Jl. Sisingamangaraja No.3, Drien Rampak, Kec. Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, 23617

Berita

Seputar KPPN Meulaboh

FGD (Forum Group Discussion) Implementasi RPATA

Dalam upaya memastikan keteraturan anggaran serta optimalisasi pelaksanaan belanja modal, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menggelar FGD (Forum Group Discussion) pada hari Kamis, tanggal 16 November 2023 pukul 09.00 s.d 11.00 WIB bertempat di Ruang Rapat KPPN Meulaboh, yang mengundang 18 satker yang memiliki belanja modal dengan kontrak pembayaran termin terakhir pada bulan Desember 2023. Kegiatan ini membahas mengenai Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Modal dan Implementasi Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA). FGD ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada satuan kerja terkait mekanisme RPATA yang menggantikan mekanisme Bank Garansi.

 

RPATA adalah rekening lain-lain milik BUN untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara s.d.tanggal 31 Desember TA berkenaan dan pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir TA yang penyelesaiannya diberikan kesempatan untuk dilanjutkan pada TA berikutnya.

 

KPPN telah menerapkan prinsip yang kuat untuk mendorong penyelesaian seluruh belanja modal pada tahun yang bersangkutan. Untuk menjaga serta mendukung optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran tersebut, dibuka Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) sebagai sarana untuk menampung dana untuk pekerjaan yang belum terselesaikan hingga akhir tahun anggaran.

 

Dalam pembukaaan kegiatan ini, Kepala KPPN Meulaboh, Linggo Supranggono, memberikan penjelasan singkat terkait Langkah Langkah Akhir Tahun Anggaran, khususnya terkait mekanisme RPATA.

“Mekanisme RPATA dilakukan untuk untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan dan pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran yang penyelesaiannya diberikan kesempatan untuk dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya” ujarnya.

 

Beliau menyampaikan kepada satuan kerja agar dapat memastikan kontrak satuan kerja dapat diselesaikan tepat waktu. Dan untuk kontrak yang masa jatuh tempo kontraknya melewati tanggal 21 Desember 2023, agar dapat diajukan melalui mekanisme RPATA sehingga pembayaran kontrak tetap dapat dilaksanakan. Dengan adanya RPATA ini, maka satker dapat melakukan pembayaran atas penyelesaian pekerjaan yang diselesaikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

 

Kepala KPPN Meulaboh juga memastikan bahwa KPPN Meulaboh berkomitmen penuh memberikan pelayanan tanpa biaya dan tanpa imbalan, serta menolak segala pemberian suap dan gratifikasi. Satuan kerja dapat melaporkan apabila menemukan tindakan suap dan gratifikasi di dalam pelayanan KPPN Meulaboh.

 

Pemaparan materi dilakukan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana, Hesti Dessyca Siagian. Beliau memaparkan mengenai mekanisme RPATA sesuai dengan Peraturan Menteri Keuanan nomor 109 tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran.

 

“Satker melakukan pengajuan SPM Penampungan untuk memindahkan dana ke RPATA sebesar sisa pekerjaan yang belum diselesaikan atau perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan sampai dengan 31 Desember, termasuk nilai pekerjaan pemeliharaan. Pengajuan SPM dilakukan mulai dari tanggal 14 sampai dengan 21 Desember 2023” kata Hesti.

 

Dalam FGD tersebut, terdapat 39 kontrak satker dengan jatuh tempo melewati 21 Desember 2023, dengan total nilai sisa kontrak mencapai Rp19.789.349.969. Kontrak-kontrak ini meliputi berbagai bidang seperti pengadaan bahan makanan, bahan bakar minyak, subsisi angkutan udara dan laut, gedung dan bangunan, serta bidang lainnya.

 

Salah satu langkah konkret yang diperoleh dari pelaksanaan FGD ini yaitu bahwa terdapat 5 satker yang akan memanfaatkan mekanisme RPATA, yaitu Universitas Teuku Umar, STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Unit Penyelenggara Pelabuhan Calang, Lapas Calang, dan Kantor UPBU Lasikin. Langkah ini diambil untuk memastikan penyelesaian pekerjaan yang kontraknya jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2023. Untuk 18 satker yang memiliki belanja modal dengan kontrak pembayaran termin terakhir pada bulan Desember 2023 tersebut, KPPN mengingatkan satker akan pentingnya menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan batas waktu dan prosedur yang telah ditetapkan.

 

Dengan adanya FGD ini, diharapkan terciptanya kolaborasi yang baik antara KPPN dan satker-satker untuk memastikan penyelesaian belanja modal sesuai prinsip yang telah ditetapkan, menjaga keteraturan anggaran, dan mendukung optimalisasi pelaksanaan anggaran pada akhir tahun anggaran.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

        

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search