Jl. Sisingamangaraja No.3, Drien Rampak, Kec. Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, 23617

Piagam Manajemen Risiko KPPN Meulaboh Tahun 2025

 

Penerapan Manajemen Risiko pada KPPN Meulaboh mengacu pada PMK No. 222/PMK.01/2021 tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara dan KMK No. 105/KMK.01/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara.

Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak terhadap pencapaian Sasaran. Sementara itu, Manajemen Risiko adalah proses sistematis dan terstruktur yang didukung budaya sadar Risiko untuk mengelola Risiko pada tingkat yang dapat diterima guna memberikan keyakinan yang memadai terhadap pencapaian Sasaran.

Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara bertujuan untuk mengoptimalkan pencapaian visi, misi, sasaran, dan peningkatan kinerja organisasi.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

        

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search