Jl. Sisingamangaraja No.3, Drien Rampak, Kec. Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, 23617

Pelaksanaan Evaluasi Penilaian Kinerja Triwulan II Tahun 2025 Bagi Seluruh Pegawai di Lingkungan KPPN Meulaboh

Sehubungan dengan Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-2149/PB.1/2025 tanggal 30 Juni 2025 hal Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Triwulan II Tahun 2025 di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

 

Berkenaan dengan pelaksanaan evaluasi kerja tersebut, mohon kiranya dapat dilakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. UPSDM/Pengelola Kepegawaian melakukan peremajaan riwayat status dan riwayat jabatan pada HRIS dengan memperhatikan kondisi data kepegawaian terkini;
  2. Pegawai melaksanakan evaluasi perilaku kerja secara objektif dan penuh tanggung jawab berdasarkan pemenuhan perilaku kunci (anchor behaviour), status hukuman disiplin, dan kemampuan evaluee dalam memberikan pengaruh positif bagi pegawai lain di lingkungan kerjanya;
  3. Pegawai merekam realisasi seluruh HKU dan HKT melalui menu Individual Performance Review (IPR) dilengkapi dengan bukti dukung realisasi untuk selanjutnya divalidasi oleh atasan langsung melalui proses dialog kinerja.

 

Bagi pegawai yang mengalami mutasi/perpindahan jabatan dan promosi berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. UPSDM/Pengelola Kepegawaian melakukan peremajaan riwayat status dan riwayat jabatan pada HRIS dengan memperhatikan kondisi data kepegawaian terkini; Pejabat/pegawai tersebut dapat mengusulkan evaluator peers dan bawahan yang berasal dari unit/jabatan lama (maksimum dalam jangka waktu 4 bulan sejak mutasi) maupun unit/jabatan baru;
  2. Evaluator atasan langsung bagi pejabat/pegawai yang:
    - Mengalami mutasi/perpindahan jabatan pada unit/jabatan baru adalah atasan langsung pada unit/jabatan baru;
    - Berstatus Plt. adalah atasan langsung pada unit/jabatan definitifnya;
  3. Evaluator atasan langsung dapat meminta rekomendasi nilai dari pegawai pada unit/jabatan lama dan/atau pegawai Kementerian Keuangan lainnya sesuai kebutuhan. Rekomendator dapat memberikan rekomendasi nilai perilaku dan umpan balik bagi pegawai yang dimintakan rekomendasi nilai. Nilai final dari evaluator atasan ditentukan oleh atasan langsung pada unit baru

Terkait Dokumen Evaluasi Dokumen Kinerja, disampaikan sebagai berikut:pegawai yang mengalami mutasi/perpindahan jabatan dan promosi berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Penetapan DEK HEK Triwulan I dilakukan oleh atasan langsung per tanggal 31 Maret 2025 melalui aplikasi Nadine Satu Kemenkeu. Dalam hal atasan langsung sudah pensiun/non aktif, maka penetapan dilakukan oleh atasan langsung definitif;
  2. Penetapan DEK HEK Triwulan II dilakukan oleh atasan langsung definitif melalui aplikasi Nadine Satu Kemenkeu;
  3. Dokumen IPR dan DEK HEK yang telah ditetapkan oleh pegawai bersama atasan langsungnya agar diunggah pada Aplikasi INTENSE pada kesempatan pertama.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

        

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search