Sehubungan dengan Nota Dinas Sesditjen Perbendaharaan nomor ND- 3173/PB.1/2025 tanggal 12 September 2025 hal Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pegawai Triwulan III Tahun 2025 Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
Berkenaan dengan hal tersebut, diminta untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
- UPSDM melakukan peremajaan riwayat status dan riwayat jabatan pegawai unit masing-masing pada HRIS Satu Kemenkeu, karena data tersebut merupakan data dasar yang digunakan dalam aplikasi Manajemen Kinerja Pegawai;
- Pegawai melaksanakan evaluasi perilaku kerja secara objektif dan penuh tanggung jawab berdasarkan pemenuhan perilaku kunci (anchor behaviour), status hukuman disiplin, dan kemampuan evaluee dalam memberikan pengaruh positif bagi pegawai lain di lingkungan kerjanya, sebagaimana Nota Dinas Sekretaris Ditjen Perbendaharaan nomor ND1106/PB.1/2025;
- Ketentuan jangka waktu pemberian Nilai Perilaku Kerja (NPK) bagi pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana huruf b ditentukan berdasarkan jenis dan tingkat hukuman disiplinnya, sebagai berikut:
Tingkat Hukuman Disiplin
Jangka Waktu Pemberian Nilai
Berat
4 Triwulan
Sedang
3 Triwulan
Ringan
2 Triwulan
Keterangan:
- Tingkat hukuman disiplin berdasarkan Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang.
- Jangka Waktu pemberian nilai terhitung sejak tanggal penjatuhan Keputusan Hukuman Displin.
- Squad Team yang diakui wajib dibentuk sesuai dengan KMK 146/KMK.01/2022 dan direkam pada Modul Tim pada aplikasi Satu Kemenkeu;
- Pegawai merekam realisasi seluruh HKU dan HKT melalui menu Individual Performance Review (IPR) dilengkapi dengan bukti dukung realisasi untuk selanjutnya divalidasi oleh atasan langsung melalui proses dialog kinerja;
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.


