Jl. Sisingamangaraja No.3, Drien Rampak, Kec. Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, 23617

Pelaksanaan Evaluasi Penilaian Kinerja Triwulan III Tahun 2025 Bagi Seluruh Pegawai di Lingkungan KPPN Meulaboh

Sehubungan dengan Nota Dinas Sesditjen Perbendaharaan nomor ND- 3173/PB.1/2025 tanggal 12 September 2025 hal Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pegawai Triwulan III Tahun 2025 Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

Berkenaan dengan hal tersebut, diminta untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

  1. UPSDM melakukan peremajaan riwayat status dan riwayat jabatan pegawai unit masing-masing pada HRIS Satu Kemenkeu, karena data tersebut merupakan data dasar yang digunakan dalam aplikasi Manajemen Kinerja Pegawai;
  2. Pegawai melaksanakan evaluasi perilaku kerja secara objektif dan penuh tanggung jawab berdasarkan pemenuhan perilaku kunci (anchor behaviour), status hukuman disiplin, dan kemampuan evaluee dalam memberikan pengaruh positif bagi pegawai lain di lingkungan kerjanya, sebagaimana Nota Dinas Sekretaris Ditjen Perbendaharaan nomor ND1106/PB.1/2025;
  3. Ketentuan jangka waktu pemberian Nilai Perilaku Kerja (NPK) bagi pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana huruf b ditentukan berdasarkan jenis dan tingkat hukuman disiplinnya, sebagai berikut:

    Tingkat Hukuman Disiplin

    Jangka Waktu Pemberian Nilai

    Berat

    4 Triwulan

    Sedang

    3 Triwulan

    Ringan

    2 Triwulan

    Keterangan:

    1. Tingkat hukuman disiplin berdasarkan Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang.
    2. Jangka Waktu pemberian nilai terhitung sejak tanggal penjatuhan Keputusan Hukuman Displin.
  4. Squad Team yang diakui wajib dibentuk sesuai dengan KMK 146/KMK.01/2022 dan direkam pada Modul Tim pada aplikasi Satu Kemenkeu;
  5. Pegawai merekam realisasi seluruh HKU dan HKT melalui menu Individual Performance Review (IPR) dilengkapi dengan bukti dukung realisasi untuk selanjutnya divalidasi oleh atasan langsung melalui proses dialog kinerja;

    Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

        

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search