Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Meulaboh merupakan unit Eselon III di bawah naungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) yang melaksanakan fungsi perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta pengelolaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama Tahun Anggaran 2025, KPPN Meulaboh berhasil mencapai seluruh target pada 15 Indikator Kinerja Utama (IKU). Nilai Kinerja Organisasi (NKO) tercatat sebesar 119,12, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 116,77. Selain itu, KPPN Meulaboh juga meraih berbagai penghargaan dan capaian strategis di lingkup Kanwil DJPb Provinsi Aceh dan tingkat nasional selama periode 2024–2025, yang semakin memperkuat posisi organisasi sebagai unit kerja berkinerja unggul.
Capaian tersebut mencerminkan komitmen, dedikasi, dan integritas seluruh jajaran dalam mewujudkan tata kelola perbendaharaan negara yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Laporan Kinerja Tahun 2025 ini diharapkan menjadi sarana evaluasi sekaligus pijakan untuk peningkatan kinerja pada Tahun 2026.
Selengkapnya, Laporan Kinerja Tahun 2024 KPPN Meulaboh dapat diunduh di sini


