
Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan sektor riil, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Meulaboh melakukan audiensi dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) Area Meulaboh. Kegiatan ini bertujuan untuk memantau dampak implementasi kebijakan penempatan uang negara pada bank umum milik negara terhadap pertumbuhan ekonomi regional, khususnya wilayah barat selatan Aceh. Audiensi dilaksanakan di Kantor BSI Area Meulaboh, Senin, 27 Oktober 2025.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam rangka pengelolaan kelebihan dan kekurangan Kas untuk Mendukung pelaksanaan Program Pemerintah dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi.
Sebagaimana diketahui, pada 12 September 2025 pemerintah menempatkan dana sebesar Rp200 triliun di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri masing-masing sebesar Rp55 triliun, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) sebesar Rp10 triliun.
Kepala KPPN Meulaboh, Linggo Supranggono, menjelaskan bahwa kebijakan penempatan uang negara ini bertujuan memperkuat likuiditas perbankan serta mendorong penyaluran kredit ke sektor produktif. “Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan multiplier effect yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, sekaligus memperkuat daya tahan UMKM di tengah tekanan ekonomi global.” ujar Linggo.
Lebih lanjut, Linggo menyampaikan bahwa kebijakan strategis tersebut merupakan salah satu langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah perlambatan ekonomi global. “Dengan adanya tambahan likuiditas, bank memiliki ruang lebih besar untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit modal kerja kepada UMKM agar tetap dapat beroperasi dan menyerap tenaga kerja.” jelasnya.
Menurut Linggo, penempatan dana pemerintah di perbankan juga diharapkan dapat menurunkan suka bunga kredit melalui peningkatan likuiditas, sehingga pelaku usaha kecil menengah dapat memperoleh pembiayaan dengan bunga yang lebih kompetitif. “Dengan bunga kredit yang lebih rendah, pelaku usaha dapat mengakses pembiayaan produktif dengan biaya yang lebih efisien,” tambahnya.
Dari sisi makroekonomi, kebijakan ini dinilai mampu mempercepat siklus pertumbuhan ekonomi. “Ketika likuiditas meningkat, bunga kredit turun, konsumsi dan investasi naik, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat bergerak lebih cepat,” terang Linggo.
Sementara itu, Manager Area Bank Syariah Indonesia Meulaboh, Bambang Frasetia, mengungkapkan bahwa dari total Rp10 triliun yang ditempatkan di Bank Syariah Indonesia, “BSI Area Meulaboh (dengan cakupan wilayah 10 Kabupaten/kota se-provinsi Aceh) telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp313 miliar yang didistribusikan kepada UMKM, Konsumer, dan Small Medium Enterprise (SME).” ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa BSI Region Aceh, juga menyalurkan dana tersebut ke sektor komersial dengan plafon pembiayaan di atas Rp25 miliar, seperti usaha perkebunan sawit, kontruksi dan pertambangan.
Menurutnya, kebijakan penempatan uang negara ini turut mengubah perilaku masyarakat dalam mengelola dana. “Dengan meningkatnya likuiditas perbankan, bagi hasil deposito menjadi turun. Sehingga masyarakat lebih memilih memanfaatkan dana untuk kegiatan produktif,” ungkapnnya.
Bambang menambahkan bahwa sejak implementasi kebijakan ini, terjadi peningkatan penyaluran kredit kepada masyarakat, terutama UMKM dengan plafon hingga Rp500 juta. “Pertumbuhan UMKM di Aceh cukup baik. Namun demikian secara kualitas, Persentase Non Performing Financinng sebesar 4,11%. Relatif lebih rendah disbanding dengan segmen SME dengan NPF cukup tinggi sekitar 5,61%, jelas Bambang.
Dalam menyalurkan pembiayaan, BSI tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan risiko kredit, namun memberikan beberapa kemudahan di Aceh melalui kebijakan penilaian agunan yang lebih fleksibel. Selain itu, BSI juga memiliki program Bina Usaha Mandiri (BUM) bagi pelaku usaha yang telah mencapai batas maksimal KUR, serta fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan. “Kualitas perumahan bersubsidi di Aceh relatif lebih baik dibandingkan daerah lain, baik dari segi material, pengerjaan, maupun luas tanah,” tambah Bambang.
Mengakhiri pertemuan yang berlangsung selama 90 menit tersebut, Linggo Supranggono menyampaikan harapannya agar kebijakan penempatan uang negara di perbankan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Kami berharap kebijakan ini dapat memperkuat peran UMKM sebagai salah satu pilar utama prekonomian bangsa,” pungkasnya.
KPPN Meulaboh terus berkomitmen untuk mendukung akselarasi program pemerintah dalam memperkuat perekonomian daerah yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan, sekaligus penguatan peran KPPN sebagi mitra strategis satuan kerja, pemerintah daerah, lembaga keuangan, dan masyarakat dalam menjaga stabilitas fiskal dan memperkuat ekonomi nasional.
#TREFA #InTress #BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif)


