Penerapan Manajemen Risiko pada KPPN Meulaboh mengacu pada PMK No. 222/PMK.01/2021 tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara dan KMK No. 105/KMK.01/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara.
Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak terhadap pencapaian Sasaran. Sementara itu, Manajemen Risiko adalah proses sistematis dan terstruktur yang didukung budaya sadar Risiko untuk mengelola Risiko pada tingkat yang dapat diterima guna memberikan keyakinan yang memadai terhadap pencapaian Sasaran.
Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara bertujuan untuk mengoptimalkan pencapaian visi, misi, sasaran, dan peningkatan kinerja organisasi.