Meulaboh – KPPN Meulaboh menggelar kegiatan sosialisasi Langkah- Langkah Akhir Tahun Anggaran 2024. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui media ZOOM pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2024 pukul 09.00 s.d 11.00 WIB. Acara ini dihadiri oleh seluruh satuan kerja (satker) di wilayah kerja KPPN Meulaboh. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini dilakukan sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-13/PB/2024, yang mengatur ketentuan penerimaan dan pengeluaran negara, batas batas waktu pengajuan tagihan satker, pengesahan, penyelesaian retur, dan pengelolaan kas pada akhir tahun anggaran 2024.
Kepala KPPN Meulaboh, Bapak Linggo Supranggono, membuka kegiatan dengan memaparkan penyerapan anggaran hingga Triwulan III 2024. Dalam paparannya, beliau menyampaikan total pagu anggaran KPPN Meulaboh sebesar 4,99 triliun rupiah untuk tahun 2024. Realisasi belanja pegawai mencapai 746 miliar rupiah, sementara belanja barang 308,8 miliar rupiah, dan belanja modal 38,6 miliar rupiah. Beliau juga menyampaikan capaian kinerja digitalisasi, termasuk penggunaan Kartu Kredit Pemerintah yang mencapai 147 transaksi dengan total nilai 1,36 miliar rupiah.
Sosialisasi ini dilaksanakan untuk menjelaskan terkait ketentuan dan batas waktu pengajuan tagihan ke KPPN, serta sebagai publikasi atas realisasi APBN di KPPN Meulaboh hingga Oktober 2024. Sosialisasi ini juga sebagai bentuk evaluasi pelaksanaan anggaran satker di Triwulan IV 2024, di mana seluruh satker diharapkan dapat memahami ketentuan dan prosedur yang baru diterapkan.
Narasumber pada kegiatan ini, Pejabat Fungsional PTPN Mahir, Bapak Jhonstemos Kafaso Perangin Angin, membahas peraturan terbaru mengenai pengajuan tagihan dan penyelesaian kontrak. Kemudian Ibu Hesti Dessyca Siagian, Kepala Seksi Pencairan Dana, turut menjelaskan terkait mekanisme pengajuan kontrak yang tepat agar terhindar dari penolakan.
Sesi diskusi berjalan interaktif, di mana satker diberikan kesempatan untuk mengajukan berbagai pertanyaan. Beberapa pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai mekanisme kontrak untuk proyek renovasi, proses sertifikasi bendahara yang belum selesai, hingga perihal pengajuan SPM yang tertunda.
Kepala KPPN Meulaboh menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai ketentuan pada akhir tahun, sehingga tidak adanya keterlambatan dalam pengajuan pembayaran dan pertanggungjawaban. Kepala KPPN juga mengingatkan bahwa seluruh pelayanan yang diberikan KPPN Meulaboh tidak dikenakan biaya. Satker dapat melaporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia apabila terdapat pegawai di KPPN Meulaboh yang melakukan tindakan suap atau menerima gratifikasi.
Dengan pelaksanaan sosialisasi ini, diharapkan seluruh satker dapat beradaptasi dengan ketentuan akhir tahun serta dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam melaksanakan pengelolaan anggaran dengan lebih efektif dan efisien. KPPN Meulaboh berkomitmen untuk terus memberikan dukungan dan bimbingan kepada satker dalam menjalankan tugas mereka di akhir tahun anggaran 2024 ini.