan, program ini telah berhasil meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi kemiskinan, dan merangsang pertumbuhan ekonomi. Kenaikan IPM, penurunan angka kemiskinan dan pengangguran, serta peningkatan jumlah desa mandiri menjadi bukti nyata keberhasilan program ini. Meskipun demikian, tantangan masih ada, seperti memastikan keberlanjutan program dan optimalisasi pemanfaatan dana. Dengan pengelolaan yang lebih baik dan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan, Dana Desa dapat terus menjadi motor penggerak pembangunan desa di Aceh Barat.
Ditulis oleh: Bagus Septiawan, Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi