Jl. Sisingamangaraja No.3, Drien Rampak, Kec. Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, 23617

Berita

Seputar KPPN Meulaboh

Sosialisasi Langkah Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran 2024 dan Eksternalisasi Integritas dan Anti Gratifikasi

Meulaboh, 16 Januari 2024 - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Meulaboh menggelar Sosialisasi Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran 2024 Dan Eksternalisasi Integritas dan Anti Gratifikasi pada hari Selasa, 16 Januari 2024, pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat KPPN Meulaboh dan dihadiri oleh Para Pengelola Keuangan satuan kerja lingkup KPPN Meulaboh dari Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Jaya, dan Kabupaten Nagan Raya. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para satuan kerja lingkup KPPN Meulaboh terkait pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Dengan adanya strategi pengelolaan anggaran yang baik, diharapkan memberikan hasil kinerja anggaran yang optimal dan pencapaian hasil anggaran yang baik.

 

Kepala KPPN Meulaboh, Linggo Supranggono, dalam pidato pembukaannya menyampaikan apresiasi atas pencapaian kinerja satuan kerja di lingkup KPPN Meulaboh pada tahun 2023. Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) KPPN Meulaboh mencapai 96,69, menjadi nilai tertinggi di Provinsi Aceh. Transaksi Kartu Kredit Pemerintah juga mengalami kenaikan signifikan dari Rp. 50.000.000,- per September 2023 menjadi Rp. 950.000.000,- di akhir Desember 2023. Beliau berharap IKPA KPPN Meulaboh dapat meningkat di tahun 2024 dengan target di atas 98, sambil menekankan pentingnya ketaatan terhadap batas waktu penyampaian dokumen ke KPPN.

 

Dalam paparannya, Kepala KPPN Meulaboh juga menjelaskan tentang anggaran yang dikelola pada tahun 2024. “Tahun ini KPPN Meulaboh mengelola pagu anggaran sebesar Rp. 4,83 Triliun, terdiri dari pagu Kementerian/Lembaga sebesar Rp. 1,34 Triliun dan pagu Dana Transfer sebesar Rp. 3,49 Triliun. Pagu anggaran Kementerian/Lembaga tersebut mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, dan Belanja Bantuan Sosial” ujarnya.

 

Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa seluruh pegawai KPPN Meulaboh selalu menerapkan nilai nilai Kementerian Keuangan di dalam pemberian pelayanan kepada satker dan berkomitmen memberikan pelayanan dengan menjaga integritas dan menolak segala bentuk gratifikasi/suap dari pihak manapun. Apabila terdapat pegawai ASN dan PPNPN di KPPN Meulaboh yang melakukan tindakan gratifikasi/suap, maka satker dapat melakukan pengaduan melalui saluran pengaduan yang dimiliki KPPN Meulaboh.

 

Kepala Seksi Pencairan Dana, Hesti Dessyca Siagian, sebagai pemateri pertama dalam kegiatan ini. Materi yang disampaikan yaitu "Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024", sesuai dengan Surat Menteri Keuangan nomor S-1041/MK.05/2023 hal Langkah- Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2024. dengan fokus mewujudkan belanja pemerintah yang lebih berkualitas dan mendorong transformasi ekonomi Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan. Dalam pengelolaan anggaran, Hesti menekankan pentingnya perencanaan anggaran. Satuan Kerja (Satker) diminta untuk melakukan reviu DIPA guna meneliti kesesuaian alokasi dan kebutuhan serta memastikan jadwal pelaksanaan kegiatan dan kebutuhan dana. Usulan revisi DIPA dapat diajukan untuk menyesuaikan anggaran dengan kegiatan yang dilaksanakan. Monitoring potensi pagu minus dan penyesuaian terhadap perubahan kebijakan anggaran Prioritas Nasional juga ditekankan.

 

“Pada tahap pelaksanaan anggaran, satker harus segera menetapkan pejabat perbendaharaan, melakukan koordinasi dengan eselon I Kementerian/Lembaga, dan menetapkan pedoman umum/petunjuk teknis/petunjuk operasional kegiatan sehingga dapat segera melakukan realisasi anggaran. Prioritisasi kegiatan, peningkatan efisiensi, dan efektivitas dalam mencapai output dijadikan fokus untuk meningkatkan kualitas belanja pemerintah.” jelas Hesti.

 

Kemudian satker diarahkan untuk tetap melakukan pemantauan atas pelaksanaan anggaran. “Usahakan agar melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran secara periodik dan melakukan evaluasi atas kendala dalam pelaksanaan kegiatan serta menyiapkan strategi untuk memitigasi dan mengatasi kendala tersebut.” lanjutnya. Terkait Rencana Penarikan Dana (RPD), KPPN Meulaboh menekankan pentingnya pemahaman terkait Scheduled Payment Date (SPD). Satker diminta agar memahami proses pembuatan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan memastikan kelancaran prosesnya hingga pengajuan ke KPPN, sehingga tidak terjadi keterlambatan atas RPD yang sudah terbentuk.

 

Kemudian satker juga didorong untuk memanfaatkan digitalisasi pembayaran dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), digital payment (Digipay), dan Cash Management System (CMS). Digitalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan mempermudah proses pembelian secara online.

 

Materi kedua, disampaikan oleh Kepala Seksi Manajemen Satker, Fitri Arif Yulianto, dan Plt. Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi, Jhonstemos Kafaso Perangin Angin, membahas tentang Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dan Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA).

 

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, terdapat 8 (delapan) aspek penilaian IKPA, yaitu Revisi DIPA, Deviasi Halaman III DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan UP dan TUP, Dispensasi SPM, dan Capaian Output. Delapan aspek penilaian IKPA dijelaskan, dengan tujuan mendukung belanja berkualitas dan pencapaian output belanja. “Penilaian IKPA ini bertujuan untuk mendukung belanja yang berkualitas dan pencapaian output belanja. Satker diharapkan memahami penilaian setiap indikator pada IKPA untuk mengoptimalkan pengelolaan anggaran.” Ungkap Jhonstemos dalam paparannya.

 

Kepala Seksi Manajemen Satker, Fitri Arif Yulianto, menyampaikan bahwa Evaluasi Kinerja Anggaran digunakan sebagai salah satu instrumen penganggaran berbasis kinerja untuk pelaksanaan fungsi akuntabilitas dan fungsi peningkatan kualitas.

 

Acara sosialisasi diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab tanya jawab dan diskusi interaktif antara satker dan pemateri. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan satker dapat melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan anggaran yang dikelola dengan baik. Dengan melakukan perencanaan yang terstruktur, maka pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan lancar sehingga mencapai output yang optimal dan berkualitas. Selain itu pemantauan anggaran juga dilakukan untuk memastikan perencanaan dan pelaksanaan anggaran sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

        

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search