Kegiatan Pendampingan Pendaftaran Sertifikat Elektronik BSSN dalam Implementasi TTE Tersertifikasi dan Pendampingan Pencatatan Informasi TKDN dilaksanakan pada Hari Selasa, 30 Mei 2023 melalui aplikasi Zoom Meeting yang dihadiri oleh para operator SAKTI tiap satuan kerja wilayah kerja KPPN Meulaboh.
Pendampingan ini bertujuan untuk menjelaskan alur pendaftaran sertifikat elektronik BSSN serta petunjuk teknis pencatatan informasi P3DN pada transaksi di Aplikasi Sakti. Diharapkan kepada satuan kerja khususnya yang telah ditentukan untuk Tahap II (sebelum 1 Juni 2023) dan Tahap III (sebelum 1 September 2023). Satuan kerja juga diharapkan agar memahami dan dapat mengikuti petunjuk teknis pencatatan informasi P3DN sebelum merekam SPP. Untuk transaksi sejak Januari 2023 juga wajib dicatat informasi P3DN. Persentase P3DN tidak wajib 100%. Persentase tersebut hanya menunjukkan besaran komponen P3DN pada transaksi tersebut.
Dalam hal pendaftaran sertifikasi digital signature BSSN, satuan kerja diharapkan menghubungi Unit Eselon I masing-masing satker agar mendapatkan user portal BSrE untuk registrasi DS BSSN. Setelah user didaftarkan, maka user harus melakukan aktivasi pada portal BSrE dan membuat passphrase untuk melakukan DS. User KPA, PPK, PPSPM harus memastikan pada Status Digital Signature berwarna hijau. KPA, PPK, PPSPM yang melakukan perjalanan dinas dapat melakukan penandatanganan elektronik. Jika ada pejabat yang mutasi dan pejabat yang baru belum memiliki digital signature, maka harus segera diajukan ke unit eselon I satuan kerja.
Selanjutnya, dalam hal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), diharapkan seluruh satuan kerja dapat belanja menggunakan produk dalam negeri. Untuk melakukan pencatatan informasi P3DN, login menggunakan user operator komitmen - Komitmen - RUH - Pencatatan Informasi P3DN lalu pilih Jenis Dokumen. Selanjutnya, pada Grid daftar dokumen, pilih Dokumen yang akan direkam Infirmasi P3DN. Lalu, cek detil Barang BAST, Pilih Filter "Belum Rekam". Selanjutnya, pilih/checkbox data yang akan didetilkan di Informasi P3DN lalu klik Tombol Input/Ubah. Lalu, rekam Informasi Klaster P3DN, Persentase TKDN, dan Keterangan (opsional) dengan berpedoman pada Panduan Pencatatan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang berlaku lalu klik tombol Simpan, lalu cek progres perekaman pada Grid Daftar Dokumen.
Kriteria TKDN/PDN/impor belanja barang, belanja jasa, dan belanja lainnya (kontraktual) telah diatur berdasarkan panduan Menko Marves (Kemaritiman dan Investasi) Nomor B-5041/MENKO/MARVES/PE.05.00/X/2022. Untuk informasi nilai TKDN dapat diakses melalui tkdn.kemenperin.go.id.