Jl. Sisingamangaraja No.3, Drien Rampak, Kec. Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, 23617

Berita

Seputar KPPN Meulaboh

KPPN Meulaboh Dampingi Pencanangan Zona Integritas Nagan Raya Untuk Wujudkan Peningkatan Tata Kelola Keuangan Daerah dan Kualitas Pelayanan Publik

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Nagara (KPPN) Meulaboh kembali bergerak melakukan eskternalisasi Zona Integritas (ZI). Setelah sukses menghantarkan Gampong Pasi Pinang sebagai Desa Percontohan Antikorupsi tingkat Provinsi Aceh pada akhir Oktober 2025, sekarang giliran Pemerintah Kabupaten Nagan Raya yang mendapat sentuhan tangan dingin punggawa integriras KPPN Meulaboh melalui pendampingan pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI) yang berlangsung di Aula Bappeda Kabupaten Nagan Raya, Senin (17/11). Kegiatan ini menjadi tonggak bersejarah bagi Pemerintahan Kabupaten Nagan Raya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Kegiatan pencanangan diawali dengan deklarasi komitmen bersama oleh Bupati Nagan Raya yang diikuti oleh seluruh peserta, yang menegaskan pentingnya integritas sebagai fondasi reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah. Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Piagam Pakta Integritas oleh pimpinan unit kerja dari Inspektorat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Kepala KPPN Meulaboh, Linggo Supranggono, menyampaikan bahwa KPPN Meulaboh yang telah menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), memiliki tanggung jawab moral untuk turut mendorong penguatan integritas di daerah.

“Kami selaku unit kerja Kementerian Keuangan memiliki tanggung jawab untuk menyebarkaan Zona Integritas. Alhamdulilah hari ini Pemda Nagan Raya telah melakukan pencanangan ZI,” ujar Linggo

Menurutnya pancanangan ZI ini tidak hanya semata seremonial belaka, namun perlu diwujudkan melalui perubahan nyata dalam budaya kerja, kualitas layanan, serta sistem pengawasan internal. Dalam setahun ke depan, KPPN Meulaboh akan mendampingi Pemkab Nagan Raya agar dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Tiga instansi yang menjadi fokus awal pembangunan ZI tersebut adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Disdukcapil sebagai unit yang diprioritaskan oleh KemenPAN-RB untuk menerapkan ZI, serta Inspektorat yang berperan sebagai pengampu dan penggerak utama dalam mendorong implementasi ZI di seluruh perangkat daerah.

Ia menekankan bahwa keberhasilan pembangunan Zona Integritas membutuhkan komitmen yang konsisten dari seluruh jajaran Pemkab Nagan Raya. Melalui pendampingan dan asistensi yang sudah terstruktur, KPPN Meulaboh berharap pelaksanaan ZI di tiga dinas pelopor ini dapat menjadi titik awal pengembangan ZI di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (ODP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Sementara itu, Inspektur Pembantu (IRBAN) IV, Sastira Eka Sari, S. STP., M. Si., CGCAE menyatakan bahwa pencanangan ZI menjadi tahap awal dalam mewujudkan tata pemerintahan yang lebih bersih serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Alhamdulillah hari ini terdapat tiga dinas telah kita tetapkan sebagai pelaksana Zona Integritas. Kami berharap mereka dapat memberi contoh, dan bukti nyata, sehingga ZI tidak hanya menjadi seremoni tetapi benar-benar diimplementasikan”, ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya berkomitmen untuk melakukan perluasan pembangunan Zona Integritas secara bertahap ke seluruh perangkat daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

#TREFA #InTress #BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

        

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search