Jl. Sisingamangaraja No.3, Drien Rampak, Kec. Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, 23617

Berita

Seputar KPPN Meulaboh

Gugus Kendali Mutu Internalisasi Penguatan Kapasitas dan Refreshment Penyusunan Laporan Keuangan


Pada tanggal 1 Maret 2023, dilaksanakan GKM Internalisasi Penguatan Kapasitas dan Refreshment Penyusunan Laporan Keuangan
bertempat di KPPN Meulaboh dengan pemateri Suganda Jhoan Marpaung selaku Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi. Latar Belakang PMK 232 Tahun 2022 ini diterbitkan adalah:

  1. Pemutakhiran aplikasi pelaporan dan proses bisnis. Pemutakhiran aplikasi SAKTI Full Module di seluruh K/L pada tahun 2022 sesuai PMK Nomor 171/PMK.05/2021 berdampak pada penyesuaian proses bisnis penyusunan dan penyampaian LKKL.
  2. Perkembangan variasi transaksi. Transaksi di K/L yang semakin bervariasi perlu diakomodasi tata cara pencatatan dan penyajiannya dalam LK.
  3.  Belum terdapat satu regulasi utuh mengenai SAI. Pengaturan mengenai SAI selama ini masih terpisah dan tersebar di beberapa PMK dan surat-surat Dirjen Perbendaharaan dan/atau Direktur APK.
  4. Simplifikasi regulasi. Penggabungan substansi pengaturan mengenai konsep SAI, prosedur penyusunan dan penyampaian LK, jenis transaksi beserta prosedur pencatatan dan penyajian transaksi dalam LK (PMK 225/2016, PMK 222/2016, dan PMK 177/2015).
  5. Harmonisasi dengan regulasi dan kebijakan lain. UU Nomor 1 Tahun 2004, PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang SAKIP, PP mengenai DK/TP, PMK SAPP, PMK KABA, PMK SA BLU, PMK Penerapan Sistem SAKTI, dll.

Terdapat beberapa penambahan dan/atau penyesuaian pengaturan, diantaranya adalah:

  1. Pengaturan Unit Akuntansi Konsolidasi. Dalam rangka konsolidasi laporan keuangan dibentuk unit Akuntansi konsolidasi yang sebelumnya disebut sebagai satker konsolidasi yang pengaturannya melalui Surat Dirjen Perbendaharaan. 
  2.  Periode Penyampaian Laporan Keuangan. Pengaturan periode penyampaian LK oleh unit akuntansi dan pelaporan keuangan ke unit akuntansi pada level atasnya dan disampaikan kepada Menteri Keuangan 
  3.  Penyampaian Laporan Keuangan BLU. Pengaturan penyampaian LK BLU kepada Kanwil DJPb dan Dit. PPK BLU serta periode penyampaian LK BLU (semester I dan tahunan). 
  4.  Penegasan Penyampaian LKKL. Penyampaian LKKL bersamaan dengan penyampaian Laporan Keuangan, baik pada periode Semesteran dan Tahunan. 
  5.  Monitoring dan Tindak lanjut kualitas data serta telaah Laporan Keuangan. Dalam rangka meyakinkan keandalan LK, perlu dilakukan pengaturan mengenai Monitoring dan Tindak Lanjut Kualitas Data serta Telaah LK. 
  6.  Jurnal SAKTI. Penyesuaian atas jurnal-jurnal transaksi yang dihasilkan oleh Aplikasi SAKTI. 
  7.  Pernyataan Tanggung Jawab (SOR). Pejabat penandatanganan SOR adalah PA. Pejabat penandatanganan SOR pada periode penyampaian LK semesteran dan tahunan adalah Menteri selaku PA, sedangkan pada periode triwulanan adalah pejabat yang setingkat lebih rendah dari Menteri. 
  8.  Pembentukan UAPPA-W. Pembentukan UAPPA-W ditetapkan oleh K/L. UAPPA-W tidak wajib dibentuk apabila K/L hanya terdiri dari 1 Satker Pusat atau K/L yang dalam suatu wilayah hanya terdiri dari 1 Satker untuk setiap eselon 1.
  9.  Tata cara Rekonsiliasi. Pengaturan mengenai tata cara rekonsiliasi mengikuti pengaturan pada PMK SAPP. 
  10.  Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK). Pengaturan mengenai Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan mengikuti ketentuan pada PMK SAPP dan PMK PIPK.

Penyampaian laporan keuangan oleh UAKPA disampaikan kepada UAPPA-W pada periode Triwulan I, Semester I, Triwulan III, dan Tahunan.UAKPA juga menyampaikan laporan keuangan ke KPPN khusus laporan UAKPA periode Semester I dan Tahunan.

Sistematika Laporan Keuangan adalah sebagai berikut:

  1.  Cover Depan 
  2.  Pernyataan Telah Direviu 
  3.  Pernyataan Tanggung Jawab 
  4.  Ringkasan Laporan Keuangan 
  5.  Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 
  6.  Neraca 
  7.  Laporan Operasional (LO)
  8.  Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
  9.  Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)

Satuan kerja diwajibkan untuk menyelesaikan proses rekonsiliasi data keuangan dan data BMN terhadap data yang teregister pada data kementerian keuangan, dalam hal ini data SPAN. Satuan kerja yang rekonsiliasinya telah selesai dan sama akan diterbitkan Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR) secara otomatis. Kebijakan Penerbitan SHR antara lain: 

  1.  Penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR) belum memerlukan tutup buku Modul GLP pada Aplikasi SAKTI (optional).
  2.  SHR diterbitkan secara otomatis oleh sistem apabila data rekonsiliasi SPAN-SAKTI tidak terdapat TDK Rupiah dan TDK COA. 
  3.  Dalam hal terdapat TDK Rupiah dan TDK CoA yang secara ketentuan harus diselesaikan, satker wajib memperbaiki di Aplikasi SAKTI dan selanjutnya mengecek kembali rekonsiliasi pada MONSAKTI sesuai waktu OLAP sistem 
  4.  Setelah satker menyelesaikan rekonsiliasi, dilanjutkan pemrosesan transaksi untuk penyusunan Laporan Keuangan periode berkenaan dan melakukan tutup buku sementara pada Modul GLP. 
  5.  Apabila terdapat TDK Rupiah dan TDK CoA yang disebabkan karena kondisi tertentu, Satker dapat mengajukan permintaan persetujuan rekonsiliasi ke KPPN melalui fitur “Permintaan Persetujuan Rekonsiliasi”. 
  6.  KPPN menyetujui: dalam hal setelah diverifikasi kebenarannya, alasan dari satker sesuai ketentuan sehingga setelah KPPN menyetujui, secara otomatis status rekon berubah menjadi “Rekonsiliasi selesai, belum tutup buku” dan terbentuk SHR Juni 2022.
  7.  KPPN menolak: dalam hal setelah diverifikasi kebenarannya, alasan dari satker tidak sesuai ketentuan sehingga KPPN dan satker harus memperbaiki sehingga status rekon menjadi “Proses Rekon Belum Selesai, Masih Terdapat Perbedaan”

Terdapat beberapa kondisi perbedaan TIDAK pada rekonsiliasi dapat disetujui dan diterbitkan SHR oleh KPPN, diantaranya adalah:

  1.  Data setoran/belanja belum masuk ke SiAP 
  2.  Data koreksi dibukukan berbeda antara Satker dengan KPPN 
  3.  Selisih dikarenakan perbedaan perlakuan pembulatan SP2D Valas SAKTI dengan SPAN.
  4. Data estimasi PNBP SAKTI sudah benar sesuai dokumen sumber 
  5. Data jurnal balik pada SATI tidak sesuai (Satker salah melakukan hapus pencatatan) 
  6. Data setoran tidak diakui Satker dengan Surat Pernyataan Tidak Mengakui 
  7. Selisih karena data SAKTI double 
  8. Selisih belanja karena sisa pagu tidak mencukupi ketika kurs SP2D 
  9. Terdapat SP2D atas SPM THR yang jurnalnya tidak sesuai/tidak terbentuk 
  10. Tanggal Revisi DIPA berbeda antara SAKTI dengan SPAN 
  11. Pengembalian belanja belum bisa direkam di SAKTI
  12. Kas hibah berbeda karena sedang proses likuidasi

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

        

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search