Dana Tunjangan Guru ASN Daerah merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah yang digunakan untuk mendukung pembayaran biaya tunjangan atau tambahan penghasilan kepada Guru ASN Daerah. Namun dalam pelaksanaannya terdapat keluhan dan pengaduan dari guru seperti keterlambatan pembayaran tunjangan guru yang disebabkan oleh proses administrasi melalui birokrasi yang cukup panjang dan adanya permasalahan penganggaran yang mempengaruhi kecepatan pembayaran kepada guru penerima. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan terobosan kebijakan penyaluran dana tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah sesuai arahan Presiden Republik Indonesia yaitu penyaluran secara langsung ke rekening guru penerima. Menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, Menteri Keuangan kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8/KM.7/2025 tentang Penyaluran dan Pelaporan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah dimana mulai triwulan I tahun 2025 Tunjangan Guru disalurkan ke rekening guru penerima melalui KPPN.
Dalam rangka mempercepat dan meningkatkan efektifitas penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Meulaboh melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengelola Keuangan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Jaya, pada Selasa 15 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar instansi terkait kebijakan baru mekanisme penyaluran tunjangan guru yang kini disalurkan langsung ke rekening guru penerima.
Sebagai dampak dari perubahan mekanisme penyaluran dana Tunjangan Guru ini terdapat 4 isu penting yang dibahas, yaitu validitas rekening guru penerima tunjangan untuk meminimalkan potensi retur, dinamika serta tantangan dalam implementasi kebijakan baru mekanisme penyaluran dana Tunjangan Guru, mekanisme pemotongan iuran BPJS, dan mekanisme pemotongan zakat/infak yang merupakan isu lokal Aceh mengingat zakat/infak merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Daerah di Provinsi Aceh.
Untuk memastikan validitas rekening guru penerima, Dinas Pendidikan diminta berperan aktif berkoordinasi dengan satuan Pendidikan dan Bank Aceh selaku bank pembayar dalam menjaga validitas data penerima melalui pembaruan informasi pada aplikasi Dapodik.
Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Jaya juga mengungkapkan beberapa permasalahan dalam pembayaran Tunjangan Guru yang telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, diantaranya masih terdapat guru yang belum menerima Tunjangan Guru pada tahun 2024 dan/atau jumlah tunjangan yang dibayar tidak sesuai dengan yang seharusnya diterima. Permasalahan ini menjadi perhatian serius dan akan segera ditindaklanjuti.
Sementara itu, terkait isu mekanisme pemotongan iuran BPJS serta zakat dan infak, KPPN bersama pemda akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan pelaksanaannya tidak mengganggu hak guru sebagai penerima.
Untuk menjaga keberlanjutan sinergi yang telah dibangun, disarankan dibentuk forum koordinasi antara KPPN, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Pendidikan, dan perbankan untuk keperluan monitoring dan evaluasi penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah ke depannya. Kunjungan kerja ini semakin memperkokoh peran KPPN sebagai financial advisor bagi pemerintah daerah dan meningkatkan brand image Kementerian Keuangan di daerah.
KPPN Meulaboh terus beromitmen untuk mewujudkan keberlanjutan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dengan prinsip transparansi dan profesionalisme, KPPN Meulaboh memastikan layanan yang diberikan tetap tanpa imbalan serta menolak segala bentuk suap dan gratifikasi.
#TREFA #InTress #BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif)