KDMP: Senjata Baru Indonesia Melawan Kemiskinan Struktural di Desa
Penulis : Rodianto, JF PTPN Mahir KPPN Meulaboh
Di tengah hiruk pikuk modernisasi dan digitalisasi, akar permasalahan ekonomi Indonesia seringkali terabaikan: ketidakberdayaan ekonomi di tingkat desa. Petani masih terjerat rantai pasok yang mencekik, sementara jurang antara harga jual produsen dan harga beli konsumen semakin melebar. Inilah mengapa program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) bukan sekadar program koperasi biasa, melainkan sebuah senjata strategis nasional yang dirancang untuk membongkar dan membangun kembali perekonomian dari fondasinya. KDMP adalah jawaban institusional kita terhadap kemiskinan struktural.
Latar belakang pembentukan KDMP sejatinya adalah pengakuan jujur negara terhadap kegagalan sistem logistik dan distribusi yang terlalu panjang. Data menunjukkan, rata-rata Nilai Tukar Petani (NTP) tetap rendah, meski harga pangan di pasar terus melambung. Kesenjangan ini dinikmati oleh perantara, bukan produsen. KDMP hadir, berdasarkan Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2025, melibatkan 16 Kementerian/Lembaga dengan mandat yang jelas, mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi.
KDMP bukan sekadar Jual-Beli. KDMP jauh melampaui koperasi simpan pinjam konvensional. Bisnis intinya adalah integrasi ekonomi desa:
- Penyedia Input: Menjadi penyalur resmi pupuk bersubsidi, memastikan petani mendapatkan pupuk tepat waktu dan harga. Ini adalah langkah krusial dalam menjamin ketahanan pangan.
- Unit Kesehatan: Menyediakan gerai obat dan klinik desa, mengatasi permasalahan akses kesehatan di pelosok.
- Manajemen Logistik: Mengelola gudang dan fasilitas rantai dingin (cold chain), sebuah infrastruktur yang sebelumnya mustahil dimiliki oleh petani perorangan.
Dengan kelembagaan yang baru diresmikan oleh Presiden (yang nantinya mencapai lebih dari 80 ribu unit), kita akan melihat percepatan pembangunan fisik ribuan gudang dan gerai di seluruh Indonesia. Ini adalah investasi infrastruktur ekonomi yang akan bertahan puluhan tahun. KDMP adalah perwujudan praktis dari Pasal 33 UUD 1945, yakni perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Manfaat ekonominya bukan lagi janji, melainkan kenyataan :
- Stabilitas dan Keadilan Harga: Harga barang pokok di desa lebih murah karena dipasok langsung oleh jaringan KDMP, sementara harga jual produk petani lebih tinggi.
- Inklusi Keuangan Nyata: Anggota mendapatkan akses ke pembiayaan mikro yang bebas dari praktik rentenir.
- Penciptaan Lapangan Kerja Lokal: Pekerja gudang, operator unit pengolahan, hingga manajer ritel adalah warga desa sendiri.
Apabila program ini konsisten didukung dan diawasi agar terhindar dari politisasi dan salah kelola, KDMP memiliki potensi besar untuk mentransformasi desa dari sekadar objek pembangunan menjadi subjek ekonomi yang mandiri dan berdaya saing.
Kita harus optimis, tetapi tetap kritis. Tantangan terbesarnya kini adalah memastikan SDM pengelola KDMP memiliki integritas dan profesionalisme layaknya manajer korporasi, bukan sekadar pengurus karang taruna. Hanya dengan itu, KDMP dapat benar-benar menjadi pilar ekonomi kerakyatan yang menopang masa depan Indonesia.


