Sehubungan dengan Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan nomor ND-4321/PB.1/2025 tanggal 26 November 2025 hal Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pegawai Triwulan IV Tahun 2025 di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

Berkenaan dengan hal tersebut, diminta untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
- UPSDM melakukan peremajaan data pegawai unit masing-masing, khususnya data riwayat status dan riwayat jabatan, pada HRIS Satu Kemenkeu;
- Pegawai melaksanakan evaluasi perilaku kerja secara objektif dan penuh tanggung jawab berdasarkan pemenuhan perilaku kunci (anchor behaviour), status hukuman disiplin dan kemampuan evaluee dalam memberikan pengaruh positif bagi pegawai lain di lingkungan kerjanya, sebagaimana pedoman terlampir;
- Ketentuan jangka waktu pemberian Nilai Perilaku Kerja (NPK) bagi pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana huruf b ditentukan berdasarkan jenis dan kategori hukuman disiplinnya, sebagai berikut:
Tingkat Hukuman Disiplin
Jangka Waktu Pemberian Nilai
Berat
4 Triwulan
Sedang
3 Triwulan
Ringan
2 Triwulan
Keterangan:
- Tingkat hukuman disiplin berdasarkan Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang;
- Jangka Waktu pemberian nilai terhitung sejak tanggal berlakunya Keputusan Penjatuhan Hukuman Displin;
- Dikenakan untuk seluruh Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2025 dan selama pemberian nilai belum dilakukan oleh evaluator atasan langsung sesuai ketentuan dimaksud.
- Pegawai merekam realisasi seluruh HKU dan HKT melalui menu Individual Performance Review (IPR) dan dilengkapi dengan bukti dukung yang dapat diakses oleh atasan langsung untuk memvalidasi realisasi dimaksud melalui proses dialog kinerja;
- Bagi pejabat/pegawai yang diusulkan kenaikan pangkat dalam periode terdekat, mohon kiranya agar dilakukan percepatan proses evaluasi kinerja triwulan IV tahun 2025. Atasan langsung dan pengelola kinerja diminta memantau pelaksanaannya dengan tetap memperhatikan validitas data kinerja yang dilaporkan. Tidak diperkenankan untuk merekam realisasi HKU, HKT, dan NKO yang masih bersifat prognosis/belum final;
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.


