Jl. Sisingamangaraja No.3, Drien Rampak, Kec. Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, 23617


Penerapan RPATA berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025 untuk menjaga akuntabilitas dan kualitas belanja negara.

Oleh: Yohana Polmauli Sihombing – JF PTPN Terampil KPPN Meulaboh

Pengelolaan keuangan negara merupakan salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Setiap kebijakan fiskal dan setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan harus mampu mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dalam konteks tersebut, pengelolaan anggaran tidak hanya dinilai dari tingkat penyerapan, tetapi juga dari ketepatan sasaran, kualitas hasil, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip akuntabilitas.

Salah satu tantangan yang secara konsisten muncul dalam siklus pengelolaan keuangan negara adalah pelaksanaan anggaran pada akhir tahun anggaran. Tidak seluruh kegiatan dan pekerjaan pemerintah dapat diselesaikan tepat waktu hingga tanggal 31 Desember. Kondisi ini lazim terjadi terutama pada pekerjaan yang bersifat kontraktual, memiliki kompleksitas teknis tinggi, dipengaruhi faktor cuaca, atau memerlukan proses administratif dan pengawasan berlapis. Apabila tidak dikelola dengan baik, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan akuntabilitas, penurunan kualitas pekerjaan, hingga risiko hukum dan temuan pemeriksaan.

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran melalui Rekening Penampungan. Regulasi ini menegaskan keberadaan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) sebagai instrumen strategis dalam menjaga kesinambungan pelaksanaan anggaran, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas keuangan negara.

RPATA dirancang sebagai rekening milik Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menampung dana anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan hingga akhir tahun anggaran. Melalui mekanisme ini, pemerintah dapat memastikan bahwa dana untuk pekerjaan tersebut tetap tersedia dan terjaga, sekaligus menunda pembayaran hingga pekerjaan benar-benar selesai dan memenuhi persyaratan serah terima. Pendekatan ini mencerminkan keseimbangan antara fleksibilitas pelaksanaan anggaran dan kepatuhan terhadap prinsip pengelolaan keuangan negara.

Salah satu keunggulan utama penerapan RPATA berdasarkan PMK Nomor 84 Tahun 2025 adalah kemampuannya menjaga prinsip pembayaran setelah barang atau jasa diterima. Prinsip ini merupakan fondasi penting dalam pengelolaan keuangan negara untuk mencegah pembayaran atas pekerjaan yang belum selesai atau tidak sesuai ketentuan. Dengan RPATA, pemerintah tidak perlu melakukan pembayaran di muka hanya demi mengejar penyerapan anggaran, karena dana telah dialokasikan dan ditampung secara resmi hingga pekerjaan diselesaikan.

Keberadaan RPATA juga secara signifikan mengurangi tekanan pelaksanaan anggaran di akhir tahun. Dalam praktik sebelumnya, akhir tahun anggaran sering kali diwarnai dengan percepatan pembayaran dan penyelesaian administrasi yang dilakukan secara terburu-buru. Kondisi ini tidak hanya meningkatkan risiko kesalahan administratif, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan. Dengan RPATA, satuan kerja memiliki ruang waktu yang lebih rasional untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai tahapan dan standar yang ditetapkan, tanpa harus mengorbankan ketertiban anggaran.

PMK Nomor 84 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi seluruh pemangku kepentingan. Bagi satuan kerja dan pejabat pengelola keuangan, peraturan ini menyediakan pedoman yang jelas mengenai persyaratan, tata cara pengajuan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban RPATA. Bagi penyedia barang dan jasa, RPATA memberikan kepastian bahwa dana untuk pembayaran pekerjaan mereka telah disiapkan dan diamankan oleh negara, meskipun penyelesaiannya melampaui batas tahun anggaran. Kepastian ini penting untuk menjaga iklim pengadaan yang sehat dan meningkatkan kepercayaan dunia usaha terhadap pemerintah.

Dari perspektif tata kelola, RPATA mendorong disiplin perencanaan dan pengendalian pelaksanaan anggaran. Pengajuan RPATA mensyaratkan adanya dokumen pendukung yang memadai, seperti kontrak, bukti kemajuan pekerjaan sebesar 75%, serta pernyataan tanggung jawab dari pejabat terkait. Ketentuan ini mendorong satuan kerja untuk melakukan perencanaan yang lebih matang sejak awal, memantau progres pekerjaan secara berkelanjutan, serta memastikan bahwa setiap tahapan pelaksanaan terdokumentasi dengan baik.

PMK Nomor 84 Tahun 2025 juga memperkuat mekanisme pengawasan dan transparansi. Dana yang ditempatkan dalam RPATA dicatat secara khusus dan menjadi bagian dari informasi yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan pemerintah. Dengan demikian, saldo RPATA dan kemajuan penyelesaian pekerjaan dapat dipantau oleh aparat pengawasan internal maupun eksternal. Keunggulan lain dari penerapan RPATA adalah peningkatan efisiensi pengelolaan kas negara. Melalui mekanisme penampungan, pemerintah memiliki gambaran yang lebih akurat mengenai dana yang masih menjadi kewajiban dan dana yang telah direalisasikan sepenuhnya. Informasi ini sangat penting dalam perencanaan likuiditas dan pengambilan keputusan fiskal, terutama dalam menjaga stabilitas kas negara pada periode akhir dan awal tahun anggaran.

Dalam jangka panjang, keberadaan RPATA berkontribusi pada penguatan manajemen risiko keuangan negara. Dengan mekanisme yang jelas dan terdokumentasi, risiko pembayaran tidak sah, sengketa kontrak, dan temuan pemeriksaan dapat diminimalkan. Pemerintah memiliki dasar hukum dan administrasi yang kuat dalam menyelesaikan kewajiban keuangannya, sementara penyedia memiliki kepastian prosedur yang harus dipenuhi. Implementasi RPATA berdasarkan PMK Nomor 84 Tahun 2025 juga mendukung upaya reformasi birokrasi di bidang pengelolaan keuangan. Proses yang lebih tertib, transparan, dan berbasis sistem mendorong peningkatan profesionalisme aparatur serta memperkuat sistem pengendalian internal pemerintah. Dalam jangka panjang, hal ini akan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan secara keseluruhan.

Meskipun demikian, keberhasilan penerapan RPATA tetap bergantung pada pemahaman dan komitmen seluruh pihak yang terlibat. Sosialisasi yang efektif, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta dukungan sistem informasi yang andal menjadi faktor kunci agar kebijakan ini dapat berjalan optimal. Dengan implementasi yang konsisten, RPATA tidak hanya menjadi solusi teknis akhir tahun anggaran, tetapi juga instrumen strategis dalam penguatan pengelolaan keuangan negara.

Sebagai penutup, PMK Nomor 84 Tahun 2025 dan penerapan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara. RPATA menghadirkan keseimbangan antara fleksibilitas pelaksanaan anggaran dan tuntutan akuntabilitas publik. Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengelola keuangan negara secara lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada kualitas hasil. Dengan demikian, RPATA menjadi bagian penting dari upaya berkelanjutan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang semakin baik dan dipercaya oleh masyarakat.


Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

        

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search