Jl. Sisingamangaraja No.3, Drien Rampak, Kec. Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, 23617

Berita

Seputar KPPN Meulaboh

Gugus Kendali Mutu Penerbitan dan Pengesahan SKPP secara Elektronik

Pada tanggal 2 Maret 2023, bertempat di KPPN Meulaboh, dilaksanakan Gugus Kendali Mutu (GKM) Penerbitan dan Pengesahan SKPP secara Elektronik. Pada GKM ini disampaikan bahwa pelaksanaan penerbitan dan pengesahan SKPP ke depannya akan berbeda karena sebelumnya SKPP diterbitkan secara paper based sedangkan ke depannya SKPP akan diterbitkan secara online dengan aplikasi baru yang direncanakan akan disosialisasikan kepada satker.

Teknis penerbitan dan pengesahan SKPP secara elektronik meliputi:

  1. Ruang Lingkup dan Pengelolaan Administrasi dan Tahapan Pelaksanaan SKPP Elektronik
  2. Penerbitan SKPP pada satker
  3. Alur Penerbitan dan Pengesahan SKPP
  4. Percepatan Penerbitan SKPP Pensiun/Berhenti dalam rangka Pembayaran Pensiun Pertama dan/atau Jaminan Hari Tua
  5. Ralat atau Pembatalan SKPP
  6.  Monev dan ketentuan lain-lain

Pengguna SKPP sesuai dengan Pasal 2 PMK Nomor 178/PMK.05/2022 adalah PNS/CPNS Pusat, PPPK, Anggota Polisi, dan Prajurit TNI. Penerbitan SKPP secara elektronik akan menggunakan aplikasi gaji dengan rincian:

  1. Aplikasi Gaji Berbasis Desktop yang terdiri dari GPP untuk PNS/PPPK, DPP untuk TNI dan BPP untuk POLRI 
  2.  Aplikasi Gaji Modul Satker (Web) yang akan digunakan oleh PNS, TNI, POLRI, dan PPPK. (Untuk modul ini satker terbagi dua yakni satker interkoneksi system kepegawaian dan non interkoneksi). 
  3.  Aplikasi Gaji Modul KPPN

Pada satker, penerbitan SKPP dilakukan oleh KPA dalam hal terdapat pegawai yang dipindahkan ke Satker pembayar gaji lainnya; atau berhenti atau diberhentikan sebagai pegawai. KPA dapat melimpahkan kewenangannya kepada PPK untuk menandatangani SKPP atas nama KPA dengan surat keputusan, tanpa menghilangkan kewajiban KPA dalam penerbitan SKPP. SKPP digunakan sebagai:

  1. dasar penghentian pembayaran gaji/penghasilan tetap bagi pegawai pada Satker penerbit SKPP
  2.  dasar pembayaran gaji/penghasilan tetap pegawai pada Satker penerima SKPP, dan/atau 
  3.  dasar pembayaran hak pegawai yang berhenti atau diberhentikan pada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).

Pembayaran tidak dapat dilaksanakan apabila KPA belum menerbitkan SKPP; dan KPPN belum melakukan pengesahan SKPP dan penonaktifan basis data pegawai pada aplikasi gaji modul KPPN. KPA bertanggung jawab atas:

 Kebenaran data pegawai, meliputi data identitas pegawai, data penghasilan terakhir, data utang, dan data keluarga. 

  1.  Validitas data dokumen pendukung SKPP, meliputi SK pensiun, SK pemberhentian, atau surat keterangan kematian, untuk penerbitan SKPP pensiun/berhenti, atau SK / surat perintah mutase pegawai, untuk penerbitan SKPP pindah. 
  2.  Penyelesaian kewajiban pegawai kepada negara sebelum diterbitkannya SKPP.

Jika pegawai belum dapat menyelesaikan kewajibannya kepada negara maka pegawai membuatsurat pernyataan kesanggupan penyelesaian kewajiban sebagai bahan pertimbangan KPA dalam penerbitan SKPP dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. Surat Pernyataan Pegawai bukan merupakan lampiran dalam permintaan pengesahan SKPP kepada KPPN. Alur penerbitan dan pengesahan SKPP terbagi atas:

  1. Proses Penerbitan dan Pengesahan SKPP Pindah (Tanpa Interkoneksi dengan Aplikasi Kepegawaian) 
  2.  Proses Penerbitan dan Pengesahan SKPP Pindah pada Satker yang telah melakukan Interkoneksi dengan Aplikasi Kepegawaian 
  3.  Proses Penerbitan dan Pengesahan SKPP Pensiun dalam Rangka Percepatan Pembayaran Pensiun (Tanpa Interkoneksi dengan Aplikasi Kepegawaian) 
  4.  Proses Penerbitan dan Pengesahan SKPP Pensiun bagi Satker yang telah melakukan Interkoneksi dengan Aplikasi Kepegawaian

Alur penerbitan SKPP dapat dilihat pada gambar berikut:

 SKPP yang telah diterbitkan dapat diralat atau dibatalkan dalam hal terdapat perbaikan atau pembatalan Surat keputusan/surat perintah/Suket dari Pyb, perubahan rincian penghasilan, anggota keluarga dan/atau utang pegawai, dan sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal pengajuan permohonan ralat atau pembatalan SKPP mengakibatkan timbulnya kekurangan bayar kepada pegawai, kekurangan tersebut dapat dibayarkan setelah basis data pegawai pada Satker dan KPPN diaktifkan kembali. Ralat/Pembatalan SKPP dapat dilakukan dengan menyampaikan dokumen berupa surat permohonan ralat SKPP, SPTJM dan dokumen pendukung ke KPPN, KPPN kemudian akan melakukan pengecekan permohonan dan SPTJM, melakukan pengaktifan Kembali database pegawai pada Aplikasi Gaji dan data Supplier pada SPAN, serta melakukan pengesahan ralat atau pembatalan SKPP.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

        

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search