Sehubungan dengan Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-1106/PB.1/2025 tanggal 22 Maret 2025 perihal Pelaksanaan Evaluasi Penilaian Kinerja Triwulan I Tahun 2025 bagi Seluruh Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, bersama ini kami sampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan evaluasi dimaksud sebagaimana tercantum dalam tabel berikut:
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan evaluasi kinerja dimaksud adalah sebagai berikut:
-
Penilaian Perilaku Kerja Triwulan I dilakukan dengan menggunakan pendekatan kuantitatif (nilai 0 s.d. 120) dengan penyesuaian kriteria penilaian berdasarkan pemenuhan perilaku kunci (anchor behaviour), status hukuman disiplin, dan kemampuan evaluee dalam mempengaruhi pegawai lain untuk memperbaiki perilakunya.
-
Bagi Pejabat/Pegawai yang diusulkan kenaikan pangkat terhitung mulai tanggal 1 Juni 2025, mohon kiranya agar dilakukan percepatan penyelesaian proses evaluasi kinerja Triwulan I Tahun 2025. Jadwal Pengajuan dan Penetapan Keberatan atas HKU serta Rekam Ulang Realisasi HKU Triwulan I sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, dikecualikan bagi Pejabat/Pegawai yang akan diusulkan naik pangkat per 1 Juni 2025.
-
Dalam hal terdapat permasalahan atau kendala terkait pelaksanaan evaluasi tersebut, mohon kiranya dapat berkoordinasi dengan pengelola kinerja masing-masing unit atau menyampaikan melalui surat elektronik pada alamat Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
Selanjutnya, panduan penggunaan Modul Kinerja Pegawai termasuk penilaian perilaku juga dapat diakses melalui tautan: https://linktr.ee/kinerjakemenkeu2025.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.