
Kepala KPPN Meulaboh, Linggo Supranggono mengapresiasi penerapan Transaksi Non Tunai Dana Desa pada Kabupaten Nagan Raya. Hal tersebut tersebut disampaikan pada saat acara talkshow RRI Menyapa yang bertajuk Transaksi Non Tunai Dana Desa, Senin, 8 Juni 2026 di RRI Meulaboh yang dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Nagan Raya, Alfiandri dan Kepala DPMGP4 Kabupaten Nagan Raya, Said Mudhar dan dipandu oleh Ema Kharisma selaku host.
Linggo mengungkapkan bahwa digitalisasi pengelolaan Dana Desa melalui Transaksi Non Tunai merupakan suatu lompatan strategis dan inovatif dalam menciptakan tata kelola keuangan negara yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien. Dengan mengalihkan proses pembayaran dari manual ke sistem digital, dapat meminimalisasi potensi penyimpangan, mempercepat proses verifikasi, serta mencatat setiap transaksi secara real-time dan terdokumentasi dengan baik.
Melalui sistem digital seperti penggunaan e-payment, e-procurement, dan cashless transaction, setiap aliran dana dapat ditelusuri secara jelas. Ini mempersempit ruang gerak praktik korupsi yang selama ini kerap terjadi pada celah birokrasi konvensional. Selain itu, keterlibatan teknologi memperkuat integritas sistem, mengurangi kontak langsung antara petugas dan penerima dana, serta memudahkan pengawasan oleh aparat pengawas intern maupun ekstern.
Digitalisasi pembayaran juga mendorong budaya kerja yang lebih profesional dan berbasis data dalam tubuh birokrasi. Dengan sistem yang terdigitalisasi, pengambilan keputusan dapat didasarkan pada informasi yang akurat dan terverifikasi, bukan pada pertimbangan subjektif atau tekanan individu. Hal ini menciptakan ekosistem birokrasi yang lebih bersih, mendorong efisiensi anggaran, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Integrasi CMS dengan Siskeudes memberikan kemudahan bagi pemerintah desa dalam melakukan transaksi secara cepat, tepat, dan efisien tanpa harus datang langsung ke bank. Selain itu, sistem ini juga memungkinkan pemantauan saldo serta aktivitas transaksi secara real time sehingga mendukung pengelolaan keuangan desa yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Seluruh transaksi yang dilakukan melalui CMS juga didukung dengan bukti transaksi yang sah secara digital. Hal ini tidak hanya memudahkan proses administrasi dan pelaporan, tetapi juga meningkatkan pengendalian internal dalam pengelolaan kas pemerintah desa.
“Hingga saat ini pengelolaan Dana Desa masih menghadapi berbagai isu dan tantangan, seperti keterlambatan penyaluran, kurangnya transparansi dan akuntabilitas, serta penyalahgunaan dana. Pengelolaan Rekening Kas Desa masih dilakukan secara manual. Digitalisasi merupakan solusi yang tepat untuk mewujudkan transformasi pengelolaan keuangan Desa”, tukas Linggo.
Linggo mengungkapkan peran KPPN Meulaboh dalam mendorong percepatan implementasi digitalisasi pengelolaan Dana Desa, sebagai berikut:
- Membentuk Tim Implementasi Digitalisasi Pengelolaan Dana Desa pada bulan Februari 2026.
- Melakukan asistensi dan koordinasi dengan Pemda dan Perbankan.
- Melakukan monitoring dan evaluasi implementasi digitalisasi pengelolaan Dana Desa.
- Melakukan publikasi implementasi digitalisasi pengelolaan Dana Desa.
Implementasi Digitalisasi Pengelolaan Dana Desa di Wilayah Kerja KPPN Meulaboh
- Baru 2 pemda yang telah menerapkan digitalisasi (Nagan Raya dan Aceh Jaya) dan merupakan yang perdana di Aceh.
- Ditargetkan pada akhir tahun 2026 semua pemda di wilayah kerja KPPN Meulaboh telah mengimplementasikan digitalisasi pengelolaan Dana Desa melalui layanan Internet Banking.
“Keberhasilan digitalisasi ini bergantung pada kesiapan dan sinergi lintas sektor (Pemerintah, Desa, Perbankan). KPPN Meulaboh sangat mengapresiasi implementasi digitalisasi pengelolaan Dana Desa. Digitalisasi bukan hanya sekedar online, tapi soal komitmen transparansi dan akuntabilitas. Implementasi digitalisasi pengelolaan Dana Desa ini merupakan salah satu wujud nyata komitmen pemda Nagan Raya dalam penguatan pembangunan zona integritas yang telah dicanangkan oleh Bupati Nagan Raya pada bulan November 2025. Digitalisasi Pengelolaan Dana Desa merupakan salah satu pilar menuju Desa Percontohan Antikorupsi”, pungkas Linggo.
#TREFA #InTress #BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif)


